Menu

Mode Gelap
Dua Insiden Ganggu Perjalanan KRL Bogor dan Tangerang, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasi Pascagempa NTT, InJourney Group Gercep Salurkan Bantuan Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81 3 Dekade Bersama, Sefas Akhirnya Akuisisi 100% SPBU Shell SBY Art Community Menggelar Pameran Lukisan, Dibuka Gubernur Pramono Anung Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa!

badge-check


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa! Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Narkotika tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang dikenal luas sebagai liquid zombie.

Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba “ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial R (35), pada 13 Januari 2026, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate, yang dikemas dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 4.806 cartridge telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka R menerima upah sebesar Rp. 30 juta atas perbuatannya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui analisis komunikasi dan perjalanan para pelaku. Polisi memprediksi adanya pengiriman lanjutan, yang terbukti pada 30 Januari 2026, dengan ditangkapnya tiga tersangka lain, masing-masing berinisial RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5.095 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, satu unit mobil Chevrolet Captiva putih, satu unit Nissan X-Trail, delapan unit telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu, Medan.

“Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan,” jelas Kapolres.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut.

Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik, dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris.

Selain itu, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Sebagai bentuk komitmen internal, Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PJM dan Tentara Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II

14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

FKPT dan Polda Aceh Bersinergi Perkuat Pembinaan Personel Cegah Radikalisme dan Intoleransi

31 Juli 2026 - 09:40 WIB

FPRM Aceh Sesalkan Temuan BPK: Barang Bantuan “Busuk” di Gudang Dinsos Kota Langsa Akibat Tidak Terawat

27 Juli 2026 - 18:35 WIB

SETARA Institute Soroti Independensi Penanganan Kasus Febrie, Desak Dialihkan ke KPK

25 Juli 2026 - 14:05 WIB

DPO Pengedar Sabu Ditangkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tolitoli

24 Juli 2026 - 22:33 WIB

Samsat Kabupaten Bogor Terus Tingkatkan Pelayanan Demi Kenyaman Wajib Pajak. 

17 Juli 2026 - 19:06 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Silaturahmi dengan PWI-LS DKI Jakarta

9 Juli 2026 - 20:35 WIB

BP3 Curug dan TNI AU Gelar Pelatihan Dangerous Goods

8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Upacara Hari Ke-80 Bhayangkara di Jakarta Utara Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergitas Polri Bersama TNI, Pemerintah, dan Masyarakat

2 Juli 2026 - 13:11 WIB

Giat ‘Jaga Jakarta on The Spot’,  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Kamtibmas

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Trending di SUMBER DAYA