Wartatrans.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memperkuat aspek tata kelola dan kepastian hukum perusahaan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait Bantuan Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kesepakatan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (9/3/2026), dilakukan Direktur Utama PTP Nonpetikemas Indra Hidayat Sani, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki.

Turut mendampingi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Utara Wahyu Oktaviandi serta Senior Manager Pengawasan Internal dan Hukum PT Pelabuhan Tanjung Priok Muhammad Noordin.
Direktur Utama PTP Nonpetikemas Indra Hidayat Sani menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kesepakatan ini menjadi komitmen kami untuk menjalankan operasional perusahaan secara profesional, transparan, dan taat hukum. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami berharap setiap potensi permasalahan hukum dapat ditangani secara tepat sehingga perusahaan dapat terus fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan,” urai Indra.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul mengungkapkam, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pendampingan hukum oleh Kejaksaan, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, sektor kepelabuhanan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional, termasuk distribusi berbagai komoditas dan sumber daya alam.
Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang baik serta kepastian hukum agar setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelabuhan Tanjung Priok agar berbagai potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ulasnya.
Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan memberikan bantuan penanganan permasalahan hukum yang dihadapi maupun yang berpotensi dihadapi oleh PTP Nopetikemas khususnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta keberlanjutan operasional sektor kepelabuhanan.
Kegiatan ini juga dihadiri Pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. (omy)





























