Menu

Mode Gelap
KAI Buka Lowongan Kerja di Job Fair Undip, Ini Posisi yang Ditawarkan Nyawa Terselamatkan! Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Ada Penyesuaian Tarif Lintas Tarakan–Sebawang, ASDP Pastikan Jaga Layanan Sepanjang Periode Angleb, PELNI Sukses Layani 652.271 Penumpang Presiden Prabowo Mengaku Tengah Membentuk Perusahaan Sedan Listrik  Menikmati Keseruan FIFA World Cup 2026 di Ketinggian 30.000 Kaki

ANJUNGAN

Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate pada Bangkai Kapal

badge-check


 Peserta sosialisasi Perbesar

Peserta sosialisasi

Wartatrans.com, BEKASI  – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

Hal itu mengingt bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ungkapnya dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Bekasi, Kamis (9/4//2026).

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut.

Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu.

Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas dia.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang, penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya.  (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Penyesuaian Tarif Lintas Tarakan–Sebawang, ASDP Pastikan Jaga Layanan

9 April 2026 - 19:41 WIB

Sepanjang Periode Angleb, PELNI Sukses Layani 652.271 Penumpang

9 April 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Sinergi Pelabuhan, Direktur Komersial Pelindo Konsolidasi Bersama Asosiasi Logistik di Makassar

9 April 2026 - 13:10 WIB

Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama

8 April 2026 - 20:12 WIB

PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku

8 April 2026 - 19:57 WIB

Menhub Dudy: Percepatan Pembangunan Transportasi Pariwisata Bali Disinergikan

8 April 2026 - 17:33 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Hasil 3 Instansi Terkait Angkutan Lebaran 2026

8 April 2026 - 17:03 WIB

PTP Nonpetikemas Jambi Perkuat Peran Strategis, Dorong Efisiensi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

8 April 2026 - 16:40 WIB

Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakat Tata Pelabuhan Lebih Baik

8 April 2026 - 16:12 WIB

Perkuat Layanan Konektivitas, ASDP Gandeng Pemprov Aceh

8 April 2026 - 15:40 WIB

Trending di ANJUNGAN