Menu

Mode Gelap
Ditjen Hubla Uji Petik 4 Kapal Penumpang di Makassar KKP Hentikan Sementara Reklamasi Diduga Tak Berizin di Gresik Stok Ikan Nasional Aman, KKP Pastikan Harga Tetap Stabil Selama Ramadan KAI Services Bekali Frontliner dengan Solution Mindset Jelang Angkutan Lebaran 2026 Evakuasi Kereta Bandara Soetta Selesai, Perjalanan Kembali Normal Lampu Penerang dari Reubee Telah Padam, Cahayanya Abadi di Hati Umat

NASIONAL

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Diduga Tak Berizin di Gresik

badge-check


 KKP Hentikan Sementara Reklamasi Diduga Tak Berizin di Gresik Perbesar

Wartatrans.com, GRESIK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur. Pihak perusahaan diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena berkegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2) kemarin. Luasan reklamasi oleh PT. SSM itu mencapai 1,72 hektare.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. SSM.

Ipunk mungungkapkan, penindakan ini hasil dari pengawasan tim patroli sekaligus pengaduan dari masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin. Tindakan hukum yang diambil tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambah Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan di ruang laut juga harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perizinan, salah satunya kesesuaian luasan area usaha. “Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Stok Ikan Nasional Aman, KKP Pastikan Harga Tetap Stabil Selama Ramadan

21 Februari 2026 - 05:43 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan, IPC Terminal Petikemas Optimalkan Fasilitas dan Layanan Terminal

20 Februari 2026 - 19:28 WIB

Torehkan Pertumbuhan 9%, PT Terminal Teluk Lamong Catat Kinerja Gemilang di Awal 2026

20 Februari 2026 - 16:36 WIB

Respons Cepat di Perairan Banten, KN Jembio-P.215 Padamkan Kebakaran KM Inti Marina VII

20 Februari 2026 - 11:10 WIB

DAMRI Perkuat Konektivitas Bandara dan Antar Kota Selama Long Weekend Imlek 2026

19 Februari 2026 - 14:58 WIB

Trending di JALUR