Menu

Mode Gelap
Dua Insiden Ganggu Perjalanan KRL Bogor dan Tangerang, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasi Pascagempa NTT, InJourney Group Gercep Salurkan Bantuan Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81 3 Dekade Bersama, Sefas Akhirnya Akuisisi 100% SPBU Shell SBY Art Community Menggelar Pameran Lukisan, Dibuka Gubernur Pramono Anung Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

TNI-POLRI

Nama Walikota Semarang Kembali Diseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

badge-check


 Nama Walikota Semarang Kembali Diseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG — Setelah ditunda beberapa kali karena Nadiem Makarim sakit, hari Senin (5/1/2026) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang perdana dengan tersangka Nadiem Makarim, nama Walikota Semarang Agustina Wilujeng kembali disebut.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap Walikota yang baru setahun berkuasa ini menitipkan 3 nama perusahaan dalam pengadaaan tahun 2021. Permintaan ini sepengetahuan Nadiem.

Jaksa mengatakan Agustina Wilujeng yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP menemui Nadiem sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020 – April 2021. Pertemuan dilakukan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan TIK tahun 2021,” kata JPU.

Dalam pertemuan itu Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” demikian penjelasan Jaksa.

Masih menurut Jaksa, selanjutnya Hamid Muhammad merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp ke Jumeri dan menyampaikan sudah bertemu dengan Nadiem sehubungan proyek pengadaan Chromebook.

Sampai berita ini dibuat, Agustina belum memberi konfirmasi sehubungan namanya yang telah dua kali diseret dalam sidang dugaan korupsi yang merugikan uang negara sejumlah Rp. 2,1 triliun.

Yang pertama adalah sidang tanggal 16 Desember 2025. Salah satu dakwaannya mengatakan bahwa Tersangka Sri Wahyuningsih beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti. Orang nomer satu di Pemkot Semarang ini meminta agar nama-nama pengusaha yang diajukannya dapat mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.

Tiga pengusaha yang dititipkan Agustina yakni HT dari PT Bhinneka Mentaridimensi, MS dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan TS dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81

20 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

20 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Haji Fikri Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Jawa Barat Semoga Semakin Maju dan Masyarakat Semakin Sejahtera

19 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Percepat Respons Darurat Gempa NTT, IDSurvey Group Salurkan 2,4 Ton Bantuan melalui BNPB

19 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pelindo Raih Apresiasi atas Dukungan Mudik Gratis Sulsel 2026

19 Agustus 2026 - 17:19 WIB

PFN Targetkan Bioskop Sinewara Beroperasi 2027

19 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perayaan Hari Didong Didorong Miliki Landasan Perda

19 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Terminal Teluk Lamong Gelar Beragam Lomba dan Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 21:53 WIB

IPCC Perkuat Keselamatan Kerja TKBM melalui Pelatihan Basic K3

18 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Pesan Rakyat Aceh Kepada Juha Christensen

18 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Trending di RAGAM