Menu

Mode Gelap
KAI Lanjutkan Pendampingan Korban Insiden Bekasi Timur, 17 Pelanggan Masih Dirawat Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan Kemenhub Teken 2 Perjanjian Konsesi Strategis dengan PT Pelindo Dukung Kelancaran Logistik Wilayah, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Peran ASDP Ramaikan Forum Inabuyer 2026, Dorong UMKM Naik Kelas Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini

ANJUNGAN

25 Auditor ISPS CODE Dikukuhkan, Perkuat Keamanan Maritim

badge-check


 Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP Perbesar

Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security Code (ISPS) Code.

25 Auditor ini dikukuhkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sebelum dilakukan assessment, para auditor telah menempuh penyegaran dan pelatihan materi Auditor ISPS Code 12 hingga 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting, menegaskan pentingnya penerapan ISPS Code secara konsisten di seluruh fasilitas pelabuhan dan kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan transnasional.

“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Penerapan ISPS Code yang efektif dan konsisten merupakan kunci agar pelabuhan kita tetap aman dan kapal-kapal Indonesia dapat diterima di pelabuhan internasional tanpa hambatan,” tutur Capt. Hendri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan standar minimum sesuai SOLAS 1974 Chapter 11/2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ungkapnya.

Dia menegaskan, agar para auditor selalu menjalankan audit dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.

Tidak hanya itu, auditor harus terus meningkatkan pengetahuan mereka terhadap amandemen terbaru ISPS Code dan perkembangan ancaman keamanan maritim global.

“Pengukuhan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas para peserta sehingga integritas, kompetensi, dan komunikasi yang baik harus selalu dijaga dalam menjalankan tugas,” tutup Capt. Hendri. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub Teken 2 Perjanjian Konsesi Strategis dengan PT Pelindo

6 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dukung Kelancaran Logistik Wilayah, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Peran

6 Mei 2026 - 16:42 WIB

Ribuan Kontainer Kosong Masuk IPC TPK Panjang, Topang Pergerakan Ekspor Sumatera

6 Mei 2026 - 14:12 WIB

SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran

6 Mei 2026 - 14:02 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

5 Mei 2026 - 22:39 WIB

Pelindo Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Sulsel, Target Rampung Juni 2026

5 Mei 2026 - 15:46 WIB

Safety Jadi Prioritas, IPC TPK Perkuat Budaya Kerja Aman

5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Kemenhub Dorong Penerapan PWMP untuk Pengelolaan Sampah di Laut

5 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gapasdap: Biaya Operasional Makin Berat, Harap Tarif Penyeberangan Disesuaikan

5 Mei 2026 - 08:51 WIB

Sinergi Pelindo Regional 4 – DPRD, Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

4 Mei 2026 - 22:40 WIB

Trending di ANJUNGAN