Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengingatkan pengguna jalan untuk disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, menyusul insiden tertempernya sebuah mobil di JPL 35 emplasemen Stasiun Kedunggalar, Ngawi, pada Senin (5/1) pagi. Meskipun terjadi insiden, seluruh perjalanan kereta api dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar, saat petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Pintu perlintasan dalam kondisi tertutup dan terlayani, namun sebuah mobil Daihatsu Taruna dengan Nomor Polisi: AE 1658 RO dari arah utara tetap melintas dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah, menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.

Daop 7 Madiun memastikan bahwa jalur kereta api baik hulu maupun hilir dalam kondisi aman pascainsiden di perlintasan sebidang wilayah Kedunggalar, Ngawi. Seluruh perjalanan kereta api dipastikan tidak mengalami gangguan.
“Meski terjadi insiden, jalur kereta api dinyatakan aman dan tidak terdapat perjalanan KA yang terganggu. Penanganan kejadian dilakukan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI serta aparat kepolisian setempat,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Senin (5/1).
Tohari menjelaskan, tindak lanjut penanganan insiden melibatkan koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), serta Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan. Jalur juga telah dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi, sementara kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Polsek Kedunggalar.
KAI juga menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, disiplin, dan patuh hukum demi mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang.(****)









