Menu

Mode Gelap
Tanoh Gayo Buktikan Diri sebagai Lumbung Sastra pada PPN XIV Aceh 2026 Tiket Kereta Api Diskon 30 Persen Mulai Besok, KAI: Masih Tersedia 755 Ribu Kursi untuk Liburan Sekolah BNN Gelar Anjangsana ke Mantan Kepala BNN Heru Winarko Jelang HANI 2026 Menbud Klaim Market Share Film Domestik Tembus 67%, Tapi Penonton Bioskop Masih Susut B50 Mulai 1 Juli: 14 Juta Kiloliter Impor Ditebas, Risiko Mesin Mengintai Pameran Tunggal Andri Wintarso Angkat Art Therapy dan Kisah Kemanusiaan Penyandang Disabilitas

NASIONAL

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Diduga Tak Berizin di Gresik

badge-check


 KKP Hentikan Sementara Reklamasi Diduga Tak Berizin di Gresik Perbesar

Wartatrans.com, GRESIK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur. Pihak perusahaan diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena berkegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2) kemarin. Luasan reklamasi oleh PT. SSM itu mencapai 1,72 hektare.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. SSM.

Ipunk mungungkapkan, penindakan ini hasil dari pengawasan tim patroli sekaligus pengaduan dari masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin. Tindakan hukum yang diambil tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambah Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan di ruang laut juga harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perizinan, salah satunya kesesuaian luasan area usaha. “Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng Kejari Jakarta Utara, Tingkatkan Pendampingan Hukum dan Kelancaran Operasional

18 Juni 2026 - 22:53 WIB

Dukung Ekspansi Industri Baja Nasional ke Pasar Global, Pelindo Regional 2 Banten Fasilitasi Pengiriman Ekspor Melalui Pelabuhan Ciwandan

18 Juni 2026 - 22:20 WIB

RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

18 Juni 2026 - 09:04 WIB

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

17 Juni 2026 - 22:20 WIB

Momentum Hari Dermaga Nasional, Melihat Infrastruktur Andal Pelabuhan Ciwandan Sebagai Penopang Simpul Logistik Nasional

17 Juni 2026 - 22:15 WIB

Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif

16 Juni 2026 - 17:06 WIB

DAMRI Apresiasi Pelanggan yang Merencanakan Perjalanan Lebih Awal melalui Promo Early Book

15 Juni 2026 - 22:36 WIB

Dari Limbah Menjadi Manfaat: IPCC Kolaborasi dengan Rappo Indonesia Dorong Ekonomi Sirkular

15 Juni 2026 - 22:16 WIB

FIFGROUP Ajak Karyawan Trekking, Kumpulkan 240 Kg Sampah dan Resmikan 4 Toilet Umum

13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

12 Juni 2026 - 06:45 WIB

Trending di ANJUNGAN