Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus mempercepat penanganan perlintasan sebidang di berbagai wilayah guna memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Dalam periode 27 April hingga 12 Mei 2026, KAI bersama stakeholder telah melakukan penutupan 20 titik perlintasan dan penyempitan tujuh titik perlintasan di sejumlah wilayah operasi dan divisi regional.

Penanganan dilakukan di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan, terutama pada perlintasan liar, akses tidak resmi, serta titik dengan tingkat risiko keselamatan tinggi.
Selain penutupan dan penyempitan, KAI juga menargetkan peningkatan keselamatan secara bertahap di 1.638 titik perlintasan melalui pembangunan fasilitas keselamatan, penguatan penjagaan, peningkatan pengawasan operasional, serta koordinasi lintas instansi.
Salah satu peningkatan keselamatan dilakukan di kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur. Di lokasi tersebut, KAI telah memasang palang pintu perlintasan baru yang kini memasuki tahap penyempurnaan dan uji coba operasional.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan percepatan penataan perlintasan menjadi bagian penting dalam penguatan sistem keselamatan transportasi berbasis risiko.
“Perlintasan sebidang merupakan titik yang mempertemukan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat dalam waktu bersamaan. Karena itu penanganannya perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik,” ujar Anne dikutip Kamis (14/5/2026).
Selama proses penyempurnaan fasilitas di kawasan Ampera berlangsung, pengamanan perjalanan kereta api masih menggunakan palang pintu lama yang tetap difungsikan.
Pengamanan sementara juga didukung melalui swadaya masyarakat sambil menunggu pembangunan pos jaga dan penempatan petugas resmi.
Anne mengajak masyarakat lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang dengan tidak menerobos palang pintu serta memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan,” katanya.
Berdasarkan pendataan Triwulan I 2026, terdapat 3.888 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.112 titik telah dijaga, sedangkan 1.776 titik lainnya masih belum dijaga.
Anne menjelaskan, dari total perlintasan yang dijaga, KAI mengelola 977 titik atau sekitar 46 persen. Sementara pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan menjaga 680 titik atau sekitar 32 persen. Adapun 417 titik dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta.
Sementara itu, perlintasan yang belum dijaga terdiri dari tiga titik di jalan nasional, empat titik di jalan provinsi, 415 titik di jalan kabupaten/kota, dan 1.354 titik di jalan kecamatan, kelurahan, desa, serta akses lingkungan lainnya.
Menurut Anne, kondisi tersebut menunjukkan perlunya keterlibatan lintas institusi karena kewenangan pengelolaan perlintasan mengikuti kelas jalan yang berada di bawah pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Karena itu, KAI telah mengajukan permohonan pendelegasian kewenangan pengelolaan dan peningkatan keselamatan perlintasan kepada sejumlah pemerintah daerah agar percepatan penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih efektif dan bertahap.
Selain penataan fisik, KAI saat ini juga menjalankan penjagaan di 977 titik perlintasan dengan dukungan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bekerja selama 24 jam secara bergantian.
Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 perlintasan ditargetkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 titik lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Anne menambahkan, kereta api membutuhkan ruang aman yang cukup panjang untuk melakukan pengereman. Pada kecepatan 120 kilometer per jam, jarak pengereman ideal dapat mencapai 800 hingga 1.200 meter sehingga kepastian jalur steril sebelum kereta melintas menjadi faktor penting keselamatan perjalanan.
“Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat,” tutup Anne.(fahmi)






























