Menu ✖

Mode Gelap
Lukisan Kulit Kayu Karya Elias Hindom Warnai Bupati Cup 2026 di Fakfak KAI Daop 1 Fasilitasi Pameran Seni di Manggarai, Anak-anak Bisa Ikut Kelas Menggambar Gratis Liburan Naik Whoosh Makin Hemat, Ada Diskon hingga 75 Persen Kemenhub Pastikan Adanya Pembatasan Pelayaran Malam Hari dengan Speedboat Polres Fakfak Gelar Operasi Patuh Mansinam 2026, Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Membumikan Kepemimpinan melalui Transportasi Publik

ANJUNGAN

Kemenhub Pastikan Adanya Pembatasan Pelayaran Malam Hari dengan Speedboat

badge-check


 Kepala KSOP Ternate bersama Motoris Perbesar

Kepala KSOP Ternate bersama Motoris

Wartatrans.com, TERNATE – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya keselamatan pelayaran menyusul aksi aspirasi sekitar 50 motoris speedboat di Pelabuhan Mangga Dua, Ternate, Ahad (25/10/2206).

Aksi tersebut terkait pemberlakuan jam pelayanan operasional pelabuhan dan larangan berlayar pada malam hari yang diterapkan Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Budi Mantoro menegaskan bahwa penerapan ketentuan keselamatan oleh KSOP Ternate merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku untuk melindungi keselamatan penumpang dan awak kapal.

“Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kami mendukung langkah KSOP Ternate dalam menegakkan ketentuan sesuai regulasi (larangan, red) demi melindungi penumpang dan awak kapal. Penegakan aturan ini bukan sekadar pembatasan operasional, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayaran yang aman bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut,” urai Budi, Senin (26/10/2026).

Sebagai bagian dari penerapan ketentuan keselamatan pelayaran, KSOP Ternate telah menerbitkan Pemberitahuan Jam Pelayanan Operasi Pelabuhan Mangga Dua.

Kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan operasional pelabuhan sekaligus memastikan kegiatan pelayaran berlangsung dengan memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Secara regulasi, operasional kapal kecepatan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia.

Pasal 49 ayat (2) huruf e mengatur bahwa kapal kategori C termasuk speedboat dilarang berlayar pada malam hari.

Ketentuan ini menjadi salah satu landasan dalam memastikan operasional kapal dilaksanakan sesuai persyaratan keselamatan yang berlaku.

Ini bukan hanya berlaku di Ternate saja, namun juga pada seluruh perairan di Indonesia.

Para motoris menyampaikan aspirasi agar terdapat perlakuan yang sama di seluruh terminal serta meminta agar pelayanan Pelabuhan Mangga Dua tetap dibuka pada malam hari dan speedboat dapat memeroleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Menanggapi aspirasi tersebut, KSOP Ternate menegaskan bahwa ketentuan jam pelayanan operasional tetap dilaksanakan.

Penertiban juga akan dilakukan pada seluruh lintasan speedboat dalam wilayah kerjanya, meliputi Pelabuhan Dufa-Dufa, Gamalama, Kota Baru, Mangga Dua, dan Bastiong, yang mencakup 556 unit speedboat.

KSOP Ternate juga membuka ruang penyelesaian melalui dialog dengan para motoris.

“Namun, untuk pelayaran malam yang tidak memenuhi ketentuan, KSOP menegaskan tidak akan menerbitkan SPB, dengan pengecualian untuk tugas negara serta kondisi kedaruratan tertentu, termasuk pelayaran bagi orang sakit atau meninggal dunia melalui pendampingan petugas KSOP,” kata dia.

Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator kapal, motoris, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

“Kami memahami bahwa transportasi laut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan. Namun, kebutuhan mobilitas harus tetap diimbangi dengan pemenuhan standar keselamatan. Kami mengajak seluruh operator dan motoris untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan pelayaran,” tambahnya.

Ditjen Perhubungan Laut mengimbau masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar tidak memaksakan diri bepergian menggunakan speedboat pada malam hari.

Masyarakat diharapkan mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditetapkan serta arahan petugas demi menghindari risiko kecelakaan dan keselamatan bersama. (omy)

 

Baca Lainnya

Layanan BMKG Jangkau 620 Bandara dan 677 Pelabuhan

26 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi 2 Pelaut Wafat Saat Bertugas

25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Bidik Pengurangan Emisi Maritim, IMO dan Delegasi Jepang Tinjau Fasilitas Kendali Terpusat IPC TPK

25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

IPCC Catat Laba Bersih Rp177,18 Miliar hingga Kuartal III 2026, Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Lima Tahun Jaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026

23 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Portlink III Disiapkan ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni

23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Pelindo Dukung Penanganan Bencana Melalui Fasilitasi Pengiriman Kontainer Pelayanan Kesehatan di NTT

23 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Perkuat Sinergi dengan Mitra, Pelindo Regional 2 Pulihkan Keuangan Negara Rp170 Miliar

23 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Seluruh Pihak yang Telah Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi

23 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat

23 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Trending di ANJUNGAN