Menu

Mode Gelap
Menelusuri Jejak Willem I hingga Jalur Bergerigi, Museum Ambarawa Simpan Sejarah Panjang Kereta Api Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO FIFGROUP Raih Penghargaan GP2SP DKI Jakarta KAI 81 Tahun, Perjalanan Tiket Kereta dari Loket hingga Access by KAI Pelindo Regional 4 Gandeng BNN Edukasi Antinarkoba di Kalangan Pelajar IPC TPK Cetak Kinerja Positif Hingga Agustus 2026, Catat Pertumbuhan Volume Petikemas 8,37 Persen

PERON

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Tingkatkan Keselamatan

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Tingkatkan Keselamatan Perbesar

Wartatrans.com, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (12/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan perlintasan tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa langkah penutupan perlintasan sebidang merupakan upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.

Penataan dan penutupan perlintasan sebidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025 terjadi 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, atau tetap melintas meski kereta api telah terlihat.

“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tambah Tohari.

Atas pelanggaran di perlintasan sebidang, pengguna jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan, tidak membuka akses perlintasan secara ilegal, mematuhi rambu dan sinyal peringatan, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI terus mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menelusuri Jejak Willem I hingga Jalur Bergerigi, Museum Ambarawa Simpan Sejarah Panjang Kereta Api

15 September 2026 - 06:13 WIB

KAI 81 Tahun, Perjalanan Tiket Kereta dari Loket hingga Access by KAI

14 September 2026 - 22:13 WIB

Jalan Sejajar Rel Ditargetkan Selesai Dibangun 2027, Simpang Volvo Pasar Minggu Ditutup

14 September 2026 - 14:15 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gunakan 6,5 Juta Liter B50, Operasional KA Tetap Lancar

12 September 2026 - 15:43 WIB

KRL Terdampak Gempa, KAI Commuter Lakukan Pemeriksaan Jalur Sabtu Pagi

12 September 2026 - 07:14 WIB

Lawang Sewu Tarik 376 Ribu Pengunjung hingga Agustus 2026, Sejarah Kereta Api Jadi Daya Tarik

11 September 2026 - 21:59 WIB

Serukan Peningkatan Keselamatan Transportasi, Menhub Dudy Kumpulkan UPT se-Jawa Timur

11 September 2026 - 21:47 WIB

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Target Angkut hingga 80.000 Penumpang/Hari

11 September 2026 - 21:25 WIB

Angkutan Petikemas KAI Tumbuh 19,24 Persen, Tembus 3,9 Juta Ton hingga Agustus 2026

11 September 2026 - 05:06 WIB

Dari Lubuk Linggau hingga Ketapang, Kereta Api Menjadi Bagian dari Pertumbuhan Kota Sejak 159 Tahun Lalu

11 September 2026 - 01:06 WIB

Trending di PERON