Menu

Mode Gelap
Terima Kasih Pelanggan! KAI Sukses Layani 5 Juta Perjalanan Lebaran dengan Aman KAI Layani 5,08 Juta Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, Naik 8,07 Persen Polemik Toko Kue Gambang Semarang Kian Berkembang Liar, Owner Sesungguhnya Sulit Ditemui Pascagempa Sulut, PGE Pastikan PLTP Lahendong Aman dan Beroperasi Stabil Akses Jalan Utama Takengon – Gayo Lues Putus, Jalan Alternatif Rusak Parah Badai Siap Poles Peserta Band Academy Jadi Musisi Profesional

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa!

badge-check


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa! Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Narkotika tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang dikenal luas sebagai liquid zombie.

Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba “ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial R (35), pada 13 Januari 2026, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate, yang dikemas dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 4.806 cartridge telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka R menerima upah sebesar Rp. 30 juta atas perbuatannya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui analisis komunikasi dan perjalanan para pelaku. Polisi memprediksi adanya pengiriman lanjutan, yang terbukti pada 30 Januari 2026, dengan ditangkapnya tiga tersangka lain, masing-masing berinisial RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5.095 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, satu unit mobil Chevrolet Captiva putih, satu unit Nissan X-Trail, delapan unit telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu, Medan.

“Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan,” jelas Kapolres.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut.

Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik, dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris.

Selain itu, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Sebagai bentuk komitmen internal, Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok

2 April 2026 - 08:49 WIB

Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke Apresiasi Presiden Prabowo atas Pesta Rakyat dan Bantuan Sembako

31 Maret 2026 - 18:32 WIB

Kapolres Pelabuhan Priok Hadiri Penutupan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

30 Maret 2026 - 18:34 WIB

Patroli KRYD Polres Priok, Cegah Gangguan Kamtibmas, Jamin Kegiatan Kepelabuhan Aman Kondusif

29 Maret 2026 - 12:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Berjalan Lancar dan Kondusif

28 Maret 2026 - 18:29 WIB

Pengamanan Humanis Embarkasi KM Kelud di Tanjung Priok Berjalan Aman dan Tertib

27 Maret 2026 - 17:00 WIB

Rakor Sinergi Lintas Instansi, Antisipasi Lonjakan Arus Pasca Idul Fitri di Pelabuhan Tanjung Priok

26 Maret 2026 - 17:47 WIB

Apel Gabungan dan Halal Bihalal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Kamtibmas

25 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pengamanan dan Pelayanan Kali Adem Berjalan Lancar, Ribuan Wisatawan Menuju Kepulauan Seribu Terlayani dengan Aman

24 Maret 2026 - 19:02 WIB

Patroli Intensif Polres Priok, Jaga Keamanan Permukiman Ditinggal Mudik Lebaran

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Trending di TNI-POLRI