Menu

Mode Gelap
AI dan Diagnostik Presisi Pacu Industri Teknologi Kesehatan Volume Angkutan Retail KAI Meningkat, Tembus 146.617 Ton pada Januari-Juli 2026 Presiden Gerakan Pemuda Aceh Bersatu Kecam Amran, Desak Minta Maaf Kepada Mualeem: Jangan Lukai Martabat Aceh GEMBIRA dan KUAT Jadi Bukti Komitmen IPCC, Raih Penghargaan TJSL 2026 Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum, IPCM Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara KKP Perkuat Pengawasan dan Ketertelusuran Perikanan Tuna, 87 Kapal Pelanggar Ditindak

ANJUNGAN

25 Auditor ISPS CODE Dikukuhkan, Perkuat Keamanan Maritim

badge-check


 Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP Perbesar

Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security Code (ISPS) Code.

25 Auditor ini dikukuhkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sebelum dilakukan assessment, para auditor telah menempuh penyegaran dan pelatihan materi Auditor ISPS Code 12 hingga 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting, menegaskan pentingnya penerapan ISPS Code secara konsisten di seluruh fasilitas pelabuhan dan kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan transnasional.

“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Penerapan ISPS Code yang efektif dan konsisten merupakan kunci agar pelabuhan kita tetap aman dan kapal-kapal Indonesia dapat diterima di pelabuhan internasional tanpa hambatan,” tutur Capt. Hendri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan standar minimum sesuai SOLAS 1974 Chapter 11/2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ungkapnya.

Dia menegaskan, agar para auditor selalu menjalankan audit dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.

Tidak hanya itu, auditor harus terus meningkatkan pengetahuan mereka terhadap amandemen terbaru ISPS Code dan perkembangan ancaman keamanan maritim global.

“Pengukuhan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas para peserta sehingga integritas, kompetensi, dan komunikasi yang baik harus selalu dijaga dalam menjalankan tugas,” tutup Capt. Hendri. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

GEMBIRA dan KUAT Jadi Bukti Komitmen IPCC, Raih Penghargaan TJSL 2026

7 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum, IPCM Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

7 Agustus 2026 - 23:08 WIB

PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report

7 Agustus 2026 - 17:51 WIB

BHS Sebut Sinergi Stakeholder Kunci Keselamatan Transportasi Laut

7 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

6 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Pascainsiden KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub Audit Sistem Manajemen Keselamatan

6 Agustus 2026 - 05:21 WIB

6 Pelabuhan ASDP Sah Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional

5 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Pelindo Ajak Shipping Line Bangun Jaringan Logistik Terintegrasi

5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Perkuat Arah Strategis Perusahaan, Pelindo Sinergi Lokaseva Gelar Town Hall Meeting 2026

5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di ANJUNGAN