Wartatrans.com, TERNATE – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya keselamatan pelayaran menyusul aksi aspirasi sekitar 50 motoris speedboat di Pelabuhan Mangga Dua, Ternate, Ahad (25/10/2206).
Aksi tersebut terkait pemberlakuan jam pelayanan operasional pelabuhan dan larangan berlayar pada malam hari yang diterapkan Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Budi Mantoro menegaskan bahwa penerapan ketentuan keselamatan oleh KSOP Ternate merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku untuk melindungi keselamatan penumpang dan awak kapal.
“Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kami mendukung langkah KSOP Ternate dalam menegakkan ketentuan sesuai regulasi (larangan, red) demi melindungi penumpang dan awak kapal. Penegakan aturan ini bukan sekadar pembatasan operasional, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayaran yang aman bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut,” urai Budi, Senin (26/10/2026).
Sebagai bagian dari penerapan ketentuan keselamatan pelayaran, KSOP Ternate telah menerbitkan Pemberitahuan Jam Pelayanan Operasi Pelabuhan Mangga Dua.
Kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan operasional pelabuhan sekaligus memastikan kegiatan pelayaran berlangsung dengan memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Secara regulasi, operasional kapal kecepatan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia.
Pasal 49 ayat (2) huruf e mengatur bahwa kapal kategori C termasuk speedboat dilarang berlayar pada malam hari.
Ketentuan ini menjadi salah satu landasan dalam memastikan operasional kapal dilaksanakan sesuai persyaratan keselamatan yang berlaku.
Ini bukan hanya berlaku di Ternate saja, namun juga pada seluruh perairan di Indonesia.
Para motoris menyampaikan aspirasi agar terdapat perlakuan yang sama di seluruh terminal serta meminta agar pelayanan Pelabuhan Mangga Dua tetap dibuka pada malam hari dan speedboat dapat memeroleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menanggapi aspirasi tersebut, KSOP Ternate menegaskan bahwa ketentuan jam pelayanan operasional tetap dilaksanakan.
Penertiban juga akan dilakukan pada seluruh lintasan speedboat dalam wilayah kerjanya, meliputi Pelabuhan Dufa-Dufa, Gamalama, Kota Baru, Mangga Dua, dan Bastiong, yang mencakup 556 unit speedboat.
KSOP Ternate juga membuka ruang penyelesaian melalui dialog dengan para motoris.
“Namun, untuk pelayaran malam yang tidak memenuhi ketentuan, KSOP menegaskan tidak akan menerbitkan SPB, dengan pengecualian untuk tugas negara serta kondisi kedaruratan tertentu, termasuk pelayaran bagi orang sakit atau meninggal dunia melalui pendampingan petugas KSOP,” kata dia.
Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator kapal, motoris, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
“Kami memahami bahwa transportasi laut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan. Namun, kebutuhan mobilitas harus tetap diimbangi dengan pemenuhan standar keselamatan. Kami mengajak seluruh operator dan motoris untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan pelayaran,” tambahnya.
Ditjen Perhubungan Laut mengimbau masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar tidak memaksakan diri bepergian menggunakan speedboat pada malam hari.
Masyarakat diharapkan mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditetapkan serta arahan petugas demi menghindari risiko kecelakaan dan keselamatan bersama. (omy)


























