Menu

Mode Gelap
Kemenhub dan BRIN Dorong SBNP Berbasis Digital Melalui Smart Buoy Ini Alasan SKB Pembatasan Angkutan Barang Telah Disahkan Pemerintah Menhub Dudy Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Penting untuk Keselamatan Longsor di Tambang Ilegal Buranga, Satu Penambang Tewas Tertimbun Ancaman Banjir Mengintai, Warga Pondok Mitra Lestari Bekasi Gelar Demo Desak Pembangunan Tanggul Libur Panjang Imlek, Penumpang Whoosh Capai Lebih dari 25 Ribu Penumpang per Hari

JALUR

Menhub Dudy Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Penting untuk Keselamatan

badge-check


 Menhub saat meninjau angkutan barang (BKIP) Perbesar

Menhub saat meninjau angkutan barang (BKIP)

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah.

Menurutnya, hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” urai Menhub di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) malam.

Dia menjelaskan alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran (angleb) tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menyebut pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.

Menhub juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

Bila tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” ungkap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Alasan SKB Pembatasan Angkutan Barang Telah Disahkan Pemerintah

15 Februari 2026 - 12:53 WIB

IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026

15 Februari 2026 - 08:25 WIB

Halimah Munawir Apresiasi Resto Srengenge Wetan sebagai Ikon Cita Rasa Daerah

15 Februari 2026 - 07:55 WIB

Menhub Dudy dan Gubernur Jabar Koordinasi Pengawasan Titik Rawan Libur Mudik Lebaran

14 Februari 2026 - 18:41 WIB

Sentra Kesehatan Mata Berstandar Internasional Segera Hadir di KEK Sanur

14 Februari 2026 - 17:52 WIB

Trending di EKOBIS