Menu

Mode Gelap
Pengurus KNG Raya Gelar Pertemuan Bahas RAT 2026 dan Bantuan Bencana Hari Pertama Tahun Baru, Menhub Dudy Pantau Arus Lalu Lintas di Jalur Tol Keluar-Masuk Jakarta Menhub Dudy Pastikan Kesiapan untuk Arus Balik Nataru di Stasiun Yogya UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Ditetapkan Rp3,1 Juta Warga Tangse Masuk Hutan Lindung, Cari Pelaku Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bandang Penyeberangan Merak–Bakauheni Terpantau Aman dan Lancar, Cuaca Bersahabat

ANJUNGAN

Komisi Kejaksaan RI Tekankan Pentingnya Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan Bisnis

badge-check


					Foto istimewa Perbesar

Foto istimewa

Wartatrans.com, BOGOR – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menyampaikan paparan mengenai urgensi memperkuat manajemen risiko hukum dan memperjelas batas kewenangan direksi melalui prinsip Business Judgment Rule (BJR) dan Business Judgement Doctrine (BJD) dalam Legal Conference Pelindo Regional 2 yang berlangsung di Novotel Bogor, Kamis (27/11).

Paparan tersebut menjadi salah satu sesi paling substantif dalam konferensi, mengingat dinamika hukum korporasi saat ini menuntut para pengambil keputusan untuk memahami secara tepat ruang gerak dan perlindungan hukum yang melekat pada tindakan bisnis.

Dalam pemaparannya, Pujiyono menjelaskan bahwa doktrin BJR dan BJD selama ini menjadi fondasi bagi pengadilan di berbagai yurisdiksi untuk menilai apakah keputusan seorang pemimpin perusahaan dilakukan dalam kerangka itikad baik, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi yang memadai.

Ia menegaskan bahwa prinsip ini bukan hanya konsep akademik, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan keberanian manajemen dalam mengambil keputusan bisnis, tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi sepanjang keputusan tersebut dilakukan dengan standar kehati-hatian yang benar.

“Pemimpin korporasi berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika mereka mengambil keputusan strategis yang didasarkan pada itikad baik, informasi yang cukup, dan pertimbangan rasional. Business Judgment Rule memberikan ruang bagi direksi untuk menjalankan perannya sebagai pengambil keputusan, bukan sekadar pengurus administratif,” ujar Pujiyono dalam sesi pemaparannya.

Ia kemudian merinci bagaimana berbagai literatur hukum klasik menempatkan BJR sebagai _safe harbour_ bagi direksi. Menurutnya, ada pendapat yang memosisikan BJR sebagai sebuah praduga yang melindungi direksi dari tanggung jawab sepanjang keputusan tersebut tidak dibuat dengan niat buruk.

Pujiyono menekankan bahwa konsep tersebut sangat relevan dengan tata kelola badan usaha milik negara yang kerap menghadapi keputusan berisiko tinggi dalam sektor logistik maupun pelayanan publik.

Dia juga menyoroti elemen-elemen fundamental yang harus dipenuhi agar BJR dapat diberlakukan. Menurutnya, keputusan bisnis harus didasarkan pada itikad baik, dilakukan melalui proses yang terinformasi dengan baik, mempertimbangkan risiko dan manfaat secara rasional, bebas dari konflik kepentingan, serta didukung oleh pencatatan keputusan yang akurat.

“Semua keputusan bisnis mengandung risiko. Namun risiko yang dihitung dengan benar tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyalahkan direksi. Prosesnya harus dilihat secara utuh,” tegasnya.

Ia menyebut, BJR berfungsi untuk mendukung _good corporate governance_ manajemen dalam bertindak, menghindarkan pengadilan dari penilaian subjektif atas keputusan bisnis, serta memperkuat implementasi kebijakan ekonomi yang berbasis kebebasan mengambil risiko secara terukur.

Dalam konteks ini, Pujiyono menekankan pentingnya memahami batas antara risiko bisnis dan risiko hukum. Menurutnya, banyak permasalahan hukum timbul bukan karena keputusan bisnis yang salah, melainkan karena lemahnya kepatuhan formal, pengelolaan dokumen, atau proses pengambilan keputusan yang tidak didukung data yang cukup.

“BJR bukan perlindungan terhadap keputusan yang sembarangan. BJR melindungi keputusan yang benar menurut prosesnya, bukan hasilnya. Hasil bisa berubah, tetapi proses tidak boleh menyimpang,” ujarnya.

BJR dan BJD, lanjutnya, harus dipahami bukan sebagai alat defensif, melainkan sebagai pedoman dalam membangun tata kelola perusahaan yang sehat. Menurutnya, keberanian mengambil keputusan hanya dapat berjalan seiring dengan kepatuhan pada prinsip hukum korporasi.

Pemimpin perusahaan harus mampu menyeimbangkan keberanian bertindak dengan kedisiplinan administratif, sehingga transformasi korporasi dapat berjalan tanpa menghadapi risiko hukum yang tidak perlu.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus KNG Raya Gelar Pertemuan Bahas RAT 2026 dan Bantuan Bencana

2 Januari 2026 - 12:02 WIB

Warga Tangse Masuk Hutan Lindung, Cari Pelaku Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bandang

2 Januari 2026 - 06:35 WIB

Penyeberangan Merak–Bakauheni Terpantau Aman dan Lancar, Cuaca Bersahabat

2 Januari 2026 - 05:51 WIB

Kembang Api di Jembatan Esplanade, Singapura: Harapan Baru Menyambut 2026

2 Januari 2026 - 01:10 WIB

Presiden Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tangani Dampak Bencana

1 Januari 2026 - 21:37 WIB

Trending di NASIONAL