Wartatrans.com, PONTIANAK — Ribuan layangan berbagai bentuk dan warna dimusnahkan di halaman belakang Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Barang-barang yang dimusnahkan bukan hanya layangan. Dari pendataan Satpol PP Kota Pontianak, total terdapat 3.560 layangan, 2.323 gelondongan benang gelasan, 547 bilah penggulung, 162 lembar kertas layangan, 35 alat gerinda, dan 16 kawat baja yang disita sejak 2020 hingga 2025.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pemusnahan baru bisa dilakukan tahun ini setelah terbitnya Peraturan Wali Kota mengenai mekanisme pemusnahan barang bukti. Selama lima tahun terakhir, barang sitaan hanya disimpan karena tidak ada payung hukum untuk menghilangkannya.
“Jumlah sebenarnya mungkin jauh lebih banyak. Tidak semua barang sempat didata karena banyak warga meminta layangan mereka langsung dihancurkan di lokasi agar tidak dikenai denda,” ujarnya.
Sudiyantoro menegaskan, layangan dan benang gelasan selama ini menjadi salah satu sumber kecelakaan di Pontianak. Selain melukai leher pengendara motor, aktivitas ini juga menyebabkan kabel listrik putus hingga insiden fatal yang merenggut nyawa.
Dalam Perda, bukan hanya bermain layangan yang dilarang, tetapi juga memproduksi dan menjualnya di wilayah kota. Penertiban pun dilakukan secara rutin dengan semboyan internal Satpol PP: “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.”
Patroli digelar di enam kecamatan dengan fokus di lapangan terbuka, tepi sungai, bantaran jalan raya, serta kawasan dekat jaringan listrik tegangan tinggi. Pada Minggu (30/11/2025), misalnya, petugas kembali menyita 51 layangan dari wilayah Pontianak Timur, termasuk yang dijual di warung sekitar lokasi.
Bagi penjual atau pembuat layangan, pemerintah menerapkan sanksi denda administratif sebesar Rp500 ribu. Banyak warga memilih tidak mengambil kembali layangan sitaan karena enggan membayar denda tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan penindakan ini bukan bertujuan menghapus tradisi, tetapi melindungi masyarakat dari bahaya nyata yang ditimbulkan benang gelasan.
“Sudah banyak korban, dari pengendara yang hampir kehilangan nyawa hingga petugas listrik yang tersengat akibat kabel putus,” ujarnya.
Pemerintah tetap membuka ruang bagi warga yang ingin bermain layangan di area aman di luar kota, seperti lahan perkebunan atau kawasan terbuka yang jauh dari permukiman dan lalu lintas.
Pemusnahan ribuan layangan ini menjadi simbol perubahan budaya dan peningkatan kesadaran hukum di Pontianak. Pemerintah menegaskan bahwa langit kota harus bebas dari ancaman yang dapat membahayakan.
Saat asap plastik dan kertas perlahan lenyap dari halaman Kantor Wali Kota, pesan yang tertinggal jauh lebih kuat: Keselamatan warga adalah prioritas, bahkan jika ancamannya tampak sesederhana sehelai benang gelasan.*** (LonyenkRap)









