Wartatrans.com, JATENG — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama 8,6 tahun disertai denda Rp 300 juta. Bupati Pati non aktif ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/10/2026).
Kasus termaksud berupa dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati.
Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.

Jika uang tidak mencukupi atau tidak dibayar dalam satu bulan pasca inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Kalau terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas amar putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang ini, Sudewo dan pengacaranya langsung menyatakan banding. Mereka berargumen Hakim membuat keputusan tidak berdasar berita acara tetapi fakta persidangan.
Di luar gedung Pengadilan Tipikor, suasana panas terjadi. Ratusan simpatisan Sudewo ingin melihat langsung jalannya sidang keputusan. Mereka merengsek masuk tapi dihalangi aparat keamanan. Suasana reda setelah panitera menyediakan layar besar untuk sarana nonton bareng di luar.***
(Aditiya Widodo Putra)























