Menu

Mode Gelap
Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI KAI Terapkan B50, Tekan Emisi Karbon Operasional Kereta Api Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324 “Meradjoet Sendja” Hadirkan Orkestrasi Kebangsaan, Satukan Seni, Sejarah dan Kepedulian Sosial

PERISTIWA

Pemusnahan Ribuan Layangan di Pontianak: Penegakan Aturan demi Keselamatan Publik

badge-check


 Pemusnahan Ribuan Layangan di Pontianak: Penegakan Aturan demi Keselamatan Publik Perbesar

Wartatrans.com, PONTIANAK — Ribuan layangan berbagai bentuk dan warna dimusnahkan di halaman belakang Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan bukan hanya layangan. Dari pendataan Satpol PP Kota Pontianak, total terdapat 3.560 layangan, 2.323 gelondongan benang gelasan, 547 bilah penggulung, 162 lembar kertas layangan, 35 alat gerinda, dan 16 kawat baja yang disita sejak 2020 hingga 2025.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pemusnahan baru bisa dilakukan tahun ini setelah terbitnya Peraturan Wali Kota mengenai mekanisme pemusnahan barang bukti. Selama lima tahun terakhir, barang sitaan hanya disimpan karena tidak ada payung hukum untuk menghilangkannya.

“Jumlah sebenarnya mungkin jauh lebih banyak. Tidak semua barang sempat didata karena banyak warga meminta layangan mereka langsung dihancurkan di lokasi agar tidak dikenai denda,” ujarnya.

Sudiyantoro menegaskan, layangan dan benang gelasan selama ini menjadi salah satu sumber kecelakaan di Pontianak. Selain melukai leher pengendara motor, aktivitas ini juga menyebabkan kabel listrik putus hingga insiden fatal yang merenggut nyawa.

Dalam Perda, bukan hanya bermain layangan yang dilarang, tetapi juga memproduksi dan menjualnya di wilayah kota. Penertiban pun dilakukan secara rutin dengan semboyan internal Satpol PP: “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.”

Patroli digelar di enam kecamatan dengan fokus di lapangan terbuka, tepi sungai, bantaran jalan raya, serta kawasan dekat jaringan listrik tegangan tinggi. Pada Minggu (30/11/2025), misalnya, petugas kembali menyita 51 layangan dari wilayah Pontianak Timur, termasuk yang dijual di warung sekitar lokasi.

Bagi penjual atau pembuat layangan, pemerintah menerapkan sanksi denda administratif sebesar Rp500 ribu. Banyak warga memilih tidak mengambil kembali layangan sitaan karena enggan membayar denda tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan penindakan ini bukan bertujuan menghapus tradisi, tetapi melindungi masyarakat dari bahaya nyata yang ditimbulkan benang gelasan.

“Sudah banyak korban, dari pengendara yang hampir kehilangan nyawa hingga petugas listrik yang tersengat akibat kabel putus,” ujarnya.

Pemerintah tetap membuka ruang bagi warga yang ingin bermain layangan di area aman di luar kota, seperti lahan perkebunan atau kawasan terbuka yang jauh dari permukiman dan lalu lintas.

Pemusnahan ribuan layangan ini menjadi simbol perubahan budaya dan peningkatan kesadaran hukum di Pontianak. Pemerintah menegaskan bahwa langit kota harus bebas dari ancaman yang dapat membahayakan.

Saat asap plastik dan kertas perlahan lenyap dari halaman Kantor Wali Kota, pesan yang tertinggal jauh lebih kuat: Keselamatan warga adalah prioritas, bahkan jika ancamannya tampak sesederhana sehelai benang gelasan.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

27 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI

27 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324

26 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI

26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

26 Agustus 2026 - 15:03 WIB

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Lomba Tahfiz Warnai Peringatan HUT RI dan Maulid Nabi di Sukadanau

26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Tionghoa Indonesia dan Buku: Merawat Jejak Sejarah, Sastra, dan Budaya

26 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Idang Meulapeh Warnai Maulid Nabi di Jakarta, Tradisi Nagan yang Pernah Raih Rekor Dunia

25 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Haji Fikri: Pengawasan Pemerintahan Adalah Kewajiban Wakil Rakyat, Pejabat Diminta Jangan Korupsi

25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Trending di RAGAM