Wartatrans.com, JATENG — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Semua tertuang dalam Nota Dinas Nomor: 303/05.01/ND/10/2026. Isinya larangan penerimaan bahan pangan matang dan kewajiban pengolahannya di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (26/10/2026).
Regulasi baru diterapkan sehubungan meningkatnya kejadian fatal di beberapa daerah. BGN menengarai penyebab awalnya yaitu segi penerimaan bahan baku olahan mentah maupun matang dari pihak luar (supplier). Adapun aturan baru yang dikeluarkan adalah :
1. SPPG harus menerima bahan baku dalam bentuk mentah dan segar, baik yang beku maupun non beku. Bukti traceability serta surat jalan supplier harus dilampirkan
2. SPPG dilarang menerima dan menggunakan bahan baku atau bahan makanan dalam kondisi matang atau setengah matang dari supplier
3. SPPG wajib meracik bumbu, menggiling, dan memasak di dapur sendiri
4. SPPG yang terbukti lalai dan atau menyebabkan kejadian fatal akan ditutup permanen
5. Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, Jurutama Masak, Asisten Lapangan, dan Yayasan atau Mitra terkait akan dilaporkan ke pihak berwenang jika terjadi kejadian fatal. Proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada bagian akhir, BGN memberi perintah agar Kepala SPPG menyampaikan hal di atas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek MBG.
Peraturan terbaru diharapkan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kelalaian dalam pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kepala SPPG.
Atas adanya regulasi baru, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang Hadi Riajaya belum dapat memberi komentar karena baru mempelajarinya. Yang jelas, demi tambah baiknya program MBG, dirinya akan patuh pada peraturan dan merealisasinya. ***
(Aditiya Widodo Putra)






















