Menu ✖

Mode Gelap
Banyak Kejadian Fatal, BGN Keluarkan Aturan Baru MBG Sambut Libur Nataru, InJourney Airports Pangkas Tarif Jasa Bandara 50% Lukisan Kulit Kayu Karya Elias Hindom Warnai Bupati Cup 2026 di Fakfak KAI Daop 1 Fasilitasi Pameran Seni di Manggarai, Anak-anak Bisa Ikut Kelas Menggambar Gratis Liburan Naik Whoosh Makin Hemat, Ada Diskon hingga 75 Persen Kemenhub Pastikan Adanya Pembatasan Pelayaran Malam Hari dengan Speedboat

RAGAM

Banyak Kejadian Fatal, BGN Keluarkan Aturan Baru MBG

badge-check


 Banyak Kejadian Fatal, BGN Keluarkan Aturan Baru MBG Perbesar

Wartatrans.com, JATENG — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Semua tertuang dalam Nota Dinas Nomor: 303/05.01/ND/10/2026. Isinya larangan penerimaan bahan pangan matang dan kewajiban pengolahannya di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (26/10/2026).

Regulasi baru diterapkan sehubungan meningkatnya kejadian fatal di beberapa daerah. BGN menengarai penyebab awalnya yaitu segi penerimaan bahan baku olahan mentah maupun matang dari pihak luar (supplier). Adapun aturan baru yang dikeluarkan adalah :

1. SPPG harus menerima bahan baku dalam bentuk mentah dan segar, baik yang beku maupun non beku. Bukti traceability serta surat jalan supplier harus dilampirkan

2. SPPG dilarang menerima dan menggunakan bahan baku atau bahan makanan dalam kondisi matang atau setengah matang dari supplier

3. SPPG wajib meracik bumbu, menggiling, dan memasak di dapur sendiri

4. SPPG yang terbukti lalai dan atau menyebabkan kejadian fatal akan ditutup permanen

5. Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, Jurutama Masak, Asisten Lapangan, dan Yayasan atau Mitra terkait akan dilaporkan ke pihak berwenang jika terjadi kejadian fatal. Proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada bagian akhir, BGN memberi perintah agar Kepala SPPG menyampaikan hal di atas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek MBG.

Peraturan terbaru diharapkan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kelalaian dalam pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kepala SPPG.

Atas adanya regulasi baru, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang Hadi Riajaya belum dapat memberi komentar karena baru mempelajarinya. Yang jelas, demi tambah baiknya program MBG, dirinya akan patuh pada peraturan dan merealisasinya. ***

(Aditiya Widodo Putra)

Baca Lainnya

Lukisan Kulit Kayu Karya Elias Hindom Warnai Bupati Cup 2026 di Fakfak

26 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pak Kodir Buka Suara soal Video Viral akun IG Sisters in Danger, Ini Realitanya!

25 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pramono Anung Dorong Penataan Taman Puring, MADAS Nusantara Diajak Perkuat Kolaborasi

25 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Bidik Pengurangan Emisi Maritim, IMO dan Delegasi Jepang Tinjau Fasilitas Kendali Terpusat IPC TPK

25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

RAW Merealisasi Bakti ke Masyarakat Semarang

25 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Lurah Mampang Depok Darmawansyah Mengajak Warga Dukung Program Pemkot Depok

25 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Pasar Kelapa Dua Ditertibkan, Pedagang Kecil Fakfak Menanti Kepastian Nasib

25 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia, Dorong Produk Lokal Mendunia

25 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Catatan Iwan Piliang: Keanoniman dan Sumber Anonim dalam Bermedsos, Disanalah Kredibilitas Dipertaruhkan

25 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Walikota Semarang Sikapi Protes Padat dan Ribetnya Kegiatan PKK 

24 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Trending di RAGAM