Wartatrans.com, ACEH TIMUR — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak agar empat anggota Serikat Petani Aceh Timur (SPAT), yakni Gunawan, M. Yusop, M. Dimas Alamsyah, dan M. Nur, segera dibebaskan tanpa syarat setelah dilaporkan ditangkap oleh personel Brimob dan Polres Aceh Timur pada Senin (26/10/2026).
Penangkapan tersebut terjadi di tengah konflik agraria antara petani SPAT dan PT Bumi Flora di Lhok Luemak, Kabupaten Aceh Timur. Konflik pertanahan itu disebut masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPA, keempat petani tersebut dibawa oleh aparat tanpa disertai surat penangkapan. Peristiwa ini memunculkan desakan agar penanganan konflik agraria dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak-hak petani dan prinsip keadilan.
KPA menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan proses penyelesaian sengketa antara petani dan perusahaan berjalan secara adil, transparan, serta tidak disertai tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
KPA juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi perjuangan petani dalam menyelesaikan konflik agraria.
Menurut desakan tersebut, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengutamakan dialog dan kepastian hukum, bukan tindakan yang dapat memperburuk situasi serta merugikan masyarakat petani.
KPA menutup pernyataannya dengan tuntutan agar Gunawan, M. Yusop, M. Dimas Alamsyah, dan M. Nur segera dibebaskan tanpa syarat.
Seruan tersebut disertai tagar #HentikanKriminalisasiPetani, #TanahUntukRakyat, dan #JalankanReformaAgrariaSejati.
(T.J. Iqbal)


























