Menu

Mode Gelap
PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan, Lantik 205 Lulusan PKTJ Rencana MRT Bali bakal jadi ART, Ini Tantangannya Semester I-2026, MR D.I.Y. Cetak Laba Rp590,7 Miliar KAI Services Resmikan Kantor dan Gudang Regional 8 Surabaya, Perkuat Operasional dan Layanan Pelanggan Garuda Indonesia Kembali Terbangi Rute Bandung–Bali

RAGAM

200 Juta e-KTP di Indonesia, Balik Nama Kendaraan Tetap Kalah Praktis dari Malaysia

badge-check


 200 Juta e-KTP di Indonesia, Balik Nama Kendaraan Tetap Kalah Praktis dari Malaysia Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Indonesia dinilai masih tertinggal dari Malaysia dalam digitalisasi layanan balik nama kendaraan bermotor meski lebih dari 200 juta penduduk telah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hambatan utamanya bukan terletak pada kemampuan teknologi e-KTP, melainkan belum terintegrasinya data antarinstansi, birokrasi yang masih manual, serta lemahnya pelindungan data pribadi.

Perbandingan tersebut mencuat setelah video kreator konten, David Alfa Sunarna mengenai proses balik nama kendaraan di Malaysia viral di media sosial. Dalam video itu, penjual dan pembeli cukup memverifikasi identitas menggunakan MyKad dan sidik jari sehingga perubahan kepemilikan kendaraan langsung tercatat dalam sistem pemerintah.

“Di Malaysia, balik nama mobil itu diverifikasi pakai MyKad plus sidik jarinya. Penjual sama pembeli tinggal tap kartu dan cap jempol, langsung tercatat resmi ke sistem negara,” ujar David, pekan lalu.

Berbeda dengan Malaysia, masyarakat di Indonesia masih diwajibkan datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk pemeriksaan fisik kendaraan, verifikasi dokumen asli, serta gesek nomor rangka dan nomor mesin. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur bahwa e-KTP menggunakan cip elektronik yang dapat mendukung berbagai layanan publik.

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memang telah menyediakan layanan pendaftaran dan pembayaran secara elektronik. Namun, proses balik nama belum dapat dilakukan sepenuhnya secara daring karena pemohon tetap diwajibkan hadir di Samsat untuk menyelesaikan tahapan administrasi.

Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan lebih dari 200 juta penduduk Indonesia telah memiliki e-KTP. Di sisi lain, Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 mencatat 7,8 persen pengguna internet pernah menjadi korban pencurian data pribadi, peretasan, atau phishing, sedangkan 13,6 persen mengaku pernah mengalami penipuan daring. Kajian keamanan siber juga menunjukkan insiden kebocoran data pada layanan publik meningkat dari 144 kasus pada 2023 menjadi 198 kasus hingga Oktober 2025, sehingga pelindungan data pribadi dinilai masih menjadi tantangan transformasi digital.

Data tersebut menunjukkan persoalan digitalisasi pelayanan publik tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga integrasi sistem dan keamanan data. Pengamat teknologi informasi dari Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengatakan kemampuan cip e-KTP sebenarnya telah memadai, tetapi pemerintah tidak pernah membangun infrastruktur pendukung berupa card reader secara luas.

“Sejak awal diluncurkan, cip e-KTP kita seperti terkunci karena pemerintah tidak pernah mendistribusikan card reader secara masif ke instansi pelayanan publik,” kata Heru awal Juni lalu.

Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Andriansyah. Menurut dia, hambatan lain berasal dari ego sektoral yang membuat pertukaran data antarlembaga belum berjalan otomatis. Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kata dia, harus dibarengi percepatan interoperabilitas sistem agar layanan publik benar-benar terintegrasi.

“Secara teknologi, cip pada e-KTP kita sudah mumpuni untuk melakukan verifikasi serupa, namun pemanfaatannya di lapangan masih sangat parsial,” ujar Andriansyah, pada Selasa (15/7/2026).

Ia menilai, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan teknologi untuk membangun layanan publik yang sepenuhnya digital.

Namun, tanpa integrasi data, penguatan pelindungan data pribadi, dan penyederhanaan birokrasi lintas instansi, potensi e-KTP sebagai identitas digital nasional akan tetap belum dimanfaatkan secara optimal sehingga pelayanan publik Indonesia masih sulit menyamai kepraktisan Malaysia dalam proses balik nama kendaraan bermotor.*** (Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Haji Fikri: Putusan MK Harus Jadi Momentum Memperkuat Pendidikan dan Menjamin Anak Indonedia Mendapatkan Akses Makanan Bergizi

7 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Percepatan Pemulihan Pascabencana, Satgas PPA Aceh Tengah Perkuat Koordinasi Strategis dengan Pemkab

7 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia

6 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

6 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Pemerintah Aceh Luruskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan: Bukan Dana Tunai, Melainkan Program dan Bantuan untuk Petani

6 Agustus 2026 - 21:33 WIB

22 Penumpang Scoot Tujuan Padang Terlantar di Bandara Changi, Klaim Rugi Lebih dari Rp110 Juta

6 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar

6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Dinas Sejarah Angkatan Laut Dukung Pengembangan Film Pahlawan Nasional John Lie sebagai Diplomasi Budaya

6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Terima 114 Unit Huntara dari Mercy Malaysia untuk Korban Banjir

6 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Trending di RAGAM