Menu

Mode Gelap
Buntut Demo Tambang Beutong Ateuh: Sekdes Dipecat, Tuding Bupati Nagan Raya Pura-Pura Tuli dan Buta Berita Baik Bagi Ojol: Gojek & Grab Potong Komisi 8% mulai Berlaku Juli 2026 Catatan Pilo Poly: PPN XIV Menemukan Rumahnya di Aceh PNM dan Danantara Perluas Dampak Pemberdayaan, Jangkau 23,1 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro IPC TPK Gandeng Generasi Muda Jakarta Utara, Perkenalkan Industri Petikemas dan Perkuat Budaya Bersih KAI Daop 1: Insiden Eskalator Stasiun Bekasi Dipicu Penumpang Kehilangan Keseimbangan

ANJUNGAN

25 Auditor ISPS CODE Dikukuhkan, Perkuat Keamanan Maritim

badge-check


 Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP Perbesar

Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security Code (ISPS) Code.

25 Auditor ini dikukuhkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sebelum dilakukan assessment, para auditor telah menempuh penyegaran dan pelatihan materi Auditor ISPS Code 12 hingga 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting, menegaskan pentingnya penerapan ISPS Code secara konsisten di seluruh fasilitas pelabuhan dan kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan transnasional.

“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Penerapan ISPS Code yang efektif dan konsisten merupakan kunci agar pelabuhan kita tetap aman dan kapal-kapal Indonesia dapat diterima di pelabuhan internasional tanpa hambatan,” tutur Capt. Hendri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan standar minimum sesuai SOLAS 1974 Chapter 11/2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ungkapnya.

Dia menegaskan, agar para auditor selalu menjalankan audit dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.

Tidak hanya itu, auditor harus terus meningkatkan pengetahuan mereka terhadap amandemen terbaru ISPS Code dan perkembangan ancaman keamanan maritim global.

“Pengukuhan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas para peserta sehingga integritas, kompetensi, dan komunikasi yang baik harus selalu dijaga dalam menjalankan tugas,” tutup Capt. Hendri. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPC TPK Gandeng Generasi Muda Jakarta Utara, Perkenalkan Industri Petikemas dan Perkuat Budaya Bersih

23 Juni 2026 - 21:41 WIB

Wamenhub Resmikan Maritim Career & Industry Expo 2026

23 Juni 2026 - 14:46 WIB

Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

23 Juni 2026 - 11:20 WIB

Liburan Sekolah, Penjualan Tiket Diskon Kapal PELNI Tembus 214 Ribu Penumpang

22 Juni 2026 - 20:47 WIB

Pelabuhan Tanjung Kalian Groundbreaking Dermaga II dan Peningkatan Kapasitas Dermaga I

22 Juni 2026 - 19:51 WIB

Arus Barang Tumbuh Dua Digit, Kinerja Pelindo Regional 2 Lampaui Target

22 Juni 2026 - 10:11 WIB

ASDP Perkuat Konservasi Terumbu Karang di Pesisir Bau-Bau

21 Juni 2026 - 18:50 WIB

Hore, Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Angkutan Umum di Libur Sekolah 2026

20 Juni 2026 - 18:25 WIB

PJM Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wujud Komitmen Greenbelting dan Pencapaian SDGs

20 Juni 2026 - 10:10 WIB

Trending di ANJUNGAN