Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan KWT Srikandi Alamanda sebagai Penggerak Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Jonggol 6 Pesawat N219 PTDI Siap Perkuat Armada di TNI-AD KAI Divre III Palembang Perluas PLTS 40 kWp di Dua Depo Tata Kelola dan Akuntabilitas Patroli Kapal Negara Diperkuat KAI Services Latih 25 Pekerja Tangani Kondisi Darurat di Kereta Api KCIC-Polda Jabar Perkuat Pengamanan Whoosh, 1.773 CCTV Dikerahkan Pantau Operasional

ANJUNGAN

25 Auditor ISPS CODE Dikukuhkan, Perkuat Keamanan Maritim

badge-check


 Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP Perbesar

Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security Code (ISPS) Code.

25 Auditor ini dikukuhkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sebelum dilakukan assessment, para auditor telah menempuh penyegaran dan pelatihan materi Auditor ISPS Code 12 hingga 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting, menegaskan pentingnya penerapan ISPS Code secara konsisten di seluruh fasilitas pelabuhan dan kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan transnasional.

“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Penerapan ISPS Code yang efektif dan konsisten merupakan kunci agar pelabuhan kita tetap aman dan kapal-kapal Indonesia dapat diterima di pelabuhan internasional tanpa hambatan,” tutur Capt. Hendri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan standar minimum sesuai SOLAS 1974 Chapter 11/2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ungkapnya.

Dia menegaskan, agar para auditor selalu menjalankan audit dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.

Tidak hanya itu, auditor harus terus meningkatkan pengetahuan mereka terhadap amandemen terbaru ISPS Code dan perkembangan ancaman keamanan maritim global.

“Pengukuhan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas para peserta sehingga integritas, kompetensi, dan komunikasi yang baik harus selalu dijaga dalam menjalankan tugas,” tutup Capt. Hendri. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tata Kelola dan Akuntabilitas Patroli Kapal Negara Diperkuat

22 September 2026 - 13:50 WIB

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

22 September 2026 - 12:40 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Kelancaran Pasokan Gandum untuk Industri Pangan Nasional

22 September 2026 - 12:28 WIB

Tata Terminal LNG Benoa, Pelindo Multi Terminal Dukung Ketahanan Energi di Bali

21 September 2026 - 10:52 WIB

Penyebab Kecelakaan Virgo Transport 8 Perlu Dibuktikan Secara Menyeluruh

21 September 2026 - 10:12 WIB

Menuju Go Live, Pelindo Solusi Digital Gandeng ASDEKI Perkuat Integrasi Layanan Digital Pelabuhan dan Hinterland

21 September 2026 - 09:46 WIB

PELNI Gelar Fleet Safety Excellence Award 2026

20 September 2026 - 16:42 WIB

Kemenhub Perkuat Kesiapan Awak Kapal PELNI Hadapi Situasi Darurat

20 September 2026 - 16:34 WIB

Kinerja 2025 Moncer, Pelindo Naik 3 Peringkat di Fortune Indonesia 100

20 September 2026 - 13:49 WIB

Kemenhub Pastikan Pemenuhan Santunan Asuransi Korban KMP Virgo Transport 8

20 September 2026 - 12:59 WIB

Trending di ANJUNGAN