Menu

Mode Gelap
Dorong Transisi Energi, KAI Operasikan PLTS di 103 Lokasi dengan Kapasitas 4.450,65 kWp Proliga 2026 Pekan ke 8 Sentul, Melengkapi Tim Peraih Tiket Final Four  Bandara Ngurah Rai Sesuaikan Penerbangan Internasional, Dampak Konflik di Timur Tengah Dampak Konflik Timur Tengah, Ada Penyesuaian Jadwal Penerbangan Internasional di Bandara Soetta ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Mudik Lebaran di Kepulauan Riau Jelang Angleb, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jateng

NASIONAL

Menag ‘Kepeleset’ Bicara dan Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

badge-check


 Menag Nasaruddin Umar Perbesar

Menag Nasaruddin Umar

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat kepeleset bicara tentang Zakat dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf, atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” tutur Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

“Saya mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah,” ungkapnya.

Menurut dia, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Dia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Dia juga mengingatkan masyarakat menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Konflik di Timur Tengah, Kemenhaj Imbau Penundaan Keberangkatan Umrah

1 Maret 2026 - 15:10 WIB

FIFGROUP Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Warta Ekonomi, Tegaskan Kekuatan Transformasi dan Keunggulan Syariah

28 Februari 2026 - 21:59 WIB

KAI Logistik Tingkatkan Kapasitas Bisnis di Tahun 2026, Bidik Rp 2,47 Triliun Pendapatan

28 Februari 2026 - 05:43 WIB

IPC TPK Perkuat Kemandirian Generasi Muda Pesisir Lewat Sertifikasi Kompetensi Digital

28 Februari 2026 - 05:23 WIB

Memasuki Ramadhan 2026, KAI Logistik Catat Peningkatan 16% Pengiriman Retail

27 Februari 2026 - 19:56 WIB

Angkutan Lebaran 2026: Perkuat Layanan dan Koordinasi, Pelindo Regional 4 Siap Optimalkan Operasional Pelabuhan

27 Februari 2026 - 18:42 WIB

Kembali Sediakan Mudik Gratis 2026, Pelindo Sinergi Lokaseva Siap Antarkan Pemudik dengan Aman & Nyaman

27 Februari 2026 - 17:54 WIB

“Tobat Woy!” Jadi Magnet, Para Pencari Tuhan Jilid 19 Rajai Rating Sahur Ramadan 2026

27 Februari 2026 - 14:10 WIB

Perumda Air Tirta Kahuripan Kab Bogor, Pastikan Selama Cuti Lebaran 1447 H Pelayanan Tetap Maksimal

27 Februari 2026 - 12:51 WIB

Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi

27 Februari 2026 - 10:31 WIB

Trending di ANJUNGAN