Menu

Mode Gelap
Banjir Limbah 57.000 Ton Baterai Bekas: Hantu Pasar Gelap dan Ancaman bagi Industri Nikel Indonesia KAI Catat KA Makassar-Parepare Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Sejak Beroperasi, Semester I 2026 Meningkat 15,44 Persen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran KAI Angkut 123.810 Ton Barang Retail pada Semester I 2026, Naik 5,06 Persen For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

RAGAM

Longsor di Tambang Ilegal Buranga, Satu Penambang Tewas Tertimbun

badge-check


 Longsor di Tambang Ilegal Buranga, Satu Penambang Tewas Tertimbun Perbesar

Wartatrans.com, PARIGI MOUTONG — Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong kembali memakan korban jiwa.

Seorang penambang tradisional dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di lokasi galian, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, insiden terjadi di area pertambangan emas ilegal yang dikelola seorang pengusaha asal Jakarta berinisial DN.

Malam itu, sejumlah warga tengah mendulang emas di sekitar bekas galian alat berat milik pengusaha tersebut. Diduga akibat struktur tanah yang labil usai pengerukan menggunakan alat berat, tebing di sekitar lokasi tiba-tiba runtuh.

Para penambang tradisional yang berada di area tersebut berhamburan menyelamatkan diri. Dua orang dilaporkan tertimbun material longsor. Satu korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara satu lainnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Korban meninggal diketahui bernama Aco (31), warga Dusun II Desa Buranga. Sehari-hari, ia bekerja sebagai petani dan ikut mendulang emas untuk menambah penghasilan keluarga. Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Jumat kemarin (13/2/2026).

Sejumlah warga menyebut longsor terjadi tidak lama setelah aktivitas pendulangan berlangsung di sekitar bekas jalur pengerukan alat berat. Material tanah yang menggantung di sisi tebing diduga tidak lagi stabil, sehingga memicu runtuhan mendadak.

Hingga Sabtu (14/2/2026), pihak kepolisian dari Polres Parigi Moutong masih dalam upaya konfirmasi terkait insiden tersebut, termasuk menelusuri dugaan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah itu.

Peristiwa ini kembali menyoroti risiko tinggi aktivitas pertambangan ilegal yang memadukan penggunaan alat berat dan pendulangan tradisional tanpa standar keselamatan kerja yang memadai.

Warga berharap ada langkah tegas untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya di lokasi tambang Buranga.*** (RBP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan

6 Juli 2026 - 17:38 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran

6 Juli 2026 - 17:30 WIB

For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

6 Juli 2026 - 17:01 WIB

Hadirkan Genre Bisnis Baru, 10 Bioskop Mini Alfamart Siap Ramaikan Jagat Hiburan

6 Juli 2026 - 16:35 WIB

Warga Desa Gunung Bakti Bersatu Dukung Salamudin Syah (Edy Orga) Maju Pimpin Desa

6 Juli 2026 - 00:05 WIB

Sumur Minyak Tradisional di Darul Ihsan Aceh Timur Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

5 Juli 2026 - 23:59 WIB

LDII Sulsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel, Tegaskan Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 20:12 WIB

20 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman, Hijrah, dan Kepedulian Sosial

5 Juli 2026 - 12:45 WIB

Walikota Langsa Rombak Kabinet Secara Besar besaran 

5 Juli 2026 - 05:24 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Krakatau Bergerak ke Barat, Belum Berdampak pada Bandara dan Jalur Penerbangan

4 Juli 2026 - 15:09 WIB

Trending di RAGAM