Menu ✖

Mode Gelap
Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja KAI Angkut 191 Ribu Ton Barang Retail hingga September 2026, Dorong Efisiensi Logistik Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo B50 Jadi Program Utama KAI, Target Pangkas Emisi 133.676 Ton CO₂e Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

EKOBIS

Rumput Laut dan Agar-agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS, Peluang Pasar Ekspor Makin Terbuka

badge-check


 Rumput Laut dan Agar-agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS, Peluang Pasar Ekspor Makin Terbuka Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Indonesia membuka peluang pengembangan pasar rumput laut dan agar-agar ke Amerika Serikat menyusul pembebasan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen untuk komoditas tersebut. Produk-produk tersebut hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) yang besarannya 0%.

Pengecualian ini membuka ruang pengembangan pasar di AS karena sejumlah negara pesaing, antara lain Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam, tetap dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10%–12,5%.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” terang Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Erwin mengungkapkan bahwa pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.

USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10% terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama lainnya dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5%.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” terangnya.

Selain dua produk tersebut, udang Indonesia juga memiliki prospek baik di pasar AS.
Total tarif udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90%, yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10% dan bea masuk antidumping sebesar 3,90%. Total tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan India yang mencapai sekitar 19,53% dan Vietnam sekitar 41,10%.

“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” urai Erwin.

Begitu juga dengan komoditas kepiting dan rajungan. Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% dibandingkan dengan sejumlah pemasok Asia lainnya, seperti Vietnam dan Filipina. Keunggulan yang sama dimiliki komoditas tuna Indonesia dibandingkan dengan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.

“Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” terang Erwin.

Guna mengamankan daya saing dan menjawab peluang pasar AS tersebut, Erwin memastikan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, dan Perwakilan RI di AS. Kolaborasi ini untuk membantu eksportir udang menjalani proses administrative review antidumping; meningkatkan akses pasar tuna, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia; mengembangkan pasar agar-agar dan rumput laut yang memperoleh pengecualian tarif tambahan; serta mengidentifikasi peluang bagi produk perikanan lainnya.

Selain itu, Erwin menekankan pentingnya penguatan kredibilitas rantai pasok. Karena itu, ia mendorong semua pihak memperkuat kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta ketertelusuran melalui pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” tutup Erwin.(fahmi)

Baca Lainnya

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

26 UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raup Rp200 Juta Selama FIFA ASEAN Cup

7 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Industri Pelayaran Kejar Nilai Ekspor, Bukan Sekadar Tambah Kapal

6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

BNI Tawarkan Investasi SBN SBR015 via wondr, Imbal Hasil hingga 6,85%

6 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Yes, BNI Tingkatkan Layanan Keuangan Digital bagi Nasabah Emerald dan Private

6 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Joumpa Masuk di Layanan wondr, BNI Perluas Ekosistem Perjalanan

6 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Hajatan FIFGROUP Pondok Gede Hadirkan Beragam Promo, Hiburan, dan Kegiatan Sosial untuk Masyarakat

4 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Apresiasi Pencapaian Prestasi Bank Jakarta oleh Kamaksi

4 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Kolaborasi Diperkuat, Terminal Teluk Lamong dan KSOP Utama Tanjung Perak Tingkatkan Pelayanan Kapal

3 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Trending di ANJUNGAN