Menu ✖

Mode Gelap
Banyak Kejadian Fatal, BGN Keluarkan Aturan Baru MBG Sambut Libur Nataru, InJourney Airports Pangkas Tarif Jasa Bandara 50% Lukisan Kulit Kayu Karya Elias Hindom Warnai Bupati Cup 2026 di Fakfak KAI Daop 1 Fasilitasi Pameran Seni di Manggarai, Anak-anak Bisa Ikut Kelas Menggambar Gratis Liburan Naik Whoosh Makin Hemat, Ada Diskon hingga 75 Persen Kemenhub Pastikan Adanya Pembatasan Pelayaran Malam Hari dengan Speedboat

BANDARA

Sambut Libur Nataru, InJourney Airports Pangkas Tarif Jasa Bandara 50%

badge-check


 Jembatan terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Perbesar

Jembatan terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

Wartatrans.com, JAKARTA – Sambut libur Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan pemangkasan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan.

Ini untuk mendukung mobilitas masyarakat dan sebagai upaya menurunkan harga tiket pesawat pada periode tersebut.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi mengatakan, penurunan tarif jasa kebandarudaraan berlaku di seluruh bandara yang dikelola perseroan.

“InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di 36 bandara InJourney Airports dan di seluruh rute penerbangan domestik untuk periode pembelian tiket pesawat pada 20 Oktober 2026 – 10 Januari 2027 dengan keberangkatan penerbangan pada  22 Desember 2026 – 10 Januari 2027,” urai Pahlevi, Senin (26/10/2026).

PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat.

“Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U,” katanya.

Sejalan dengan ini, adanya potongan tarif PJP2U akan berdampak pada nominal harga tiket pesawat yang dibayarkan calon penumpang.

Di samping PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027.

Potongan tarif PJP4U ini bertujuan mendukung operasional maskapai penerbangan, dan sebagai wujud komitmen InJourney Airports dalam mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem.

“Kami berharap adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini,” pungkas Pahlevi. (omy)

Baca Lainnya

Layanan BMKG Jangkau 620 Bandara dan 677 Pelabuhan

26 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim

25 Oktober 2026 - 17:52 WIB

IPCC Catat Laba Bersih Rp177,18 Miliar hingga Kuartal III 2026, Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

24 Oktober 2026 - 12:13 WIB

KMP Portlink III Disiapkan ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni

23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

AirNav Bersama Malaysia Perkuat Koordinasi Pelayanan Navigasi Penerbangan

23 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Tani Merdeka Indonesia dan SPPG Buka Peluang Pasar Baru bagi Petani Aceh

23 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Indonesia AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun Mulai dari 12%

23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Asap Karhutla Meluas hingga NTT, Pengguna Jasa Agar Cek Status Penerbangan

23 Oktober 2026 - 08:03 WIB

CSR Bank BJB Biayai 3 Halte Transjakarta di Jatiasih

23 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Trending di EKOBIS