Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Turki memperkuat kerja sama perdagangan produk perikanan melalui inspeksi bersama terhadap sejumlah unit pengolahan ikan (UPI). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembukaan akses pasar agar lebih banyak produk perikanan Indonesia dapat diekspor ke Turki.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim Ministry of Agriculture and Forestry, The Republic of Türkiye melaksanakan joint pre-border inspection pada 10-15 Agustus 2026. Inspeksi dilakukan terhadap tujuh UPI yang tersebar di Jakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, dan Denpasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum mendapatkan Approval Number dari otoritas Turki.
“Joint pre-border inspection terhadap beberapa perusahaan perikanan (UPI) sebagai prasyarat bagi mereka untuk segera menerbitkan approval number terhadap UPI yang akan melakukan ekspor,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Inspeksi bersama tersebut mencakup pemeriksaan proses pengolahan produk dari hulu hingga hilir. Tim Indonesia dan Turki secara khusus memastikan penerapan aspek sanitasi, higiene, serta standar keamanan pangan pada fasilitas pengolahan.
Adapun komoditas yang dihasilkan tujuh UPI tersebut cukup beragam, antara lain tuna, ikan demersal, cephalopod, teripang, udang, bandeng, kepiting, dan kerapu.
Menurut Ishartini, perusahaan yang mengikuti inspeksi sebelumnya telah memiliki sertifikasi mutu dari Badan Mutu KKP selaku competent authority (CA) Indonesia. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu persyaratan penting bagi UPI untuk memperoleh Approval Number dari otoritas Turki.
“Ini sangat penting bagi penambahan akses pasar dan daya saing produk perikanan kita,” tegas Ishartini.
KKP Usulkan 63 UPI
KKP sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 63 UPI untuk mendapatkan Approval Number dari otoritas Turki. Jika proses tersebut berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan, jumlah perusahaan Indonesia yang dapat mengakses pasar Turki akan bertambah.
Berdasarkan data yang disampaikan KKP, sebelumnya terdapat 72 UPI yang telah memiliki akses ekspor ke Turki. Penambahan UPI diharapkan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha perikanan nasional untuk memperluas pasar internasional.
Upaya tersebut juga dilakukan untuk memastikan produk perikanan yang masuk ke pasar Turki memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang ditetapkan negara tujuan.
Ekspor Perikanan ke Turki Meningkat
Akses pasar yang semakin luas dinilai penting karena permintaan terhadap sejumlah komoditas perikanan Indonesia di Turki menunjukkan perkembangan positif.
Indonesia saat ini telah mengekspor sedikitnya 24 jenis komoditas perikanan ke negara tersebut. Beberapa komoditas utama yang dipasarkan antara lain cephalopod, tuna, sarden, rumput laut, dan udang.
Volume ekspor juga mengalami peningkatan, dari sekitar 2.300 ton pada 2024 menjadi 2.500 ton pada 2025.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk terus memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
Melalui inspeksi bersama, KKP berharap semakin banyak UPI nasional memenuhi persyaratan negara tujuan sehingga peluang ekspor dapat terus berkembang. Di sisi lain, pemenuhan standar mutu, sanitasi, higiene, dan keamanan pangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap produk perikanan Indonesia.(fahmi)




























