Menu ✖

Mode Gelap
Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis, Indonesia–Mesir Perkuat Kemitraan Ekonomi hingga Pertahanan Kabut Asap Kepung Fakfak, Warga Bertahan di Rumah, Kualitas Udara Mengancam Kesehatan Kemenhub Optimistis Zero ODOL Dimulai 1 Januari 2027 Kabut Asap Selimuti Fakfak, Penerbangan di Bandara Siboru Dihentikan Sementara SCI Apresiasi Pelaku Usaha Lewat Indonesia Logistics Awards 2026 KAI Mulai Kaji FRMCS, Siapkan Teknologi Komunikasi Kereta Api Berbasis 5G

PERISTIWA

Pemusnahan Ribuan Layangan di Pontianak: Penegakan Aturan demi Keselamatan Publik

badge-check


 Pemusnahan Ribuan Layangan di Pontianak: Penegakan Aturan demi Keselamatan Publik Perbesar

Wartatrans.com, PONTIANAK — Ribuan layangan berbagai bentuk dan warna dimusnahkan di halaman belakang Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan bukan hanya layangan. Dari pendataan Satpol PP Kota Pontianak, total terdapat 3.560 layangan, 2.323 gelondongan benang gelasan, 547 bilah penggulung, 162 lembar kertas layangan, 35 alat gerinda, dan 16 kawat baja yang disita sejak 2020 hingga 2025.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pemusnahan baru bisa dilakukan tahun ini setelah terbitnya Peraturan Wali Kota mengenai mekanisme pemusnahan barang bukti. Selama lima tahun terakhir, barang sitaan hanya disimpan karena tidak ada payung hukum untuk menghilangkannya.

“Jumlah sebenarnya mungkin jauh lebih banyak. Tidak semua barang sempat didata karena banyak warga meminta layangan mereka langsung dihancurkan di lokasi agar tidak dikenai denda,” ujarnya.

Sudiyantoro menegaskan, layangan dan benang gelasan selama ini menjadi salah satu sumber kecelakaan di Pontianak. Selain melukai leher pengendara motor, aktivitas ini juga menyebabkan kabel listrik putus hingga insiden fatal yang merenggut nyawa.

Dalam Perda, bukan hanya bermain layangan yang dilarang, tetapi juga memproduksi dan menjualnya di wilayah kota. Penertiban pun dilakukan secara rutin dengan semboyan internal Satpol PP: “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.”

Patroli digelar di enam kecamatan dengan fokus di lapangan terbuka, tepi sungai, bantaran jalan raya, serta kawasan dekat jaringan listrik tegangan tinggi. Pada Minggu (30/11/2025), misalnya, petugas kembali menyita 51 layangan dari wilayah Pontianak Timur, termasuk yang dijual di warung sekitar lokasi.

Bagi penjual atau pembuat layangan, pemerintah menerapkan sanksi denda administratif sebesar Rp500 ribu. Banyak warga memilih tidak mengambil kembali layangan sitaan karena enggan membayar denda tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan penindakan ini bukan bertujuan menghapus tradisi, tetapi melindungi masyarakat dari bahaya nyata yang ditimbulkan benang gelasan.

“Sudah banyak korban, dari pengendara yang hampir kehilangan nyawa hingga petugas listrik yang tersengat akibat kabel putus,” ujarnya.

Pemerintah tetap membuka ruang bagi warga yang ingin bermain layangan di area aman di luar kota, seperti lahan perkebunan atau kawasan terbuka yang jauh dari permukiman dan lalu lintas.

Pemusnahan ribuan layangan ini menjadi simbol perubahan budaya dan peningkatan kesadaran hukum di Pontianak. Pemerintah menegaskan bahwa langit kota harus bebas dari ancaman yang dapat membahayakan.

Saat asap plastik dan kertas perlahan lenyap dari halaman Kantor Wali Kota, pesan yang tertinggal jauh lebih kuat: Keselamatan warga adalah prioritas, bahkan jika ancamannya tampak sesederhana sehelai benang gelasan.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis, Indonesia–Mesir Perkuat Kemitraan Ekonomi hingga Pertahanan

13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Kabut Asap Kepung Fakfak, Warga Bertahan di Rumah, Kualitas Udara Mengancam Kesehatan

13 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Akses Blangkejeren–Kutacane, Aktivitas Ekonomi Warga Terancam

12 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Rocky Gerung Diminta Tak Lagi Desak Gibran Mundur, Kebebasan Berpendapat dan Etika Kekuasaan Jadi Sorotan

12 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Townhall Meeting IPC TPK 2026: Fokus Penyelarasan Peta Peran Pelindo Group dan Transformasi Perusahaan

12 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pelindo Kenalkan Dunia Maritim kepada Siswa SMPN 129 Jakarta melalui Edukasi Kemaritiman

12 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Rocky Gerung Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ingatkan Prabowo Jangan Terseret Polemik

12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

CELIOS Merilis Menteri Terburuk dan Terbaik 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Siapa Saja?

12 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng

12 Oktober 2026 - 12:18 WIB

TPPAS Lulut Nambo dan Pengelolaan Sampah dari Hulu, H. Fikri Hudi Dorong Kolaborasi Masyarakat

12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Trending di RAGAM