Menu ✖

Mode Gelap
KAI Operasikan 9 Gardu Pelintasan, Progres Pembangunan 190 Titik JPL Capai 98 Persen 32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur Elektrifikasi Truk Logistik: Investasi Mahal, Efisiensi Dipertaruhkan Menhub Dudy Pastikan Diskon Perjalanan di Libur Nataru Kembali Ada Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan ODOL di Jatim Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum

RAGAM

Kejaksaan Negeri Langsa Laksanakan  ‎TAHAP II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembagunan  ‎Jembatan Kawasan Wisata Hutan MANGROVE ‎

badge-check


 Kejaksaan Negeri Langsa Laksanakan   ‎TAHAP II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembagunan   ‎Jembatan Kawasan Wisata Hutan MANGROVE  ‎ Perbesar

Wartatrans.com, ‎LANGSA — Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa

‎Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa dalam perkara dugaan Tindak

‎Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa

‎yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

‎Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 09 September 2026, sekira pukul 16.20 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.

 

‎Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., serta Andre Pratama, S.H., Azimu Halim, S.H., dan Erlangga Aditya Wicaksana, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.

‎Perkara tersebut terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019. Pekerjaan dimaksud ‎memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741,- dengan masa pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan 17 Desember 2019.

‎Penanganan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan di ‎lapangan serta pengujian laboratorium, ditemukan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak.

‎Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh ‎Inspektorat Aceh, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60 yang ‎bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta ‎kekurangan volume pekerjaan.

‎Dalam proses penyidikan, berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ‎dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor ‎21/PUU-XII/2014, penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka, yaitu:

‎1. BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

‎2. TNF, selaku Penyedia Jasa;

‎3. RC, selaku Konsultan Perencana; dan

‎4. S, selaku Konsultan Pengawas.

‎Namun, dalam pelaksanaan Tahap II pada hari ini, penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum ‎dilakukan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yaitu:

‎1. BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

‎2. TNF, selaku Penyedia Jasa; dan

‎3. S, selaku Konsultan Pengawas.

‎Sementara itu, 1 (satu) tersangka lainnya, yaitu RC selaku Konsultan Perencana, tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam pelaksanaan Tahap II.

‎Terhadap ketiga tersangka yang telah dilaksanakan Tahap II tersebut, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Nomor: Print- 942/L.1.13/Ft.1/09/2026, dan Nomor: Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026, masing-masing untuk ‎kepentingan proses hukum lebih lanjut.

‎Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 ‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 3 Jo.

‎Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun ‎1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎Penahanan terhadap ketiga tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 09 September 2026 sampai dengan 28 September 2026.

‎Dengan telah dilaksanakannya Tahap II terhadap ketiga tersangka tersebut, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari ‎komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, ‎khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara. Demikian disampaikan.*** (T.J IQBAL)

Baca Lainnya

32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur

10 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum

10 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Nazali Lempo dan Wacana Jaksa Agung: Pengalaman Militer, Kepastian Hukum, dan Perluasan Peran TNI di Era Prabowo

10 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Antrean Solar Mengular di SPBU Gintong Pidie, Pengemudi L300 Kesal Menunggu Berjam-jam

10 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Wasda di Cariu, H. Fikri Serap Aspirasi dan Dorong Penguatan Pertanian Warga

10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Libatkan Perempuan Jagatara, Jumat Berkah Wartawan Berbagi 100 Paket Makanan di Tebet & Kuningan Jaksel

10 Oktober 2026 - 12:20 WIB

PNM dan BAZNAS Perluas Layanan Kesehatan, 15 Daerah Terima Ambulans PNM Peduli

10 Oktober 2026 - 12:16 WIB

NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026

10 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji

10 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Anggota DPR RI FPDIP Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur, DPR Buka Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK

9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Trending di RAGAM