Menu

Mode Gelap
IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026 Halimah Munawir Apresiasi Resto Srengenge Wetan sebagai Ikon Cita Rasa Daerah Gibran Datang dan Untuk Menghormati Agama Lain, Puncak Acara Imlek di Semarang Dimajukan SBY Art Community Sukses Menggelar Road Show Seni di Tiga Kota Jawa KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Sapa Pelanggan dan Souvenir Sambut Imlek 2577 Kongzili Meugang, Amanah dan Ujian di Hadapan Allah

NASIONAL

Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bagian dari Seleksi, Tidak Ada Perlakuan Istimewa

badge-check


 Peserta Diklat PPIH Arab Saudi Perbesar

Peserta Diklat PPIH Arab Saudi

Wartatrans.com, JAKARTA – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan segera berakhir besok (30/1/2026).

Menjelang berakhirnya diklat, Kolonel (Purn) Muftiono, Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, menegaskan bahwa seluruh peserta diklat sejak awal telah dididik dan diminta untuk menjunjung tinggi disiplin, kesiapan fisik dan mental, kemampuan fikih haji dan bahasa Arab, serta kompetensi sesuai bidang layanan masing-masing.

Muftiono menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat.

“Perlakuan khusus justru akan merusak soliditas dan solidaritas tim,” tegasnya.

“Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji.”

Pengelolaan diklat PPIH Arab Saudi, lanjut Muftiono, dilakukan tim profesional yang terdiri dari unsur Kementerian Haji dan Umrah, TNI, dan Polri, dengan penerapan disiplin tinggi.

Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.

Oleh karena itu, seluruh rangkaian pelatihan, sejak hari pertama hingga hari terakhir, wajib diikuti secara penuh dan serius tanpa pengecualian.

Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda pelatihan secara lengkap dinyatakan dikeluarkan dari diklat.

Hal yang sama berlaku bagi peserta yang tidak jujur, termasuk dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) maupun persyaratan lainnya.

“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” tutup Muftiono. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026

15 Februari 2026 - 08:25 WIB

Mantap, Sekper PTP Nonpetikemas Raih Penghargaan Insan PR di Ajang PRIA

14 Februari 2026 - 17:39 WIB

Ditjen Hubla Revalidasi 30 Auditor ISPS Code

14 Februari 2026 - 06:24 WIB

Kinerja Pelabuhan Awal 2026 Menggeliat, Arus Barang dan Peti Kemas Naik

13 Februari 2026 - 23:41 WIB

Hajatan Cabang FIFGROUP Berlanjut di 2026, Siap Hibur Ribuan Konsumen Setia

13 Februari 2026 - 22:04 WIB

Trending di EKOBIS