Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat peningkatan jumlah pelanggan pada layanan kereta api bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) selama Triwulan I 2026. Total pelanggan mencapai 4.659.678 orang, naik 13,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.090.500 pelanggan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, layanan PSO menjadi salah satu upaya untuk menjaga akses transportasi yang terjangkau bagi masyarakat di berbagai wilayah.

“Layanan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitasnya dengan harga yang terjangkau, mulai dari pekerja, pelajar, hingga tenaga kesehatan,” ujar Anne.
Dari total tersebut, sebanyak 2.956.097 pelanggan merupakan pengguna KA Jarak Jauh PSO, sedangkan 1.703.581 pelanggan lainnya menggunakan KA Lokal PSO.
Selain itu, mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan juga menunjukkan tren peningkatan. Layanan KAI Commuter mencatat 101.382.889 pelanggan atau tumbuh 8,11 persen dibandingkan Triwulan I 2025. Sementara itu, LRT Jabodebek melayani 7.754.946 pelanggan, meningkat 22,10 persen secara tahunan.
Untuk layanan menuju bandara, KAI Bandara mencatat 1.527.622 pelanggan pada Triwulan I 2026, atau naik 10,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Layanan ini mencakup perjalanan menuju Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) serta layanan di Sumatera Utara melalui KA Srilelawangsa.
Secara keseluruhan, lebih dari 115,32 juta pelanggan telah menggunakan layanan berbasis PSO di lingkungan KAI Group selama tiga bulan pertama tahun ini.
Anne menambahkan, layanan PSO merupakan bagian dari dukungan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam menyediakan transportasi publik yang terjangkau.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pemerintah. Dukungan ini memungkinkan semakin banyak masyarakat tetap dapat mengakses transportasi dengan biaya yang lebih terjangkau,” katanya.
KAI juga memastikan seluruh layanan PSO dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna menjaga kualitas layanan dan manfaatnya bagi masyarakat luas.(fahmi)































