Menu

Mode Gelap
Green House Titik Hijau Resmi Diluncurkan, Terminal Teluk Lamong Terima Tanaman Langka dari Kebun Raya Purwodadi KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026 Konser “Mahabbah Allah Pakem 9” Serukan Tobat Nasional untuk Keselamatan Bangsa PNM Peduli Apresiasi Dedikasi Guru Honorer di Pedalaman Sikka Produktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Banten Meningkat di Triwulan I-2026 KAI Services Resmikan Workshop Training Center & Simulation di Purwokerto

PERON

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Tingkatkan Keselamatan

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Tingkatkan Keselamatan Perbesar

Wartatrans.com, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (12/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan perlintasan tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa langkah penutupan perlintasan sebidang merupakan upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.

Penataan dan penutupan perlintasan sebidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025 terjadi 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, atau tetap melintas meski kereta api telah terlihat.

“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tambah Tohari.

Atas pelanggaran di perlintasan sebidang, pengguna jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan, tidak membuka akses perlintasan secara ilegal, mematuhi rambu dan sinyal peringatan, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI terus mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026

19 Mei 2026 - 22:47 WIB

KAI Services Resmikan Workshop Training Center & Simulation di Purwokerto

19 Mei 2026 - 20:50 WIB

Penumpang Whoosh Capai 95 Ribu Selama Long Weekend, Halim–Padalarang jadi Rute Favorit

19 Mei 2026 - 08:30 WIB

Angkutan Retail KAI Tumbuh 4,86 Persen pada Januari–April 2026

18 Mei 2026 - 22:55 WIB

KAI Perkuat Kesiapan Implementasi Biodiesel B50 pada Sarana Kereta Api

18 Mei 2026 - 18:42 WIB

KAI Layani 960.893 Pelanggan Selama Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

18 Mei 2026 - 18:27 WIB

KAI Divre III Palembang Catat 6.980 Penumpang Anak Nikmati Perjalanan dan Edukasi Kereta Api Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Layanan Kereta Bersubsidi Layani 155 Juta Pelanggan Selama Januari–April 2026

18 Mei 2026 - 17:45 WIB

Arus Balik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Layani 733 Ribu Pelanggan

17 Mei 2026 - 17:14 WIB

Hari Terakhir Long Weekend, Pergerakan Penumpang KRL Commuter Line Masih Tinggi

17 Mei 2026 - 16:20 WIB

Trending di PERON