Wartatrans.com, JAKARTA – Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
KPBB menilai aturan pengendalian udara Jakarta perlu diperkuat dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan, aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade itu perlu diperbarui.
“Hal itu mengingat Jakarta mengalami banyak perubahan, termasuk munculnya sumber-sumber emisi baru,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Selain kebutuhan mereview kualitas udara dan dampaknya pada kesehatan masyarakat di DKI Jakarta, juga harus untuk mereview regulasi pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta.
Normalnya review dan revisi regulasi ini adalah setiap 5 tahun, namun Perda No 2/2005 ini sudah lebih dari 21 tahun masih belum direview apalagi direvisi.
“Sementara banyak sekali perubahan terkait rona lingkungan, tata ruang kota, perubahan bentang alam, gaya hidup masyarakat, ambisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi yang mengharuskan adanya revisi regulasi ini agar pengendalian pencemaran udara dapat efektif dilakukan,” beber dia.
Menurut Ahmad, pengendalian pencemaran udara di Jakarta pada periode 2005 hingga 2009 sempat menunjukkan hasil yang cukup baik.
Saat itu, sejumlah kebijakan pengendalian emisi diterapkan, mulai dari penggunaan bahan bakar gas, pengawasan sektor industri, uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, hingga penghapusan bensin bertimbal.
Kondisi kualitas udara kemudian mengalami perubahan. Konsentrasi PM2.5 pada periode 2006 hingga 2009 berada di kisaran 18 sampai 19 mikrogram per meter kubik.
Sementara dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2.5 disebut telah berada di atas 45 mikrogram per meter kubik.
“КРВВ mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur,” ujarnya.
Dalam usulan revisi perda, KPBB mendorong penguatan standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, pemerintah dinilai perlu memiliki inventarisasi emisi yang lebih terukur untuk mengetahui sumber pencemaran secara lebih jelas.
Dengan mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur, kebijakan pengendalian udara dapat diarahkan langsung kepada sektor atau aktivitas yang menjadi penyumbang emisi.
“Kami berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara,” imbuhnya. (omy)




























