Menu

Mode Gelap
Pelindo Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Sulsel, Target Rampung Juni 2026 Safety Jadi Prioritas, IPC TPK Perkuat Budaya Kerja Aman Respon Cepat Pengaduan Layanan Polri 110, Polisi Datangi Mess ABK di Muara Angke Jakut Kemenhub Dorong Penerapan PWMP untuk Pengelolaan Sampah di Laut Kartunis Dorong Pameran “JAKARTUN” untuk HUT Jakarta ke-499 INACA Minta Revisi Fuel Surcharge dan TBA Disesuaikan Kenaikan Avtur juga Kurs USD

ANJUNGAN

Gapasdap: Biaya Operasional Makin Berat, Harap Tarif Penyeberangan Disesuaikan

badge-check


 Angkutan penyeberangan Perbesar

Angkutan penyeberangan

Wartatrans.com, JAKARTA – Gabungan pengusaha angkutan penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan bahwa belakangan ini kondisi usaha angkutan penyeberangan saat ini semakin berat saja.

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang kini sudah berada di atas Rp17.000 per dolar AS, bahkan dalam kurs transaksi Bank Indonesia per 4 Mei 2026 berada pada kisaran jual Rp17.464,89 dan beli Rp17.291,11 per dolar AS, turut membuat beban biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan semakin meningkat.

Di saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, masih berada di kisaran lebih dari US$107 per barel.

“Tingginya harga tersebut ikut memberi tekanan terhadap biaya operasional kapal secara keseluruhan,” tutur
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, Senin (4/5/2026).

Bagi pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gapasdap, keadaan ini semakin menyulitkan.

“Sebab, biaya-biaya terus bergerak naik, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum juga disesuaikan,” katanya.

Pelemahan rupiah sangat terasa dampaknya terhadap biaya perawatan kapal.

Hampir seluruh komponen suku cadang kapal dipengaruhi oleh kurs dolar. Begitu juga biaya pengedokan, peralatan keselamatan, perlengkapan teknis kapal, hingga kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran.

Ketika rupiah melemah, semua komponen tersebut ikut naik. Belum lagi ditambah tekanan dari harga minyak dunia yang membuat biaya operasi kapal menjadi semakin besar.

Sejak beberapa tahun terakhir, struktur biaya angkutan penyeberangan sudah tidak seimbang dengan tarif yang berlaku.

“Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi pada tahun 2019 saja, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat itu sudah mengalami kekurangan sebesar 31,8 persen dari kebutuhan biaya sebenarnya,” ungkap dia.

Dengan kondisi kurs dolar yang kini sudah menembus level di atas Rp17.000 maka selisih antara tarif dan biaya tentu semakin melebar.

Di satu sisi, perusahaan angkutan penyeberangan tetap dituntut untuk memenuhi seluruh standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun di sisi lain, tarif yang menjadi sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya yang sesungguhnya.

Kondisi seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Keselamatan dan kenyamanan pelayaran membutuhkan biaya.

Tidak mungkin standar keselamatan dapat dipenuhi dengan baik apabila struktur tarifnya tertinggal jauh dari biaya operasional yang terus meningkat.

Karena itu, DPP Gapasdap kembali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan pada 20 April 2026.

Surat tersebut disampaikan untuk menegaskan kembali agar pemerintah segera memproses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan usulan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara utuh,” imbuh Khoiri.

Penyesuaian tarif bukan semata-mata kepentingan pengusaha, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional.

Jangan sampai kata dia, keterlambatan penyesuaian tarif justru berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perawatan kapal, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.

Sambil menunggu proses penyesuaian tarif tersebut, pihaknya juga berharap adanya dukungan atau insentif bagi perusahaan angkutan penyeberangan.

“Bentuknya dapat berupa pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan perpajakan, penyesuaian PNBP, serta dukungan terhadap beban bunga perbankan, seperti yang sering diberikan kepada sektor angkutan udara,” ulasnya.

Bila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal secara berkelanjutan, terutama kemampuan dalam menjaga standar keselamatan dan kenyamanan sebagaimana yang diwajibkan pemerintah. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Sulsel, Target Rampung Juni 2026

5 Mei 2026 - 15:46 WIB

Safety Jadi Prioritas, IPC TPK Perkuat Budaya Kerja Aman

5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Kemenhub Dorong Penerapan PWMP untuk Pengelolaan Sampah di Laut

5 Mei 2026 - 14:32 WIB

Sinergi Pelindo Regional 4 – DPRD, Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

4 Mei 2026 - 22:40 WIB

AirNav Indonesia Pimpin Task Force ICAO di Asia Pasifik

4 Mei 2026 - 12:15 WIB

Tokyo MoU 2025 Nyatakan Kinerja Kapal Berbendera Indonesia Meningkat

3 Mei 2026 - 20:27 WIB

Kemenhub Perkuat Kompetensi 52 Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut

3 Mei 2026 - 20:04 WIB

Long Weekend Hari Buruh, ASDP Jaga Layanan Tetap Prima

3 Mei 2026 - 19:52 WIB

Kolagen Tuna Menjalari Industri Makanan dan Kecantikan

2 Mei 2026 - 17:50 WIB

Mantap! Nilai Ekspor Industri Tuna Tembus US$ 1 Miliar

2 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di EKOBIS