Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sistem pemantauan, pengawasan, dan ketertelusuran perikanan tuna di Indonesia sebagai komitmen mewujudkan tata kelola perikanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, di Jakarta, Jumat (7/8), mengatakan penguatan tersebut mencakup peningkatan kepatuhan perizinan, pemanfaatan sistem digital, hingga penyempurnaan registrasi kapal pada organisasi pengelola perikanan regional. KKP juga menindaklanjuti berbagai masukan dari masyarakat, mulai dari liputan investigasi media, laporan nelayan, pelaku usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi berbagai masukan, laporan publik dan partisipasi publik sebagai bentuk pengawasan bersama (co-management) untuk menjaga pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, akuntabel, dan jelas ketertelusurannya,” ujar Lotharia.
Ia menjelaskan, pengawasan usaha perikanan tuna dilakukan secara berlapis melalui pemeriksaan kepatuhan perizinan, verifikasi log book penangkapan, pemeriksaan fisik kapal di pelabuhan, pemantauan pergerakan kapal menggunakan Vessel Monitoring System (VMS), hingga pengecekan ketertelusuran hasil tangkapan.
Terkait keberadaan pemantau di atas kapal (observer on board), KKP menegaskan kebijakan Indonesia telah mengadopsi praktik terbaik yang diterapkan negara produsen tuna seperti Jepang dan Australia serta sejalan dengan standar Regional Fisheries Management Organization (RFMO). Model pembiayaan mandiri oleh industri diterapkan untuk menjaga independensi pengawasan sekaligus transparansi rantai pasok tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pengawasan operasional dilakukan secara ketat mulai dari keabsahan dokumen perizinan, dokumen kapal, hingga pemenuhan aspek keselamatan pelayaran sebelum diterbitkannya persetujuan berlayar oleh syahbandar di pelabuhan perikanan,” kata Lotharia.
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional, KKP juga memperbarui data kapal pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang disinkronkan dengan perizinan nasional. Selain itu, KKP tengah membangun sistem registrasi terintegrasi otomatis guna memangkas proses manual dan meminimalkan kesalahan data.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran sejumlah kapal di Pelabuhan Umum Benoa, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) masih mendalami status perizinan kapal, registrasi RAV IOTC, serta kesesuaian aktivitas operasional di lapangan.
“Setiap nama kapal yang disebut kami perlakukan sebagai objek verifikasi. Apabila terbukti melanggar, kami tindak sesuai ketentuan tanpa membeda-bedakan pelakunya. Sanksi tegas menanti pelanggar, mulai dari denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Lotharia.
Hingga Semester I 2026, KKP telah menindak 87 kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan dan jalur penangkapan. Selain itu, KKP juga menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana di bidang kelautan dan perikanan terhadap 242 kasus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor perikanan.(fahmi)































