Menu

Mode Gelap
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Mobilitas Selama Long Weekend Wafat Yesus Kristus Komunitas Seni Kuflet Gelar Tur Literasi Sumatera di Jambi, Sasar Kampus hingga Komunitas INDOSIAR Luncurkan “Band Academy”, Upaya Hidupkan Kembali Era Musik Band Indonesia Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4 Kelola 196 Ribu Penumpang, Pelindo Regional 2 Pastikan Kelancaran Arus Lebaran 2026 KAI Daop 7 Madiun Layani 492 Ribu Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026

NASIONAL

Menhaj Nyatakan Prinsip Pembagian Kuota Haji Reguler 2026 Berkeadilan

badge-check


 Menhaj Nyatakan Prinsip Pembagian Kuota Haji Reguler 2026 Berkeadilan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menyatakan dengan tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi pada penyelenggaraan haji 1447H/2026M mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas.

Hal ini disampaikannya menyikapi adanya penambahan dan pengurangan kuota haji reguler di sejumlah provinsi pada penyelenggaraan haji 1447H/2026M.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” tutur Menhaj Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan, pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan.

Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi; kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan ketiga, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.

“Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jemaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” tegasnya.

Gus Irfan mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan opsi waiting list sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jemaah haji Indonesia.

Keputusan ini lanjutnya, lahir dari telaah mendalam, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah.

Selama ini lanjut dia, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi.

Dengan dasar waiting list, pembagian kuota
mencerminkan urutan pendaftaran jemaah secara nyata, sehingga setiap calon jemaah memiliki hak berangkat yang lebih adil dan terukur.

“Ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Ditambahkan Gus Irfan kesesuaian dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. UU tersebut memberi ruang untuk pembagian kuota berdasarkan jumlah pendaftar, jumlah penduduk muslim, atau kombinasi keduanya.

Pemerintah memilih waiting list karena paling relevan dengan kondisi faktual dan semangat keadilan yang diatur dalam undang-undang, serta terbukti mampu menekan disparitas masa tunggu nasional menjadi lebih wajar dan merata.

“Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi juga langkah moral dan sosial untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kemenhaj, menggunakan basis data waiting list nasional yang bersumber dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai dasar utama dalam menghitung kuota haji 2026 M/1447 H.

Data tersebut merupakan data resmi daftar tunggu jemaah haji reguler seluruh Indonesia, dengan cut-off per 16 September 2025, sebagai basis Kertas Kerja Perhitungan Kuota 2026.

Dalam kertas kerja tersebut, setiap provinsi memiliki data jumlah pendaftar aktif (waiting list) yang telah diverifikasi dan terintegrasi di SISKOHAT.

Data ini kemudian dijumlahkan secara nasional menjadi 5.398.420 pendaftar, dan digunakan untuk menghitung proporsi kuota provinsi dengan rumus.

Melalui formula ini, pembagian kuota tiap provinsi mencerminkan proporsi nyata jumlah calon jemaah yang telah mendaftar dan menunggu keberangkatan, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim semata.

“Kebijakan berbasis waiting list memastikan keadilan substantif dan kepastian berangkat bagi para calon jemaah yang telah lama menunggu, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan kuota haji secara nasional,” sambung Gus Irfan.

Disparitas yang tampak tajam antara kuota haji tahun 2026 dan tahun 2025
sebenarnya bukan karena perubahan jumlah kuota nasional, tetapi karena perubahan mendasar pada rumus pembagiannya.

Mulai tahun 1447 H/2026 M, pemerintah melakukan reformasi kebijakan kuota haji dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu menggunakan jumlah pendaftar (waiting list) sebagai dasar utama pembagian.

Perubahan ini tentu menghasilkan pergeseran besar: provinsi dengan daftar tunggu panjang mendapat tambahan kuota signifikan, sementara provinsi dengan antrean pendek mengalami penyesuaian menurun.

“Kebijakan baru ini harus dipahami bukan sebagai bentuk ketidakstabilan, melainkan transformasi menuju keadilan dan kepastian,” ucapnya.

Perubahan ini bukan bentuk ketidakadilan, melainkan koreksi terhadap ketimpangan lama. Pemerintah tidak mengurangi hak siapa pun, justru memastikan setiap jemaah dihormati haknya sesuai urutan pendaftaran.

“Dalam jangka panjang, sistem ini akan menciptakan antrean yang lebih tertib, transparan, dan benar-benar adil bagi semua umat Islam di Indonesia,” tutup Gus Irfan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4

2 April 2026 - 23:40 WIB

Kelola 196 Ribu Penumpang, Pelindo Regional 2 Pastikan Kelancaran Arus Lebaran 2026

2 April 2026 - 23:02 WIB

Dukung Persiapan Konsumsi Jemaah Haji, Garuda Terbangkan 15 Ton Makanan Siap Saji ke Jeddah

2 April 2026 - 19:36 WIB

Cerita dari Bukit Sinyonya: FIFGROUP Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah yang Lebih Layak 

2 April 2026 - 18:29 WIB

Pengaturan Gate Pass Terkoordinasi dan Terukur, Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Lancar

2 April 2026 - 16:45 WIB

Pelindo Regional 4 Layani 758.000 Penumpang Selama Lebaran 2026, Naik 10,41% YoY

2 April 2026 - 09:10 WIB

Kelola Mobilitas 2,8 Juta Pelanggan, DAMRI Jaga Layanan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Lebaran

2 April 2026 - 09:03 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Upacara Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2026 dan Halal Bihalal

1 April 2026 - 10:03 WIB

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

31 Maret 2026 - 22:03 WIB

Momentum Halalbihalal 1447 H, Dalihan Natolu Padang Lawas Pererat Sinergi dengan Pemkab dan Sambut Kantor Bupati Baru

30 Maret 2026 - 21:29 WIB

Trending di NASIONAL