Wartatrans.com, JAKARTA – Polemik surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Bareskrim Polri mulai mendalami pengaduan terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik setelah muncul dua putusan pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan tersebut.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA oleh Gibran.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Perkembangan berikutnya datang dari Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan H.M. Subhan. Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Dua putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari referensi yang diperhatikan penyidik kepolisian dalam mendalami pengaduan terkait dokumen pendidikan Gibran.
BARESKRIM MINTA KETERANGAN AHLI
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar ke Bareskrim Polri.
Pengaduan tersebut mempersoalkan proses penerbitan maupun penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
Pada Jumat (6/11/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa putusan MK dan MA menjadi bahan referensi bagi penyidik dalam menangani pengaduan tersebut.
Polri juga meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat aspek pembuktian serta argumentasi hukum dalam proses penanganannya.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan Suket pendidikan Gibran tidak lagi hanya menjadi perdebatan politik dan opini publik, tetapi juga telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM
Meski demikian, penting dicatat bahwa pendalaman laporan tidak serta-merta berarti Gibran telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga perkembangan informasi pada 6 November 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun kepastian peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
Publik kini menunggu bagaimana Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk menguji aspek hukum penerbitan dan penggunaan dokumen yang menjadi pokok persoalan.
Pada akhirnya, proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Sebab, persoalan ini bukan semata menyangkut seorang pejabat negara, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, integritas administrasi negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.*** (Dull)


























