Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Kemenhub kata dia, telah memulai berbagai persiapan sejak periode libur Natal dan Tahun Baru, yang kemudian dilanjutkan menjelang libur Lebaran secara intensif.

“Persiapan tersebut mencakup pemeriksaan keselamatan transportasi melalui ramp check, pengawasan di lapangan, serta koordinasi lintas instansi,” tutur Menhub di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem operasi digital untuk memantau kondisi lalu lintas serta pergerakan penumpang di berbagai simpul transportasi.
Melalui sistem ini, pemantauan dilakukan secara terintegrasi di sejumlah titik strategis seperti terminal, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, hingga pelabuhan penyeberangan.
“Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan respons cepat bila terjadi kepadatan atau hambatan perjalanan,” ungkapnya.
Kemenhub juga telah mengintegrasikan pengawasan dengan sekitar 1.100 titik CCTV yang tersebar di berbagai lokasi.
Selain itu, kata Menhub, pemantauan juga diperkuat dengan penggunaan drone serta layanan live streaming di sejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan.
“Dengan sistem digital ini kita bisa memantau kondisi di lapangan secara cepat dan mengambil langkah penanganan dengan lebih tepat,” ucap Menhub.

Selain pengawasan digital, pemerintah juga menyiapkan program mudik gratis yang melibatkan dukungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta sektor swasta.
Dalam program tersebut diperkirakan akan disediakan sekitar 1.400 unit bus untuk membantu perjalanan mudik masyarakat aman dan terjangkau.
Dalam kesempatan itu, Menhub juga mengemukakan terkait operasional angkutan barang di jalan raya selama periode mudik Lebaran.
Di mana akan diterapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
“Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan gandengan dan tempelan,” imbuhnya.
Selain itu, pembatasan juga mencakup kendaraan yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat.
“Dengan berbagai langkah ini kami berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik selamat dengan lebih tertib, aman, dan nyaman,” tutup Menhub. (omy)


























