Menu

Mode Gelap
Mantap, Terminal Teluk Lamong Raih Dua Penghargaan Bergengsi Bidang Social Business Innovation dan Best Green CEO 2025 25 Auditor ISPS CODE Dikukuhkan, Perkuat Keamanan Maritim Kemenhub Prediksi, Libur Nataru Penumpang Pesawat Naik 7 Persen Jelang Nataru, ASDP Perkuat Kesiapan Layanan Jalur Penyeberangan Strategis di Jawa–Bali–Lombok Menhub Dudy Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kebijakan Transportasi Berbasis Data Ngopi Kamtibmas di Pulau Kelapa, Kapolres Kepulauan Seribu Ajak Warga Perkuat Siskamling dan Jaga Jakarta+

ANJUNGAN

25 Auditor ISPS CODE Dikukuhkan, Perkuat Keamanan Maritim

badge-check


					Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP Perbesar

Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security Code (ISPS) Code.

25 Auditor ini dikukuhkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sebelum dilakukan assessment, para auditor telah menempuh penyegaran dan pelatihan materi Auditor ISPS Code 12 hingga 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting, menegaskan pentingnya penerapan ISPS Code secara konsisten di seluruh fasilitas pelabuhan dan kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan transnasional.

“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Penerapan ISPS Code yang efektif dan konsisten merupakan kunci agar pelabuhan kita tetap aman dan kapal-kapal Indonesia dapat diterima di pelabuhan internasional tanpa hambatan,” tutur Capt. Hendri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan standar minimum sesuai SOLAS 1974 Chapter 11/2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ungkapnya.

Dia menegaskan, agar para auditor selalu menjalankan audit dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.

Tidak hanya itu, auditor harus terus meningkatkan pengetahuan mereka terhadap amandemen terbaru ISPS Code dan perkembangan ancaman keamanan maritim global.

“Pengukuhan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas para peserta sehingga integritas, kompetensi, dan komunikasi yang baik harus selalu dijaga dalam menjalankan tugas,” tutup Capt. Hendri. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantap, Terminal Teluk Lamong Raih Dua Penghargaan Bergengsi Bidang Social Business Innovation dan Best Green CEO 2025

16 November 2025 - 14:28 WIB

Jelang Nataru, ASDP Perkuat Kesiapan Layanan Jalur Penyeberangan Strategis di Jawa–Bali–Lombok

16 November 2025 - 12:34 WIB

Dukung Kelancaran Pembangunan Infrastruktur, SPJM Teken Kerja Sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk

16 November 2025 - 11:26 WIB

Yandri Trisaputra: Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Komitmen Perkuat Sinergi pada Rakercab DPC INSA Jaya

15 November 2025 - 22:53 WIB

Dorong Daya Saing Layanan, Pelindo Tegaskan Pentingnya Penguatan Kapabilitas Komersial dan Inovasi

15 November 2025 - 09:42 WIB

Trending di ANJUNGAN