Wartatrans.com, ACEH TIMUR – Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) kembali menyuarakan tuntutan penyelesaian konflik agraria dan hak adat atas tanah di Kabupaten Aceh Timur. Organisasi yang dibentuk pada 2022 itu menyatakan perjuangannya merupakan kelanjutan dari gerakan masyarakat adat, petani, dan pemilik lahan yang telah berlangsung sejak awal 1990-an.
Ketua AMMK, Tgk M. Mudawali, menjelaskan bahwa organisasi tersebut lahir melalui musyawarah yang melibatkan para pemangku adat, tokoh masyarakat, geuchik, tuha peut, tokoh Komite Peralihan Aceh (KPA) Sago Dama Puteh, serta pemilik lahan dari enam kecamatan yang terdampak penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta.

Menurutnya, selama satu tahun terakhir AMMK bersama aktivis, praktisi adat, dan tokoh petani telah memfasilitasi pembentukan sejumlah serikat tani di Aceh Timur sebagai wadah perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah.
AMMK menyebut berbagai surat, pandangan, dan keberatan yang disampaikan kepada pemerintah terkait penolakan perpanjangan HGU PT Bumi Flora maupun pengalihan HGU PT Dwi Kencana Semesta tidak memperoleh respons yang memadai. Perpanjangan HGU PT Bumi Flora tetap diterbitkan, sementara pengelolaan PT Dwi Kencana Semesta dialihkan kepada PT Parama Agrosejahtera.
Selain itu, AMMK menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum menunjukkan langkah konkret dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat dan tanah milik warga.
Sejak 22 Januari 2026, serikat petani di Aceh Timur melakukan aksi pendudukan kembali (reclaiming) di areal HGU PT Bumi Flora. Hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan perhatian maupun penyelesaian yang memadai dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
AMMK juga menyoroti keberadaan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur yang dibentuk melalui Keputusan DPRK Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2025. Menurut mereka, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil maupun langkah konkret dari pansus tersebut.
Dalam keterangannya, AMMK mengaku para petani yang melakukan reclaiming kerap menghadapi tuduhan sebagai “ninja sawit”, serta mengalami intimidasi, teror, hingga dugaan kriminalisasi.
Organisasi itu juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan premanisme yang mengatasnamakan KPA maupun mantan Panglima GAM. Mereka menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama organisasi dan perjuangan GAM di mata masyarakat.
AMMK mengaku salah seorang anggota Serikat Petani Aceh Timur bahkan sempat menerima ancaman pembunuhan dan dikejar oleh sekelompok orang. Menurut mereka, peristiwa itu terjadi di hadapan aparat kepolisian dan akhirnya berhasil dicegah oleh masyarakat Gampong Jambo Reuhat yang memberikan perlindungan kepada korban.
Tgk M. Mudawali, yang mengaku merupakan putra salah seorang mantan Panglima GAM Sago Dama Puteh, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Aceh sejak masa konflik tidak dapat dipisahkan dari persoalan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat.
Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menurutnya belum berjalan secara optimal, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria.
AMMK berharap Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun melalui pendekatan hukum, dialog, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kementerian ATR/BPN, maupun pihak perusahaan terkait atas berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan AMMK.*** (T.J. Iqbal)

























