Menu

Mode Gelap
Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik, Pertalite dan Biosolar Tetap Angkutan Peti Kemas KAI Tumbuh 19,35 Persen, Dukung Kelancaran Distribusi Barang Nasional KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong Jaga Jakarta On The Spot: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serap Aspirasi Warga Muara Angke dan Perkuat Keamanan Lingkungan PTPN I Siap Dukung Percepatan Ketahanan Energi Nasional Enam Manuskrip Bersejarah Aceh Diduga Dikuasai Bangsawan Malaysia Selama 20 Tahun

PERON

KAI Daop 7 Madiun Sterilisasi Jalur di Stasiun Tulungagung, Tutup Akses Jalan Liar

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Sterilisasi Jalur di Stasiun Tulungagung, Tutup Akses Jalan Liar Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA) serta masyarakat di sekitar jalur rel.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni sterilisasi jalur melalui penutupan akses jalan di Emplasemen Stasiun Tulungagung, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di KM 156+5/6 pada petak jalan antara Stasiun Tulungagung (TA) dan Stasiun Sumbergempol (SBL), tepatnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung. Proses sterilisasi dilaksanakan oleh Tim Pengamanan (PAM) bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sterilisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan KA. Penutupan akses dilakukan dengan pemasangan patok berbahan rel serta palang bantalan cor permanen agar lokasi tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus upaya proaktif meminimalisir potensi kecelakaan bagi masyarakat di sekitar jalur KA,” ujar Tohari.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Sebelum pelaksanaan sterilisasi, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan sosialisasi kepada pengurus RT, masyarakat sekitar, serta penghuni rumah yang menyewa aset KAI dan memanfaatkan akses tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Dengan sterilisasi ini, diharapkan potensi gangguan perjalanan KA dapat ditekan,” kata Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung terciptanya transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angkutan Peti Kemas KAI Tumbuh 19,35 Persen, Dukung Kelancaran Distribusi Barang Nasional

10 Juni 2026 - 06:00 WIB

Petugas Kebersihan Stasiun Madiun Raih Frontliner of The Month KAI Services Mei 2026

9 Juni 2026 - 21:12 WIB

Pingki Eka Islami, petugas kebersihan KAI Services di Stasiun Madiun, meraih penghargaan Frontliner of The Month periode Mei 2026.

Penumpang Kereta Compartment Suite Naik 79 Persen, KAI Catat 20.565 Pelanggan hingga Mei 2026

9 Juni 2026 - 21:05 WIB

KAI Kembangkan 113 Unit PLTS, Berpotensi Kurangi Emisi Hingga 5.800 Ton CO₂ per Tahun

9 Juni 2026 - 20:47 WIB

Penumpang Commuter Line Basoetta Tembus 1 Juta Orang, Naik 14,78 Persen hingga Mei 2026

9 Juni 2026 - 09:16 WIB

KAI Siapkan 1,17 Juta Kursi, Penjualan Tiket Diskon 30 Persen Tembus 86 Ribu dalam Tiga Hari

9 Juni 2026 - 08:25 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Keselamatan Kerja, KAI Services Gelar Diklap K3 dan P3K

8 Juni 2026 - 09:45 WIB

Penumpang KA Ciremai Naik 9 Persen pada Januari–Mei 2026, Layani 126.580 Pelanggan

7 Juni 2026 - 22:04 WIB

Penumpang KA Makassar-Parepare Tumbuh 25,48 Persen, KAI Catat 145.735 Pelanggan hingga Mei 2026

7 Juni 2026 - 21:28 WIB

KA Mataram Jadi Pilihan Wisata Akhir Pekan ke Solo, Tawarkan Perjalanan Nyaman dengan Rangkaian New Generation

7 Juni 2026 - 20:33 WIB

Suasana ramai penumpang kereta api. (Ist)
Trending di PERON