Menu ✖

Mode Gelap
Tarif TransJakarta Disesuaikan 2027 Industri Pelayaran Kejar Nilai Ekspor, Bukan Sekadar Tambah Kapal BNI Tawarkan Investasi SBN SBR015 via wondr, Imbal Hasil hingga 6,85% APJAPI Nilai Layanan Bagasi Citilink Bertentangan dengan Aturan Yes, BNI Tingkatkan Layanan Keuangan Digital bagi Nasabah Emerald dan Private 8.336 Peserta Rekrutmen KAI Jalani Seleksi Kesehatan di Klinik Mediska Manggarai

TNI-POLRI

Nama Walikota Semarang Kembali Diseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

badge-check


 Nama Walikota Semarang Kembali Diseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG — Setelah ditunda beberapa kali karena Nadiem Makarim sakit, hari Senin (5/1/2026) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang perdana dengan tersangka Nadiem Makarim, nama Walikota Semarang Agustina Wilujeng kembali disebut.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap Walikota yang baru setahun berkuasa ini menitipkan 3 nama perusahaan dalam pengadaaan tahun 2021. Permintaan ini sepengetahuan Nadiem.

Jaksa mengatakan Agustina Wilujeng yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP menemui Nadiem sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020 – April 2021. Pertemuan dilakukan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan TIK tahun 2021,” kata JPU.

Dalam pertemuan itu Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” demikian penjelasan Jaksa.

Masih menurut Jaksa, selanjutnya Hamid Muhammad merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp ke Jumeri dan menyampaikan sudah bertemu dengan Nadiem sehubungan proyek pengadaan Chromebook.

Sampai berita ini dibuat, Agustina belum memberi konfirmasi sehubungan namanya yang telah dua kali diseret dalam sidang dugaan korupsi yang merugikan uang negara sejumlah Rp. 2,1 triliun.

Yang pertama adalah sidang tanggal 16 Desember 2025. Salah satu dakwaannya mengatakan bahwa Tersangka Sri Wahyuningsih beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti. Orang nomer satu di Pemkot Semarang ini meminta agar nama-nama pengusaha yang diajukannya dapat mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.

Tiga pengusaha yang dititipkan Agustina yakni HT dari PT Bhinneka Mentaridimensi, MS dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan TS dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kekeringan Hampir Empat Bulan, Bupati Fakfak Kerahkan Seluruh OPD Bantu Salurkan Air Bersih

6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Almujaini Abdul Karim Kembali Pimpin Musara Gayo Jabodetabek

6 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Kabut Asap Selimuti Karas, Polisi Sektor Karas Bagikan Masker kepada Warga Malakuli.

6 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Becak Listrik Prabowo: Ketika Teknologi Datang ke Jalanan Rakyat

6 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Putra Aceh Dipercaya Duduki Kursi BPK RI, Khaidir Abdurrahman Siap Emban Amanah

6 Oktober 2026 - 06:21 WIB

118 Bus Shuttle DAMRI Siap Layani Mobilitas Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

6 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026

6 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sembilan Tahun Ruang Baca, Doa untuk Negeri Mengiringi Perayaan

5 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Sepuluh Tahun Menanti, Masjid Giok Jadi Saksi Perjalanan Luhay Ahmad Memeluk Islam

5 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Komunitas Ruang Baca Rayakan HUT ke-9 Lewat Galeri Esai di Warung Kopi

5 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Trending di RAGAM