Menu ✖

Mode Gelap
Ihsan Tarore Akui Sempat Khawatir Perankan Ustaz dalam Film Rambut Sewu, Satu Langkah Getih KPA Desak Pembebasan Empat Petani Aceh Timur yang Ditangkap Aparat Zoom Meeting Dewan Pakar PKS Kabupaten Bogor, Siapkan Gagasan Strategis Pembangunan Masyarakat KAI dan Pemkot Bogor Tutup Perlintasan MA Salmun, Pengendara Dialihkan ke Jalur Alternatif Pembukaan Porprov Jateng XVII Disertai Kirim Doa untuk Almh. Syabila Rizkia Pelindo dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Sektor Kepelabuhanan

TNI-POLRI

KPA Desak Pembebasan Empat Petani Aceh Timur yang Ditangkap Aparat

badge-check


 KPA Desak Pembebasan Empat Petani Aceh Timur yang Ditangkap Aparat Perbesar

Wartatrans.com, ACEH TIMUR — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak agar empat anggota Serikat Petani Aceh Timur (SPAT), yakni Gunawan, M. Yusop, M. Dimas Alamsyah, dan M. Nur, segera dibebaskan tanpa syarat setelah dilaporkan ditangkap oleh personel Brimob dan Polres Aceh Timur pada Senin (26/10/2026).

Penangkapan tersebut terjadi di tengah konflik agraria antara petani SPAT dan PT Bumi Flora di Lhok Luemak, Kabupaten Aceh Timur. Konflik pertanahan itu disebut masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPA, keempat petani tersebut dibawa oleh aparat tanpa disertai surat penangkapan. Peristiwa ini memunculkan desakan agar penanganan konflik agraria dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak-hak petani dan prinsip keadilan.

KPA menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan proses penyelesaian sengketa antara petani dan perusahaan berjalan secara adil, transparan, serta tidak disertai tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

KPA juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi perjuangan petani dalam menyelesaikan konflik agraria.

Menurut desakan tersebut, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengutamakan dialog dan kepastian hukum, bukan tindakan yang dapat memperburuk situasi serta merugikan masyarakat petani.

KPA menutup pernyataannya dengan tuntutan agar Gunawan, M. Yusop, M. Dimas Alamsyah, dan M. Nur segera dibebaskan tanpa syarat.

Seruan tersebut disertai tagar #HentikanKriminalisasiPetani, #TanahUntukRakyat, dan #JalankanReformaAgrariaSejati.

(T.J. Iqbal)

Baca Lainnya

Tarian Tradisional Fakfak Warnai Penyambutan Danrem 182/JO di Bandara Siboru

26 Oktober 2026 - 17:03 WIB

KAI Services Gandeng UMKM Lokal di Sarkemfest 2026 Yogyakarta

26 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Polres Fakfak Gelar Operasi Patuh Mansinam 2026, Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

26 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Pak Kodir Buka Suara soal Video Viral akun IG Sisters in Danger, Ini Realitanya!

25 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi 2 Pelaut Wafat Saat Bertugas

25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim

25 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pasar Kelapa Dua Ditertibkan, Pedagang Kecil Fakfak Menanti Kepastian Nasib

25 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara di Aceh dan Sumut

24 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Pabrik Sabu di Pidie Diduga Dikendalikan Jaringan Luar Daerah, Ustaz Ajak Masyarakat Lebih Waspada

24 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Dugaan Jaringan Narkotika Internasional di Pidie, Aparat Diminta Buka Hasil Penyelidikan

23 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Trending di PERISTIWA