Wartatrans.com, MERAUKE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat perlindungan bagi nelayan kecil di wilayah perbatasan dengan meningkatkan literasi hukum serta pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah nelayan tersandung persoalan hukum akibat aktivitas penangkapan ikan lintas negara sekaligus mendorong praktik perikanan yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC) yang digelar bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 25–27 Juni 2026.
Kegiatan berlangsung di Desa Kumbe, Lampu Satu, serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Samkai dengan melibatkan nelayan, pelajar, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga warga pesisir.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan wilayah Merauke yang berbatasan langsung dengan Australia membutuhkan perhatian khusus dalam membangun kesadaran hukum masyarakat pesisir.
“Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Melalui kegiatan Public Information Campaign ini kami ingin memastikan nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan, mengetahui risiko hukum apabila melanggar, sekaligus mendorong praktik penangkapan ikan yang legal, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Latif dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Latif, peningkatan literasi hukum merupakan bagian penting dari program modernisasi perikanan tangkap yang sedang dijalankan KKP. Modernisasi, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pengembangan armada dan peningkatan produktivitas, tetapi juga peningkatan kapasitas nelayan dalam memahami regulasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Modernisasi perikanan tangkap harus diiringi dengan meningkatnya kapasitas nelayan dalam memahami regulasi, mematuhi batas wilayah penangkapan ikan, serta menerapkan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab agar keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan materi mengenai batas wilayah laut Indonesia dan Australia, risiko hukum serta keselamatan akibat penangkapan ikan lintas batas, perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri, pengelolaan perikanan berkelanjutan, hingga upaya pemberantasan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Selain menyasar nelayan, KKP juga melibatkan para pelajar di lingkungan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari edukasi sejak dini mengenai pentingnya menjaga kelestarian laut, mematuhi aturan penangkapan ikan, dan mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
Melalui kegiatan tersebut, KKP berharap kesadaran hukum masyarakat pesisir, khususnya di wilayah perbatasan, semakin meningkat sehingga nelayan dapat melaut dengan aman tanpa menghadapi risiko pelanggaran lintas negara.(fahmi)



