Menu

Mode Gelap
Kartunis Yoyo Kartun Siap Ramaikan Pameran JAKARTUN 2026 Rengginang Laut dari Pesisir Rembang: Jejak Semangat Kartini dalam Usaha Ibu Eko YGMQ Sukses Gelar Haflah III, Kemenag Kabupaten Bogor Beri Dukungan Banjir dan Longsor Terjang Bogor Barat, Aktivis Minta KDM Turun Tangan Semangat Kartini dalam Layanan DAMRI: Peran Perempuan, Ruang Aman, dan Akses Terjangkau DAMRI dan Pemprov Papua Selatan Teken MoU, Luncurkan Layanan Angkutan untuk ASN

PERISTIWA

Pemusnahan Ribuan Layangan di Pontianak: Penegakan Aturan demi Keselamatan Publik

badge-check


 Pemusnahan Ribuan Layangan di Pontianak: Penegakan Aturan demi Keselamatan Publik Perbesar

Wartatrans.com, PONTIANAK — Ribuan layangan berbagai bentuk dan warna dimusnahkan di halaman belakang Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan bukan hanya layangan. Dari pendataan Satpol PP Kota Pontianak, total terdapat 3.560 layangan, 2.323 gelondongan benang gelasan, 547 bilah penggulung, 162 lembar kertas layangan, 35 alat gerinda, dan 16 kawat baja yang disita sejak 2020 hingga 2025.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pemusnahan baru bisa dilakukan tahun ini setelah terbitnya Peraturan Wali Kota mengenai mekanisme pemusnahan barang bukti. Selama lima tahun terakhir, barang sitaan hanya disimpan karena tidak ada payung hukum untuk menghilangkannya.

“Jumlah sebenarnya mungkin jauh lebih banyak. Tidak semua barang sempat didata karena banyak warga meminta layangan mereka langsung dihancurkan di lokasi agar tidak dikenai denda,” ujarnya.

Sudiyantoro menegaskan, layangan dan benang gelasan selama ini menjadi salah satu sumber kecelakaan di Pontianak. Selain melukai leher pengendara motor, aktivitas ini juga menyebabkan kabel listrik putus hingga insiden fatal yang merenggut nyawa.

Dalam Perda, bukan hanya bermain layangan yang dilarang, tetapi juga memproduksi dan menjualnya di wilayah kota. Penertiban pun dilakukan secara rutin dengan semboyan internal Satpol PP: “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.”

Patroli digelar di enam kecamatan dengan fokus di lapangan terbuka, tepi sungai, bantaran jalan raya, serta kawasan dekat jaringan listrik tegangan tinggi. Pada Minggu (30/11/2025), misalnya, petugas kembali menyita 51 layangan dari wilayah Pontianak Timur, termasuk yang dijual di warung sekitar lokasi.

Bagi penjual atau pembuat layangan, pemerintah menerapkan sanksi denda administratif sebesar Rp500 ribu. Banyak warga memilih tidak mengambil kembali layangan sitaan karena enggan membayar denda tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan penindakan ini bukan bertujuan menghapus tradisi, tetapi melindungi masyarakat dari bahaya nyata yang ditimbulkan benang gelasan.

“Sudah banyak korban, dari pengendara yang hampir kehilangan nyawa hingga petugas listrik yang tersengat akibat kabel putus,” ujarnya.

Pemerintah tetap membuka ruang bagi warga yang ingin bermain layangan di area aman di luar kota, seperti lahan perkebunan atau kawasan terbuka yang jauh dari permukiman dan lalu lintas.

Pemusnahan ribuan layangan ini menjadi simbol perubahan budaya dan peningkatan kesadaran hukum di Pontianak. Pemerintah menegaskan bahwa langit kota harus bebas dari ancaman yang dapat membahayakan.

Saat asap plastik dan kertas perlahan lenyap dari halaman Kantor Wali Kota, pesan yang tertinggal jauh lebih kuat: Keselamatan warga adalah prioritas, bahkan jika ancamannya tampak sesederhana sehelai benang gelasan.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kartunis Yoyo Kartun Siap Ramaikan Pameran JAKARTUN 2026

22 April 2026 - 06:44 WIB

YGMQ Sukses Gelar Haflah III, Kemenag Kabupaten Bogor Beri Dukungan

22 April 2026 - 00:32 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Bogor Barat, Aktivis Minta KDM Turun Tangan

21 April 2026 - 23:56 WIB

Semangat Kartini dalam Layanan DAMRI: Peran Perempuan, Ruang Aman, dan Akses Terjangkau

21 April 2026 - 21:06 WIB

Kampanye Anti Tindak Kekerasan Seksual, KAI Commuter Dorong Penumpang Berani Lapor

21 April 2026 - 20:29 WIB

FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

21 April 2026 - 19:23 WIB

Makassar New Port Dilirik Investor Global, Abu Dhabi Ports Group Tinjau Potensi Hub Indonesia Timur

21 April 2026 - 19:02 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kartini 2026

21 April 2026 - 18:42 WIB

SAE Buka Casting Reality Show “Turkiye Ask Adasi” Versi Indonesia, Syuting di Turki

21 April 2026 - 16:45 WIB

Air Mata Pecah di SMK Negeri 1 Takengon, Psikodrama Jadi Ruang Pulih Penyintas Bencana

21 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di RAGAM