Menu

Mode Gelap
ASDP Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Hasnur Group Terjunkan TB Hasnur 09 Pramono Dorong Percepatan Pembangunan GSW Menuju Ekosistem Ekonomi Blockchain, Kota Bandung Siapkan 475 Angkot KLG Gratis Layanan TransJakarta Dijual Rp500 Ribu di Sosmed? Kemenekraf Gelar Bazar Sinema Rakyat Seharian di GOS Takengon

ANJUNGAN

Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate pada Bangkai Kapal

badge-check


 Peserta sosialisasi Perbesar

Peserta sosialisasi

Wartatrans.com, BEKASI  – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

Hal itu mengingt bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ungkapnya dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Bekasi, Kamis (9/4//2026).

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut.

Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu.

Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas dia.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang, penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya.  (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

ASDP Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

17 September 2026 - 18:33 WIB

Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Hasnur Group Terjunkan TB Hasnur 09

17 September 2026 - 17:17 WIB

Perluas Pencarian Penumpang KM Virgo Transport 8, Ditjen Hubla Kerahkan KN. Grantin P. 211

17 September 2026 - 15:28 WIB

Peringati Harhubnas, Menhub Dudy: Harus jadi Momentum Evaluasi dan Perbarui Komitmen

17 September 2026 - 13:54 WIB

Pelindo Solusi Digital Memasuki Babak Baru sebagai Penggerak Integrasi Ekosistem Maritim

16 September 2026 - 22:41 WIB

Pelindo Regional 2 Buka Pintu bagi SENA dan Kadin Arab-Kolombia, Perkenalkan Warisan Pelabuhan Sunda Kelapa

16 September 2026 - 20:53 WIB

Pelindo Luncurkan Onshore Power Supply Kapasitas 500 kVA di Tanjung Priok

16 September 2026 - 20:47 WIB

Menhub Dudy Kumpulkan Jajaran Ditjen Hubla: Tidak Ada Kompromi untuk Keselamatan Pelayaran!

16 September 2026 - 11:44 WIB

Laba Bersih PJM Grup Melonjak Hampir Dua kali Lipat, Tumbuh 99,43% Sepanjang Januari-Agustus 2026

16 September 2026 - 08:21 WIB

Kemenhub dan Tim SAR Optimalkan Pencarian 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 yang Tenggelam

15 September 2026 - 19:03 WIB

Trending di ANJUNGAN