Menu ✖

Mode Gelap
Suasana Panas Terjadi Saat Pembacaan Vonis Bupati Pati Non Aktif Sudewo Setelah Vakum Sejak 2010, Dewan Kesenian Aceh Tengah Diupayakan Aktif Kembali Wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Pungli, IPC TPK Bersama Mitra Operasional Deklarasikan Komitmen Bersama Kemenhub dan TNI AD Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Bandara Kalimarau Hari Santri Nasional 2026, H. Fikri Hudi Oktiarwan Ajak Santri Teguhkan Khittah Kebangsaan dan Perkuat Persatuan HUT ke-6 Meruorah Komodo Labuan Bajo, Ada Semangat Kebersamaan dan Kolaborasi

RAGAM

Suasana Panas Terjadi Saat Pembacaan Vonis Bupati Pati Non Aktif Sudewo

badge-check


 Suasana Panas Terjadi Saat Pembacaan Vonis Bupati Pati Non Aktif Sudewo Perbesar

Wartatrans.com, JATENG — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama 8,6 tahun disertai denda Rp 300 juta. Bupati Pati non aktif ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/10/2026).

Kasus termaksud berupa dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati.

Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.

Jika uang tidak mencukupi atau tidak dibayar dalam satu bulan pasca inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Kalau terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas amar putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang ini, Sudewo dan pengacaranya langsung menyatakan banding. Mereka berargumen Hakim membuat keputusan tidak berdasar berita acara tetapi fakta persidangan.

Di luar gedung Pengadilan Tipikor, suasana panas terjadi. Ratusan simpatisan Sudewo ingin melihat langsung jalannya sidang keputusan. Mereka merengsek masuk tapi dihalangi aparat keamanan. Suasana reda setelah panitera menyediakan layar besar untuk sarana nonton bareng di luar.***

(Aditiya Widodo Putra)

Baca Lainnya

Hari Santri Nasional 2026, H. Fikri Hudi Oktiarwan Ajak Santri Teguhkan Khittah Kebangsaan dan Perkuat Persatuan

21 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kemenhub-Polri Perkuat Sinergi dan Kolaborasi di Sektor Transportasi

21 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Para Pakar Bicara Blok Andaman Berpotensi Gerus Kewenangan Khusus Aceh

21 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Wahyoe Liluk Winarto Kembali Menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Semarang

21 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KKP Pulihkan Usaha Perikanan Pascabencana Sumatra

21 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Tani Merdeka Aceh, APPSI, dan SPPG Sepakat Jalin Kerja Sama untuk Serap Hasil Pertanian Lokal

21 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Usai Ditetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi, Konsesi Hutan Jadi Sorotan

21 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KNMP Terbukti Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir

21 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Catatan M. Mujiburrohman: Mengapa Pemerintahan Prabowo Terus Digoyang? 

21 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Catatan Iwan Piliang: Ketika Komunikator Lebih Menonjol daripada Pesan

21 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Trending di RAGAM