Wartatrans.com, JAKARTA – Indonesia dinilai masih tertinggal dari Malaysia dalam digitalisasi layanan balik nama kendaraan bermotor meski lebih dari 200 juta penduduk telah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hambatan utamanya bukan terletak pada kemampuan teknologi e-KTP, melainkan belum terintegrasinya data antarinstansi, birokrasi yang masih manual, serta lemahnya pelindungan data pribadi.
Perbandingan tersebut mencuat setelah video kreator konten, David Alfa Sunarna mengenai proses balik nama kendaraan di Malaysia viral di media sosial. Dalam video itu, penjual dan pembeli cukup memverifikasi identitas menggunakan MyKad dan sidik jari sehingga perubahan kepemilikan kendaraan langsung tercatat dalam sistem pemerintah.

“Di Malaysia, balik nama mobil itu diverifikasi pakai MyKad plus sidik jarinya. Penjual sama pembeli tinggal tap kartu dan cap jempol, langsung tercatat resmi ke sistem negara,” ujar David, pekan lalu.
Berbeda dengan Malaysia, masyarakat di Indonesia masih diwajibkan datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk pemeriksaan fisik kendaraan, verifikasi dokumen asli, serta gesek nomor rangka dan nomor mesin. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur bahwa e-KTP menggunakan cip elektronik yang dapat mendukung berbagai layanan publik.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memang telah menyediakan layanan pendaftaran dan pembayaran secara elektronik. Namun, proses balik nama belum dapat dilakukan sepenuhnya secara daring karena pemohon tetap diwajibkan hadir di Samsat untuk menyelesaikan tahapan administrasi.
Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan lebih dari 200 juta penduduk Indonesia telah memiliki e-KTP. Di sisi lain, Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 mencatat 7,8 persen pengguna internet pernah menjadi korban pencurian data pribadi, peretasan, atau phishing, sedangkan 13,6 persen mengaku pernah mengalami penipuan daring. Kajian keamanan siber juga menunjukkan insiden kebocoran data pada layanan publik meningkat dari 144 kasus pada 2023 menjadi 198 kasus hingga Oktober 2025, sehingga pelindungan data pribadi dinilai masih menjadi tantangan transformasi digital.
Data tersebut menunjukkan persoalan digitalisasi pelayanan publik tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga integrasi sistem dan keamanan data. Pengamat teknologi informasi dari Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengatakan kemampuan cip e-KTP sebenarnya telah memadai, tetapi pemerintah tidak pernah membangun infrastruktur pendukung berupa card reader secara luas.
“Sejak awal diluncurkan, cip e-KTP kita seperti terkunci karena pemerintah tidak pernah mendistribusikan card reader secara masif ke instansi pelayanan publik,” kata Heru awal Juni lalu.
Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Andriansyah. Menurut dia, hambatan lain berasal dari ego sektoral yang membuat pertukaran data antarlembaga belum berjalan otomatis. Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kata dia, harus dibarengi percepatan interoperabilitas sistem agar layanan publik benar-benar terintegrasi.
“Secara teknologi, cip pada e-KTP kita sudah mumpuni untuk melakukan verifikasi serupa, namun pemanfaatannya di lapangan masih sangat parsial,” ujar Andriansyah, pada Selasa (15/7/2026).
Ia menilai, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan teknologi untuk membangun layanan publik yang sepenuhnya digital.
Namun, tanpa integrasi data, penguatan pelindungan data pribadi, dan penyederhanaan birokrasi lintas instansi, potensi e-KTP sebagai identitas digital nasional akan tetap belum dimanfaatkan secara optimal sehingga pelayanan publik Indonesia masih sulit menyamai kepraktisan Malaysia dalam proses balik nama kendaraan bermotor.*** (Artha Tidar)

























