Menu ✖

Mode Gelap
KAI Operasikan 9 Gardu Pelintasan, Progres Pembangunan 190 Titik JPL Capai 98 Persen 32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur Elektrifikasi Truk Logistik: Investasi Mahal, Efisiensi Dipertaruhkan Menhub Dudy Pastikan Diskon Perjalanan di Libur Nataru Kembali Ada Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan ODOL di Jatim Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum

RAGAM

Tani Merdeka Indonesia Dukung dan Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif

badge-check


 Tani Merdeka Indonesia Dukung dan Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad DPR RI dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir, di Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

Don Muzakir mengatakan konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Status lahan yang tidak jelas juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena masih dibayangi sengketa.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ucap Don Muzakir.

Draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria. Mereka mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don Muzakir menilai kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi bagian penting dari sumber penghasilan mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” ujar Don Muzakir.

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia ialah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” kata Don Muzakir.

Menurut Don Muzakir, ketentuan tersebut penting untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi. Penataan tanah diharapkan memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu ketentuan penting ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN akan menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan banyak sektor.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujar Don Muzakir.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Pengawas dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya menjadi pihak yang berkepentingan langsung terhadap aturan tersebut.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” kata Don Muzakir.

Don Muzakir meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut dengan baik. Dia menilai pembahasan reforma agraria menjadi momentum yang memiliki arti khusus menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab anggota dewan.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.*** (Jasa)

Baca Lainnya

32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur

10 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum

10 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Nazali Lempo dan Wacana Jaksa Agung: Pengalaman Militer, Kepastian Hukum, dan Perluasan Peran TNI di Era Prabowo

10 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Antrean Solar Mengular di SPBU Gintong Pidie, Pengemudi L300 Kesal Menunggu Berjam-jam

10 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Wasda di Cariu, H. Fikri Serap Aspirasi dan Dorong Penguatan Pertanian Warga

10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Libatkan Perempuan Jagatara, Jumat Berkah Wartawan Berbagi 100 Paket Makanan di Tebet & Kuningan Jaksel

10 Oktober 2026 - 12:20 WIB

PNM dan BAZNAS Perluas Layanan Kesehatan, 15 Daerah Terima Ambulans PNM Peduli

10 Oktober 2026 - 12:16 WIB

NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026

10 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji

10 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Anggota DPR RI FPDIP Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur, DPR Buka Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK

9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Trending di RAGAM