Menu

Mode Gelap
Pengurus KNG Raya Gelar Pertemuan Bahas RAT 2026 dan Bantuan Bencana Hari Pertama Tahun Baru, Menhub Dudy Pantau Arus Lalu Lintas di Jalur Tol Keluar-Masuk Jakarta Menhub Dudy Pastikan Kesiapan untuk Arus Balik Nataru di Stasiun Yogya UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Ditetapkan Rp3,1 Juta Warga Tangse Masuk Hutan Lindung, Cari Pelaku Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bandang Penyeberangan Merak–Bakauheni Terpantau Aman dan Lancar, Cuaca Bersahabat

EKOBIS

PTP Nonpetikemas Tekankan Pencegahan Korupsi dan Risiko Piutang

badge-check


					LGD PTP Nonpetikemas Perbesar

LGD PTP Nonpetikemas

Wartatrans.com, BANDUNG – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) menggelar forum penting bertajuk Legal Group Discussion (LGD) di Bandung belum lama ini.

Acara yang digelar dalam rangka rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pemahaman hukum di seluruh unit kerja dalam rangka penyusunan strategi penanganan masalah hukum dan standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha.

LGD ini berfokus pada tiga agenda krusial: mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum dan risiko yang muncul dalam proses bisnis PTP Nonpetikemas; menganalisis secara spesifik isu piutang perusahaan, termasuk penyebab dan hambatan penagihan.

Serta menjaring aspirasi dari cabang-cabang terkait standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LGD ini diikuti jajaran BOD-1 serta seluruh Branch Manager dari cabang-cabang PT Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk komitmen manajemen dalam memperkuat sinergi, keselarasan kebijakan hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara menyeluruh.

Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok Indra Hidayat Sani, menekankan pentingnya inisiatif ini bagi keberlanjutan bisnis perusahaan.

“Perlindungan aset dan kelancaran operasional PTP Nonpetikemas sangat bergantung pada kepatuhan dan strategi hukum yang tepat. LGD ini adalah upaya nyata untuk menyatukan visi, menyelaraskan pemahaman dan yang paling penting, melakukan risk mitigation sejak dini,” tutur Indra.

Dia menambahkan, standardisasi kontrak yang disusun bersama akan menjadi pagar hukum bagi seluruh cabang PTP Nonpetikemas.

Sementara itu, pembahasan mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disampaikan Andhy Hermawan Bolifaar, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam pemaparannya, dia menyampaikan terkait penerapan KUHP terbaru dan perubahan yang signifikan akan sangat berdampak bagi penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Korupsi dapat terjadi karena adanya faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan,” jelas Andhy.

Dia juga menyoroti pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan Direksi.

“BJR melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan bisnis dibuat tanpa penipuan, konflik kepentingan, atau kelalaian berat, dan diarahkan untuk kepentingan terbaik Perusahaan, namun bila terjadi praktik suap atau kickback, perlindungan BJR akan gugur dan direksi dapat dipidana menurut UU Tipikor,” tegas Andhy.

Acara LGD ini menjadi momentum bagi PTP Nonpetikemas untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lini manajemen. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus KNG Raya Gelar Pertemuan Bahas RAT 2026 dan Bantuan Bencana

2 Januari 2026 - 12:02 WIB

UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Ditetapkan Rp3,1 Juta

2 Januari 2026 - 07:57 WIB

Penyeberangan Merak–Bakauheni Terpantau Aman dan Lancar, Cuaca Bersahabat

2 Januari 2026 - 05:51 WIB

Pelindo Berbagi Kasih di Akhir Tahun, Santuni 150 Anak Yatim Piatu di Kota Makassar

1 Januari 2026 - 18:14 WIB

Arus Balik Libur Nataru Dimulai, ASDP Siaga di Lintasan Utama

1 Januari 2026 - 18:05 WIB

Trending di ANJUNGAN