Menu

Mode Gelap
Aksi Jujur Petugas Cleaning KAI Services Kembalikan Dompet Penumpang Tuai Pujian Netizen 5,5 Juta Penumpang Kereta Api Pakai Face Recognition pada Semester I 2026, Hemat Kertas Setara 75 Pohon Garuda Indonesia Berhasil Capai Ketepatan Waktu Terbang 94,3% Selama Operasional Haji 2026 10 Hari, Bandara Soekarno-Hatta Sukses Layani 20.335 Jemaah Umrah dari Terminal 2F 6 Maskapai Ajukan Buka Rute ini dari dan ke Bandara Husein Sastranegara Pelindo dan Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Pembentukan BUP Tanjung Carat

ANJUNGAN

25 Auditor ISPS CODE Dikukuhkan, Perkuat Keamanan Maritim

badge-check


 Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP Perbesar

Pengukuhan Auditor ISPS Code oleh Direktur KPLP

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security Code (ISPS) Code.

25 Auditor ini dikukuhkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sebelum dilakukan assessment, para auditor telah menempuh penyegaran dan pelatihan materi Auditor ISPS Code 12 hingga 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting, menegaskan pentingnya penerapan ISPS Code secara konsisten di seluruh fasilitas pelabuhan dan kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan transnasional.

“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Penerapan ISPS Code yang efektif dan konsisten merupakan kunci agar pelabuhan kita tetap aman dan kapal-kapal Indonesia dapat diterima di pelabuhan internasional tanpa hambatan,” tutur Capt. Hendri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan standar minimum sesuai SOLAS 1974 Chapter 11/2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ungkapnya.

Dia menegaskan, agar para auditor selalu menjalankan audit dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.

Tidak hanya itu, auditor harus terus meningkatkan pengetahuan mereka terhadap amandemen terbaru ISPS Code dan perkembangan ancaman keamanan maritim global.

“Pengukuhan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas para peserta sehingga integritas, kompetensi, dan komunikasi yang baik harus selalu dijaga dalam menjalankan tugas,” tutup Capt. Hendri. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo dan Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Pembentukan BUP Tanjung Carat

13 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pelabuhan Sape Andal Perkuat Akses Wisata dan Ekonomi Kawasan Timur Indonesia

12 Juli 2026 - 16:48 WIB

Pelabuhan Patimban Mulai Layani Rute Peti Kemas Internasional ke Malaysia

12 Juli 2026 - 15:46 WIB

IPC TPK Rayakan 13 Tahun dengan Semangat ESG, Hadirkan Pertumbuhan yang Berdampak Positif

12 Juli 2026 - 07:11 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas dan Perluas Dermaga Batam untuk Berantas Illegal Fishing di Natuna

11 Juli 2026 - 15:35 WIB

PTP Nonpetikemas Paparkan Strategi ESG dan DEI pada IDEAS Conference 2026

11 Juli 2026 - 11:18 WIB

PTP Nonpetikemas Cabang Cirebon Perkuat Peran dalam Rantai Logistik

10 Juli 2026 - 14:49 WIB

Antisipasi Kepadatan Gilimanuk, Menhub Dudy Tinjau Pelabuhan Celukan Bawang

10 Juli 2026 - 10:37 WIB

Wujudkan Green Port, IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Gratis

9 Juli 2026 - 11:12 WIB

Terminal Teluk Lamong dan BPD GINSI Jawa Timur Satukan Langkah Perkuat Pelayanan Kepelabuhanan

9 Juli 2026 - 06:56 WIB

Trending di ANJUNGAN