Menu

Mode Gelap
Sumber Air Baku IPA Kudu Menurun, Pelanggan PDAM di Semarang Diminta Siaga KAI Siapkan Transformasi Menuju World-Class Railway Operator 2030 Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya PTDI Naikkan Produksi Pesawat N219 12 Unit Setahun Pemprov DKI Jakarta Tawarkan 37 Proyek Senilai Rp115 Triliun Terus Dukung Pemulihan NTT, Kemenhub dan PT Meratus Salurkan Bantuan

RAGAM

Longsor di Tambang Ilegal Buranga, Satu Penambang Tewas Tertimbun

badge-check


 Longsor di Tambang Ilegal Buranga, Satu Penambang Tewas Tertimbun Perbesar

Wartatrans.com, PARIGI MOUTONG — Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong kembali memakan korban jiwa.

Seorang penambang tradisional dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di lokasi galian, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, insiden terjadi di area pertambangan emas ilegal yang dikelola seorang pengusaha asal Jakarta berinisial DN.

Malam itu, sejumlah warga tengah mendulang emas di sekitar bekas galian alat berat milik pengusaha tersebut. Diduga akibat struktur tanah yang labil usai pengerukan menggunakan alat berat, tebing di sekitar lokasi tiba-tiba runtuh.

Para penambang tradisional yang berada di area tersebut berhamburan menyelamatkan diri. Dua orang dilaporkan tertimbun material longsor. Satu korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara satu lainnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Korban meninggal diketahui bernama Aco (31), warga Dusun II Desa Buranga. Sehari-hari, ia bekerja sebagai petani dan ikut mendulang emas untuk menambah penghasilan keluarga. Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Jumat kemarin (13/2/2026).

Sejumlah warga menyebut longsor terjadi tidak lama setelah aktivitas pendulangan berlangsung di sekitar bekas jalur pengerukan alat berat. Material tanah yang menggantung di sisi tebing diduga tidak lagi stabil, sehingga memicu runtuhan mendadak.

Hingga Sabtu (14/2/2026), pihak kepolisian dari Polres Parigi Moutong masih dalam upaya konfirmasi terkait insiden tersebut, termasuk menelusuri dugaan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah itu.

Peristiwa ini kembali menyoroti risiko tinggi aktivitas pertambangan ilegal yang memadukan penggunaan alat berat dan pendulangan tradisional tanpa standar keselamatan kerja yang memadai.

Warga berharap ada langkah tegas untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya di lokasi tambang Buranga.*** (RBP)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sumber Air Baku IPA Kudu Menurun, Pelanggan PDAM di Semarang Diminta Siaga

29 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya

29 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya

28 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kunjungi Green Port Terminal Teluk Lamong, Kemenhub Apresiasi Komitmen TTL Wujudkan Net Zero Emission 2060

28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dinsos Tolak Ajuan Keringanan Pasien Miskin Non BPJS di RS dr. Slamet Garut 

28 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Ketua DEN Minta Perbaikan Program MBG Lewat Digitalisasi

28 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Dorong Industri Baterai Nikel, MOLINAS Masuk Rantai Hilirisasi

28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

KIP Dorong Keterbukaan Informasi Tak Sekadar Predikat Informatif

28 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Teken Kerja Sama, Pelindo & IKM Perkuat Arus Nikel Kendari

28 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, DAMRI Perkuat Konektivitas ke Sejumlah Wilayah di Jawa Barat

27 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Trending di JALUR