Menu

Mode Gelap
KAI Bandara Layani 115.272 Penumpang Selama Libur Panjang Imlek Penumpang Diperbolehkan Makan Minum Buka Puasa di Dalam KRL Selama Ramadan Hotel Truntum Padang Ciptakan Ramadan Penuh Makna dengan Sejumlah Promo Pengamat: Mudik Lebaran Jangan Hanya Bertumpu pada Jalan Tol! Desa Lubok Pusaka Terima Bantuan Lembu Meugang dari Pemerintah dan PGE Jelang Ramadhan, BFLF dan ACUT Salurkan TOA dan Mukena ke Masjid di Aceh

TNI-POLRI

Nama Walikota Semarang Kembali Diseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

badge-check


 Nama Walikota Semarang Kembali Diseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG — Setelah ditunda beberapa kali karena Nadiem Makarim sakit, hari Senin (5/1/2026) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang perdana dengan tersangka Nadiem Makarim, nama Walikota Semarang Agustina Wilujeng kembali disebut.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap Walikota yang baru setahun berkuasa ini menitipkan 3 nama perusahaan dalam pengadaaan tahun 2021. Permintaan ini sepengetahuan Nadiem.

Jaksa mengatakan Agustina Wilujeng yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP menemui Nadiem sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020 – April 2021. Pertemuan dilakukan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan TIK tahun 2021,” kata JPU.

Dalam pertemuan itu Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” demikian penjelasan Jaksa.

Masih menurut Jaksa, selanjutnya Hamid Muhammad merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp ke Jumeri dan menyampaikan sudah bertemu dengan Nadiem sehubungan proyek pengadaan Chromebook.

Sampai berita ini dibuat, Agustina belum memberi konfirmasi sehubungan namanya yang telah dua kali diseret dalam sidang dugaan korupsi yang merugikan uang negara sejumlah Rp. 2,1 triliun.

Yang pertama adalah sidang tanggal 16 Desember 2025. Salah satu dakwaannya mengatakan bahwa Tersangka Sri Wahyuningsih beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti. Orang nomer satu di Pemkot Semarang ini meminta agar nama-nama pengusaha yang diajukannya dapat mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.

Tiga pengusaha yang dititipkan Agustina yakni HT dari PT Bhinneka Mentaridimensi, MS dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan TS dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desa Lubok Pusaka Terima Bantuan Lembu Meugang dari Pemerintah dan PGE

17 Februari 2026 - 23:51 WIB

Jelang Ramadhan, BFLF dan ACUT Salurkan TOA dan Mukena ke Masjid di Aceh

17 Februari 2026 - 23:45 WIB

Parade Barongsai Meriahkan Libur Imlek di Bandara InJourney Airports

17 Februari 2026 - 18:24 WIB

Menuju Ekspansi 2026, SPJM Optimalkan Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

17 Februari 2026 - 18:03 WIB

Harap Berkah Imlek, Warga Rela Antre Angpao di Kelenteng Tertua Bekasi

17 Februari 2026 - 11:33 WIB

Trending di RAGAM