Menu

Mode Gelap
KAI Tingkatkan Kenyamanan KA Rajabasa, Gunakan Kereta Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli Siap Gulirkan 40 Tahun KPR Subsidi: Cicilan Ringan, Beban Panjang? Silaturahmi Tahun Baru Islam 1447 H, KNG Raya Cabang Bogor Pererat Persaudaraan Antaranggota Pasca Gempa PSI Sulteng Kirim 1.500 Paket Bantuan ke Kabupaten Sigi IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir Momentum Hari Dermaga Nasional, Melihat Infrastruktur Andal Pelabuhan Ciwandan Sebagai Penopang Simpul Logistik Nasional

ANJUNGAN

Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate pada Bangkai Kapal

badge-check


 Peserta sosialisasi Perbesar

Peserta sosialisasi

Wartatrans.com, BEKASI  – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

Hal itu mengingt bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ungkapnya dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Bekasi, Kamis (9/4//2026).

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut.

Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu.

Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas dia.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang, penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya.  (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

17 Juni 2026 - 22:20 WIB

Momentum Hari Dermaga Nasional, Melihat Infrastruktur Andal Pelabuhan Ciwandan Sebagai Penopang Simpul Logistik Nasional

17 Juni 2026 - 22:15 WIB

ASDP Pastikan Konektivitas Penyeberangan Aceh Tetap Berjalan Optimal

16 Juni 2026 - 21:47 WIB

Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif

16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs Sepanjang Januari-Mei 2026

15 Juni 2026 - 22:23 WIB

ASDP Tambah Kapal, Antrean Padang Bai–Lembar Berhasil Diurai

15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sambut Liburan Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan

14 Juni 2026 - 17:36 WIB

BPSDMP Sampaikan Keprihatian Mendalam Insiden KMP Aceh Hebat 2

13 Juni 2026 - 16:44 WIB

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2

13 Juni 2026 - 15:46 WIB

Jelang Liburan Sekolah, Ada Uji Petik Kelaiklautan di Pelabuhan Merak

13 Juni 2026 - 14:45 WIB

Trending di ANJUNGAN