Wartatrans.com, JAKARTA — Pada Ahad (11/1/2026) Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat diam-diam mengadakan rapat awal tahun sekaligus silahturahmi di kawasan Jakarta Selatan. Acara berlangsung santai dan non formal dengan dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua MTP, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Wakil Ketua serta Teuku Riefky Harsa selaku Sekretaris. Edhie Baskoro Yudhoyono, Hinca IP Pandjaitan, Nachrowi Ramli, Andi Mallarangeng, Sarjan Taher, Herman Khaeron, Irwan Fecho, Guntur Sasono, Jafar Hafzah, Melani Meilena Suharli , Indrawati Sukadis, Amir Syamsuddin, EE Mangindaan serta Syarif Hasan hadir sebagai anggota.
Keberadaan SBY selain karena sebagai pendiri partai, juga untuk mendengar dan memberikan masukan kepada seluruh jajaran Demokrat dalam melangkah di tahun 2026. Rapat juga menyikapi masalah terkini yang terjadi di eksternal, seperti diketahui saat ini Partai Demokrat sedang dikuya – kuya pihak luar.

Atas beredarnya tudingan yang menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai dalang di balik isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Partai Demokrat mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terhadap sejumlah akun media sosial.
Partai Demokrat menilai narasi tersebut sebagai fitnah keji. Melalui somasi, pihak Demokrat menuntut pemilik akun-akun penyebar hoax untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Ini mengingat pula bahwa penyebaran fitnah dilakukan sudah secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.

SBY bersama para Majlis Tinggi Partai Demokrat.
Kepala Komunikasi DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa somasi dilakukan demi menjaga etika politik dan kesehatan demokrasi di Indonesia. “Kami ingin menunjukkan bahwa dalam demokrasi, kebebasan itu ada batasnya. Janganlah sampai kita memfitnah seseorang,” tegas Herzaky.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 juncto Pasal 45.
Isu lainnya yang masih bergulir luar di luar adalah tentang Pemilihan Kepala Daerah dimana Partai Demokrat sudah mengambil sikap.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, dalam menyikapi sistem pilkada, Demokrat akan ikut Prabowo.
”Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Sekretaris yang baru saja selesai keliling Indonesia melaksanakan rakerda partai.
Sikap terhadap pelaksanaan pilkada ini berdasar pula ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui UU. Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD.
”Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai opsi yang patut dipertimbangkan khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” tutur Herman.
Demokrat juga menegaskan bahwa pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
Intinya, dalam rapat MTP menekankan prinsip Partai Demokrat yang sangat jelas yaitu apapun mekanisme pemilu, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, dengan semangat baru di tahun 2026, Partai Demokrat senantiasa berkomitmen untuk terus menghadirkan politik yang beretika, solutif, dan berpihak pada masyarakat luas.*** (Slamet Widodo)









