Menu ✖

Mode Gelap
Pengobatan Gratis BMPRI Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Warga Kampung Antalisa Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

PERON

KAI Daop 7 Madiun Sterilisasi Jalur di Stasiun Tulungagung, Tutup Akses Jalan Liar

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Sterilisasi Jalur di Stasiun Tulungagung, Tutup Akses Jalan Liar Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA) serta masyarakat di sekitar jalur rel.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni sterilisasi jalur melalui penutupan akses jalan di Emplasemen Stasiun Tulungagung, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di KM 156+5/6 pada petak jalan antara Stasiun Tulungagung (TA) dan Stasiun Sumbergempol (SBL), tepatnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung. Proses sterilisasi dilaksanakan oleh Tim Pengamanan (PAM) bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sterilisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan KA. Penutupan akses dilakukan dengan pemasangan patok berbahan rel serta palang bantalan cor permanen agar lokasi tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus upaya proaktif meminimalisir potensi kecelakaan bagi masyarakat di sekitar jalur KA,” ujar Tohari.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Sebelum pelaksanaan sterilisasi, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan sosialisasi kepada pengurus RT, masyarakat sekitar, serta penghuni rumah yang menyewa aset KAI dan memanfaatkan akses tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Dengan sterilisasi ini, diharapkan potensi gangguan perjalanan KA dapat ditekan,” kata Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung terciptanya transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

1 Oktober 2026 - 09:56 WIB

KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

1 Oktober 2026 - 04:55 WIB

KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar

30 September 2026 - 22:52 WIB

Ranting Pohon Tumbang Timpa Kabel LAA, Perjalanan KRL Bogor Terganggu

30 September 2026 - 17:00 WIB

Tarif TransJakarta 2027 Diusulkan jadi Rp5.000

30 September 2026 - 14:56 WIB

KAI-INKA Bakal Disatukan

30 September 2026 - 13:00 WIB

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel

29 September 2026 - 23:36 WIB

Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan

29 September 2026 - 23:20 WIB

KAI Tegaskan Rekomendasi KNKT Tak Berhenti di Dokumen, Diterapkan di Lapangan

29 September 2026 - 20:24 WIB

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur

29 September 2026 - 20:09 WIB

Trending di PERISTIWA