Wartatrans.com, BOGOR — Ledakan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang kini telah menembus lebih dari 6 juta jiwa mendorong munculnya gagasan untuk meninjau kembali jumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor. Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut jumlah kursi legislatif, melainkan berkaitan langsung dengan hak keterwakilan masyarakat secara adil dan proporsional.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, Achmad Fathoni, menyampaikan gagasan agar persoalan tersebut dikaji secara serius, termasuk kemungkinan mendorong perubahan regulasi melalui pembahasan Undang-Undang Pemilu di tingkat DPR RI.
“Prinsipnya adalah hak keterwakilan warga yang kita perjuangkan dengan asas adil dan proporsional, sesuai dengan bobot jumlah penduduk,” demikian gagasan yang disampaikan Fathoni dalam pembahasan internal.
Menurutnya, terdapat sejumlah opsi yang dapat dikaji. Mulai dari pemekaran wilayah, perubahan UU Pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), hingga penguatan tenaga ahli dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas kerja legislatif.
Namun, apabila opsi pemekaran masih menemui jalan buntu, perubahan UU dinilai dapat menjadi pilihan yang lebih realistis.
Momentum tersebut dinilai semakin relevan karena Komisi II DPR RI tengah membahas perubahan UU Pemilu. Karena itu, muncul dorongan agar para pimpinan partai politik dari Kabupaten Bogor bersama anggota DPRD melakukan audiensi dan menyampaikan usulan secara resmi kepada Komisi II DPR RI.
Gagasan tersebut juga mendapat dorongan untuk dibawa ke ruang publik melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan DPRD, partai politik, akademisi, pakar kepemiluan, serta elemen masyarakat.
FGD diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan kajian dan rekomendasi konkret mengenai formula keterwakilan politik Kabupaten Bogor.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar penambahan kursi. Ini tentang bagaimana jutaan warga Kabupaten Bogor memperoleh keterwakilan politik yang proporsional,” ungkap Syamsuddin Harun, Ketua Dewan Pakar PKS Kabupaten Bogor.
Sejumlah pihak juga mendorong agar agenda FGD dipimpin oleh unsur Dewan Pakar/WanKAR PKS Kabupaten Bogor dan difasilitasi melalui Fraksi DPRD, sementara publikasi dan komunikasi publik dikoordinasikan secara bersama.
“Bagi Kabupaten Bogor, persoalan ini menjadi penting menjelang Pemilu 2029. Pertumbuhan penduduk yang sangat besar menuntut sistem representasi yang mampu mengikuti perubahan demografi,” timpal Tofan Mahdi, salah seorang anggota Wankar PKS Kabupaten Bogor.
Lebih jauh Tofan menambahkan, demokrasi tidak berhenti pada pemberian suara di bilik pemungutan suara. Setelah suara diberikan, ada kewajiban memastikan setiap suara memperoleh ruang keterwakilan yang adil, efektif, dan proporsional.
Kini bola berada di tangan para pemangku kepentingan: DPRD, partai politik, pemerintah, akademisi, serta masyarakat Kabupaten Bogor. Apakah pertumbuhan penduduk yang telah melampaui 6 juta jiwa akan diikuti dengan penataan sistem keterwakilan?
Pertanyaan itu layak dijawab melalui kajian berbasis data, bukan sekadar kepentingan politik.*** (Dull)





















