Menu ✖

Mode Gelap
Gangguan LRT Jabodebek Pagi Hari, Penumpang Jatimulya-Dukuh Atas Dialihkan di Halim Belajar dari Bogor dan Semarang, Djoko Setijowarno Ingatkan Lima Tantangan Trem Bali Korban Tewas Karhutla Gunung Bromo Bertambah Jadi Empat Orang, Dua Relawan Luka Bakar Serius KRL Buatan INKA Bermasalah Lagi, Dua Rangkaian Gangguan hingga 5 Perjalanan Dibatalkan KAI Siapkan Integrasi LRT Jakarta dan Stasiun Manggarai, 8,17 Juta Aktivitas KRL Tercatat Hingga 2026, KAI Rawat 17.025 Bantalan Rel KA Beton dan 3.556 Bantalan Sintetis

ANJUNGAN

25 Auditor ISPS CODE Dikukuhkan, Perkuat Keamanan Maritim

badge-check


 Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP Perbesar

Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security Code (ISPS) Code.

25 Auditor ini dikukuhkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sebelum dilakukan assessment, para auditor telah menempuh penyegaran dan pelatihan materi Auditor ISPS Code 12 hingga 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting, menegaskan pentingnya penerapan ISPS Code secara konsisten di seluruh fasilitas pelabuhan dan kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan transnasional.

“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Penerapan ISPS Code yang efektif dan konsisten merupakan kunci agar pelabuhan kita tetap aman dan kapal-kapal Indonesia dapat diterima di pelabuhan internasional tanpa hambatan,” tutur Capt. Hendri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan standar minimum sesuai SOLAS 1974 Chapter 11/2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ungkapnya.

Dia menegaskan, agar para auditor selalu menjalankan audit dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.

Tidak hanya itu, auditor harus terus meningkatkan pengetahuan mereka terhadap amandemen terbaru ISPS Code dan perkembangan ancaman keamanan maritim global.

“Pengukuhan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas para peserta sehingga integritas, kompetensi, dan komunikasi yang baik harus selalu dijaga dalam menjalankan tugas,” tutup Capt. Hendri. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mantap, 2 Lintasan Utama ASDP Layani 33 Juta Penumpang Sepanjang 2025

16 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Kapal Laut jadi Alternatif Saat Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Papua

16 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Pelindo Dukung Digitalisasi Koperasi TKBM, Perkuat Tata kelola dan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Tanjung Priok

15 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Peduli Pendidikan, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Beasiswa untuk 50 Peserta Didik

15 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Perluas Pasar Ekspor-Impor, IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

14 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Kemenhub Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal

14 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Pelindo Kembali Layani Pemindahan Muatan Antarkapal di Nipa Kepri

14 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Kemenhub dan Pelindo Sepakati Pengusahaan Alur Pelayaran Pulau Baai Tahap II

14 Oktober 2026 - 11:20 WIB

11 Tahun Pelayaran Perintis: Angkut 9.2 Juta Penumpang dan 1.5 Juta Ton Barang

13 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Tanjung Perak jadi Pelabuhan Uji Coba Pertama Penertiban Kendaraan ODOL Hendak Naik Kapal

12 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Trending di ANJUNGAN