Menu ✖

Mode Gelap
KPLP Tanjung Priok Fokus Tangani KMP Batu Mandi dan Antisipasi Pencemaran Laut Hari Santri Nasional Diperingati Sederhana, SICE EO Acungi Jempol WCCE 2026 Hasilkan Jakarta Vision, Indonesia Bidik Masa Depan Ekonomi Kreatif Dunia KAI Services Latih Frontliner Tangani Kebakaran hingga Evakuasi Korban Dewan PKS Potong Gaji untuk Bantu Korban Karhutla, H. Fikri Hudi Oktiarwan Dukung Instruksi Presiden PKS ASDP Pastikan Penanganan Klaim dan Kawal Pemenuhan Hak Penumpang KMP Batumandi

RAGAM

DLH Aceh Barat Terapkan Sanksi Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Meulaboh

badge-check


 DLH Aceh Barat Terapkan Sanksi Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Meulaboh Perbesar

Wartatrans.com, MEULABOHe – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat resmi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar kebersihan di wilayah Kota Meulaboh.

Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Padahal, berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah, namun praktik pembuangan sampah sembarangan masih terus terjadi.

Kepala DLH Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi hanya memberikan teguran lisan.

Ke depan, sanksi berupa denda administratif akan diterapkan secara efektif sebagai bentuk efek jera.

“Penegakan sanksi ini mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban warga serta sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika dan kesehatan lingkungan,” ujar Kurdi, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan—baik di pinggir jalan, sungai, drainase, maupun kawasan permukiman yang bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)—akan dikenakan denda sebesar Rp300.000.

Kurdi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya oknum warga yang tidak mengindahkan imbauan. Padahal, DLH telah memasang spanduk larangan di berbagai titik rawan pembuangan sampah liar.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memasang imbauan di lokasi strategis, namun masih diabaikan. Sudah saatnya aturan ini ditegakkan secara tegas,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, DLH akan mengerahkan tim pengawas yang melakukan patroli rutin, khususnya pada malam hingga dini hari—waktu yang kerap dimanfaatkan untuk membuang sampah secara ilegal.

“Jika tertangkap, pelanggar akan langsung dikenakan denda tanpa tawar-menawar. Sosialisasi sudah cukup, kini saatnya penegakan,” tambahnya.

Meski penindakan dilakukan, DLH tetap menjalankan kegiatan penyisiran rutin guna membersihkan sampah liar yang telah menumpuk, demi menjaga keindahan dan kebersihan Kota Meulaboh.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan membuang sampah sesuai jadwal dan di tempat yang telah disediakan. Kebijakan ini ditegaskan bukan semata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk menjaga citra Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.

“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat tanpa harus dipaksa dengan denda. Namun jika diperlukan, aturan akan tetap ditegakkan,” pungkas Kurdi.****

Pewarta: Udinjazz

Editor: K. Agam

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KPLP Tanjung Priok Fokus Tangani KMP Batu Mandi dan Antisipasi Pencemaran Laut

22 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Dewan PKS Potong Gaji untuk Bantu Korban Karhutla, H. Fikri Hudi Oktiarwan Dukung Instruksi Presiden PKS

22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

MPU Aceh Tengah Dukung Pemekaran ALA, Karena Berorientasi pada Keadilan dan Kemaslahatan Umat

22 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Ibu Sina dan Seni Menghadapi Ketidakpastian Hidup 

22 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Wabup Bandung Dorong Serikat Pekerja dan Buruh Tingkatkan Negosiasi Soal Ketenagakerjaan 

22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Resolusi Jihad Warnai Hari Santri TH 2026 Tingkat Kecamatan Caringin Garut 

22 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Kemarau Masih Melanda Kabupaten Bogor, H. Fikri Hudi Oktiarwan Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan, Lahan, dan Permukiman

22 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu Perpanjang MoU, Perkuat Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan

22 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Little Harbour, Dermaga Aman bagi Anak dan Ruang Tenang bagi Orang Tua di Pelindo Regional 2

21 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Suasana Panas Terjadi Saat Pembacaan Vonis Bupati Pati Non Aktif Sudewo

21 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Trending di RAGAM