Wartatrans.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia mulai membongkar dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 98 laporan polisi terkait korporasi kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga berpotensi menyeret pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Kapolri, penyidik Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dugaan Keterlibatan Asing
Yang mengejutkan, Kapolri juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah perkara karhutla yang sedang ditangani.
Kepolisian masih mendalami keterkaitan pihak asing tersebut dengan korporasi yang diduga terlibat. Identitas perusahaan maupun pihak asing yang dimaksud belum diumumkan secara terperinci.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2026, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.
Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
Sementara itu, dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, kepolisian telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi.
Kejahatan Lingkungan Harus Diusut hingga Akar
Penyidikan terhadap korporasi menjadi ujian keseriusan negara dalam melindungi hutan Indonesia dari praktik perusakan lingkungan.
Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengambil keputusan perusahaan, pertanggungjawaban pidana harus menjangkau pihak yang memiliki kendali atas kegiatan korporasi.
Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan penyangga kehidupan masyarakat dan warisan ekologis generasi mendatang.
Karena itu, publik menantikan transparansi hasil penyidikan terhadap 98 perkara tersebut, termasuk pengungkapan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Negara harus memastikan bahwa keuntungan bisnis tidak dibangun di atas kehancuran hutan dan penderitaan rakyat.*** (Septi)























