Wartatrans.com, NAGAN RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Krueng Seumayam.
Saat tiba di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah namun tidak mendapat respons. Polisi kemudian melihat M membawa sebuah tas ransel berwarna hitam dan berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M beserta tas yang dibawanya.
Dalam pemeriksaan terhadap tas tersebut, yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 29,56 gram dan berat netto 28,82 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu pack plastik bening berukuran kecil dan sedang, satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai Rp400.000, satu buah kaleng Fruit Cocktail, satu kantong kain warna merah, serta satu tas ransel warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama M kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Atas dugaan perbuatannya, M dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Nagan Raya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Muhammad Taufiq.*** (T.J Iqbal)
Sumber: Humas Polres Nagan Raya

























