Menu

Mode Gelap
Catatan Halimah Munawir: Persahabatan Bukan Gelas Beling KAI Perkuat Jaringan Kereta Aglomerasi, Hubungkan Kota, Kawasan Industri hingga Bandara Kemenhub Gelar Tes Narkoba Personel Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta KCIC Raih Penghargaan Transportation Innovation Excellence 2026 Berkat Inovasi Layanan Whoosh Pulomas Tower bakal Terintegrasi dengan LRT Jakarta Aston Villa Menang 3-1 Kalahkan Indonesia All Star di GBK

ANJUNGAN

Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate pada Bangkai Kapal

badge-check


 Peserta sosialisasi Perbesar

Peserta sosialisasi

Wartatrans.com, BEKASI  – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

Hal itu mengingt bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ungkapnya dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Bekasi, Kamis (9/4//2026).

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut.

Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu.

Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas dia.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang, penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya.  (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber di Sektor Maritim, Kemenhub Perkuat Kesiapsiagaan Personel Kapal dan Pelabuhan

31 Juli 2026 - 16:20 WIB

Semester II-2026 jadi Momentum Perbaikan Menguat, HIS Jaga Arus Kas Operasi

31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Temu Teknis RSO 2026 Fokus Evaluasi ISPS Code dan Mitigasi Ancaman di Lapangan

31 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa dan KSOP Gelar Evaluasi Kinerja Operasional Triwulan II

31 Juli 2026 - 09:16 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Pembinaan Spiritual Pekerja

31 Juli 2026 - 09:06 WIB

Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN, Perkuat Komitmen Hijau Lewat Riset Keanekaragaman Hayati

31 Juli 2026 - 08:58 WIB

Berkat Program Upcycle Life Jacket, PELNI Sabet Anugerah ESG 2026

30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Yes! Stimulus Sektor Transportasi Berupa Diskon Tarif di Libur Sekolah Capai Target

29 Juli 2026 - 22:36 WIB

ASDP Patuhi Operasional Penyeberangan Selat Bali Hadapi Cuaca Ekstrem

29 Juli 2026 - 22:09 WIB

Dirut PTP Nonpetikemas Sebut Pentingnya Penguatan Komunikasi Publik

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Trending di ANJUNGAN