Menu ✖

Mode Gelap
Jelang Akhir Tahun, TPK Koja Kembali Gelar Donor Darah Target 100 Pendonor Aksi Demo di Jakarta, KAI Pastikan Kereta dari Gambir Tetap Berangkat Sesuai Jadwal Jelang Musim Tanam, Angkutan Pupuk KAI Meningkat 31,47 Persen Satu KRL INKA Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Kapolri Sidik 98 Kasus Korporasi Diduga Bakar Hutan, Pemilik Perusahaan hingga Pemegang Saham Terancam Dijerat Dampak Karhutla Ganggu 2.604 Penerbangan, Kemenhub Perkuat Mitigasi dan Pengawasan Keselamatan

TNI-POLRI

Kapolri Sidik 98 Kasus Korporasi Diduga Bakar Hutan, Pemilik Perusahaan hingga Pemegang Saham Terancam Dijerat

badge-check


 Kapolri Sidik 98 Kasus Korporasi Diduga Bakar Hutan, Pemilik Perusahaan hingga Pemegang Saham Terancam Dijerat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia mulai membongkar dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 98 laporan polisi terkait korporasi kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga berpotensi menyeret pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Kapolri, penyidik Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Dugaan Keterlibatan Asing

Yang mengejutkan, Kapolri juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah perkara karhutla yang sedang ditangani.

Kepolisian masih mendalami keterkaitan pihak asing tersebut dengan korporasi yang diduga terlibat. Identitas perusahaan maupun pihak asing yang dimaksud belum diumumkan secara terperinci.

Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2026, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.

Sementara itu, dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, kepolisian telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi.

Kejahatan Lingkungan Harus Diusut hingga Akar

Penyidikan terhadap korporasi menjadi ujian keseriusan negara dalam melindungi hutan Indonesia dari praktik perusakan lingkungan.

Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengambil keputusan perusahaan, pertanggungjawaban pidana harus menjangkau pihak yang memiliki kendali atas kegiatan korporasi.

Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan penyangga kehidupan masyarakat dan warisan ekologis generasi mendatang.

Karena itu, publik menantikan transparansi hasil penyidikan terhadap 98 perkara tersebut, termasuk pengungkapan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Negara harus memastikan bahwa keuntungan bisnis tidak dibangun di atas kehancuran hutan dan penderitaan rakyat.*** (Septi)

Baca Lainnya

Arus Petikemas Terus Menguat, Terminal Teluk Lamong Catat 2,29 Juta TEUs

19 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Sewa Bus DAMRI, Pilihan Tepat untuk Perjalanan Bersama yang Nyaman

19 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Kolaborasi Bersama HRI Team Management, IPCC Turut Mendukung Distribusi Unit Kendaraan Balap ke Mandalika Festival of Speed 2026

19 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

DAMRI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Perjalanan Akibat Kelangkaan BBM

19 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Anggota DPRD Jawa Barat Prihatin atas Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia

18 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Terminal Teluk Lamong Raih Dua Penghargaan Internasional di Singapura

17 Oktober 2026 - 09:04 WIB

IPC TPK Catat Arus Barang 2,8 Juta TEUs pada Q3 2026, Efisiensi Logistik Nasional Diperkuat

17 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu Seberat 10,18 Gram di Darul Makmur

17 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Trending di PERISTIWA