Menu

Mode Gelap
KAI Gelar Groundbreaking Hunian Manggarai, Dekatkan Tempat Tinggal dengan Transportasi Publik Prihatin atas Sejumlah Kecelakaan Kapal, DPP INSA: Keselamatan Tanggung Jawab Bersama KMP Bontang Ekspress II Kebakaran di Dermaga Lanal Banyuwangi, Tak Ada Korban Jiwa Naga Kemuliaan di Tangan Tanah: Yoyo dan Rika Hidupkan Filosofi Borobudur melalui Lukisan Gerabah Bumi Atsanti, Ruang Harmoni dan Kearifan Lokal Tumbuh di Tengah Sawah Borobudur Dukung Keandalan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Logistik Lakukan Pengeceran Balas Secara Bertahap

JALUR

Menhub Dudy Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Penting untuk Keselamatan

badge-check


 Menhub saat meninjau angkutan barang (BKIP) Perbesar

Menhub saat meninjau angkutan barang (BKIP)

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah.

Menurutnya, hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” urai Menhub di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) malam.

Dia menjelaskan alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran (angleb) tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menyebut pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.

Menhub juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

Bila tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” ungkap dia.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Angkut Bantuan dengan Kapal PELNI, Kemenhub Beri Potongan Harga 100 Persen

21 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Mulai Rp215 Ribu, DAMRI Buka Layanan Kalianda–Jakarta via Lintas Sumatera

21 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Ciputra Life Catat Kinerja Positif 2025 dan Berlanjut di Semester I-2026

21 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Rumput Laut dan Agar-agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS, Peluang Pasar Ekspor Makin Terbuka

21 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Kemenhub Perkuat Pengelolaan Keuangan 2026

21 Agustus 2026 - 08:49 WIB

IEE 2026: Industri Baterai Dikejar Kesiapan Energi dan Teknologi

21 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Program Relawan BUMN 2026, PTPN Group Beri Manfaaat bagi Masyrakat Desa Bulok

21 Agustus 2026 - 06:45 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Tarif Rp50.000 untuk Layanan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta

20 Agustus 2026 - 20:24 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Cashback SPayLater selama Bulan Agustus 2026

20 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Ada Deretan Promo Eksklusif InJourney di ASTINDO Travel Fair 2026 Surabaya

20 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Trending di EKOBIS