Menu

Mode Gelap
Clairefontaine-Kudus, PSSI Bangun Jalur Talenta Putri U-17 Ciputra Life Catat Kinerja Positif 2025 dan Berlanjut di Semester I-2026 Rumput Laut dan Agar-agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS, Peluang Pasar Ekspor Makin Terbuka Hunian Manggarai Resmi Dibangun, Sediakan 3.784 Unit Rumah Terjangkau Terintegrasi Transportasi Groundbreaking Hunian Manggarai: KAI Terget Rumah Terjangkau di Tengah Kota Siap 18 Bulan Kemenhub Perkuat Pengelolaan Keuangan 2026

EKOBIS

Rumput Laut dan Agar-agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS, Peluang Pasar Ekspor Makin Terbuka

badge-check


 Rumput Laut dan Agar-agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS, Peluang Pasar Ekspor Makin Terbuka Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Indonesia membuka peluang pengembangan pasar rumput laut dan agar-agar ke Amerika Serikat menyusul pembebasan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen untuk komoditas tersebut. Produk-produk tersebut hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) yang besarannya 0%.

Pengecualian ini membuka ruang pengembangan pasar di AS karena sejumlah negara pesaing, antara lain Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam, tetap dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10%–12,5%.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” terang Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Erwin mengungkapkan bahwa pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.

USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10% terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama lainnya dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5%.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” terangnya.

Selain dua produk tersebut, udang Indonesia juga memiliki prospek baik di pasar AS.
Total tarif udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90%, yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10% dan bea masuk antidumping sebesar 3,90%. Total tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan India yang mencapai sekitar 19,53% dan Vietnam sekitar 41,10%.

“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” urai Erwin.

Begitu juga dengan komoditas kepiting dan rajungan. Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% dibandingkan dengan sejumlah pemasok Asia lainnya, seperti Vietnam dan Filipina. Keunggulan yang sama dimiliki komoditas tuna Indonesia dibandingkan dengan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.

“Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” terang Erwin.

Guna mengamankan daya saing dan menjawab peluang pasar AS tersebut, Erwin memastikan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, dan Perwakilan RI di AS. Kolaborasi ini untuk membantu eksportir udang menjalani proses administrative review antidumping; meningkatkan akses pasar tuna, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia; mengembangkan pasar agar-agar dan rumput laut yang memperoleh pengecualian tarif tambahan; serta mengidentifikasi peluang bagi produk perikanan lainnya.

Selain itu, Erwin menekankan pentingnya penguatan kredibilitas rantai pasok. Karena itu, ia mendorong semua pihak memperkuat kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta ketertelusuran melalui pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” tutup Erwin.(fahmi)

Baca Lainnya

Ciputra Life Catat Kinerja Positif 2025 dan Berlanjut di Semester I-2026

21 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kemenhub Perkuat Pengelolaan Keuangan 2026

21 Agustus 2026 - 08:49 WIB

IEE 2026: Industri Baterai Dikejar Kesiapan Energi dan Teknologi

21 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Program Relawan BUMN 2026, PTPN Group Beri Manfaaat bagi Masyrakat Desa Bulok

21 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Ada Deretan Promo Eksklusif InJourney di ASTINDO Travel Fair 2026 Surabaya

20 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Bantuan untuk Korban Gempa NTT dengan KM Tidar Tiba di Maumere

20 Agustus 2026 - 16:35 WIB

50.000 Hunian Qatar di Lahan KAI Dikawal Pemerintah

20 Agustus 2026 - 16:24 WIB

AirNav: Program RBB 2026 di Boyolali Tuntas Hari ini

20 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Pascagempa NTT, InJourney Group Gercep Salurkan Bantuan

20 Agustus 2026 - 09:26 WIB

3 Dekade Bersama, Sefas Akhirnya Akuisisi 100% SPBU Shell

20 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Trending di EKOBIS