Oleh: Muhammad Ludfan Nasution
Wartatrans.com, JAKARTA — Peta kewilayahan Aceh seperti kembali bergerak. Dari dataran tinggi Gayo dan Alas, Singkil–Subulussalam, hingga kawasan pantai barat dan selatan, gagasan tentang pembentukan daerah otonom baru kembali menemukan denyutnya.
Bukan hanya satu desain wilayah yang kini diperbincangkan. Aceh Leuser Antara (ALA) kembali dikonsolidasikan. Kawasan yang selama ini berada relatif jauh dari pusat pemerintahan Aceh membayangkan sebuah provinsi yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat pedalaman dan tenggara Aceh.
Di sisi lain, Aceh Barat Selatan (ABAS) atau Barsela kembali menghidupkan gagasan provinsi di sepanjang kawasan barat-selatan. Sementara Aceh Raya juga muncul dengan desain kewilayahannya sendiri.
Dengan demikian, dinamika politik kewilayahan Aceh tidak lagi sekadar berbicara tentang satu struktur administratif. Di dalamnya mulai terlihat sejumlah kawasan dengan pengalaman geografis, jarak pelayanan publik, struktur ekonomi, pusat pertumbuhan, serta aspirasi yang berbeda.
Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjadi salah satu titik menarik dalam konfigurasi tersebut. Keduanya memiliki posisi strategis karena bersinggungan dengan sejumlah desain kewilayahan yang sedang diperjuangkan.
Di titik ini, pemekaran bukan semata-mata soal menarik garis baru di atas peta. Ia menyangkut pelabuhan, jalur ekonomi, pusat pertumbuhan, akses pemerintahan, konektivitas serta orientasi pembangunan suatu kawasan.
Geliat pemekaran itu pun tidak lagi berhenti di kampung halaman. Sepanjang 2026, para penggerak pemekaran kembali melakukan konsolidasi, menemui berbagai pihak di Aceh dan membawa agenda tersebut ke Jakarta.
KP3ALA, misalnya, melakukan konsolidasi dengan unsur pimpinan daerah pendukungnya di Jakarta. Sementara KP3 ABAS juga menyerahkan dokumen kelembagaannya sebelum melanjutkan agenda ke tingkat pusat.
Artinya, mesin pemekaran sedang dihidupkan kembali dari dua arah: dari bawah melalui konsolidasi masyarakat dan kawasan, serta dari atas melalui upaya mencari ruang kebijakan di Jakarta.
Sesungguhnya ALA dan ABAS bukan gagasan yang baru lahir. Keduanya memiliki sejarah panjang, baik sebelum maupun sesudah perdamaian Aceh.
Yang berubah adalah momentum. Sebab, bersamaan dengan geliat pemekaran tersebut, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga kembali menjadi perhatian.
DPR telah menyetujui RUU Perubahan UUPA sebagai usul inisiatif. Bersamaan dengan itu, pemerintah Aceh dan pemerintah pusat kembali membicarakan berbagai aspek kekhususan Aceh, termasuk kewenangan, fiskal dan sumber daya alam.
Di sinilah dua arus bertemu. Aceh sedang meminta ruang baru, sementara Jakarta sedang menata kembali sebagian ruang kewenangan yang sebelumnya telah diberikan melalui kekhususan Aceh.
Persinggungan dua arus inilah yang membuat isu pemekaran Aceh menjadi lebih menarik untuk dibaca secara utuh.
Pemekaran Bukan Pembelahan
Di balik tuntutan pembentukan daerah otonom baru, biasanya terdapat persoalan yang relatif sederhana: pemerintahan dirasakan terlalu jauh, pembangunan belum merata, pusat pertumbuhan ekonomi tidak berada di wilayah sendiri, dan sebagian keputusan terlalu banyak dibuat dari tempat yang jauh dari masyarakat.
Karena itu, pemekaran tidak otomatis dapat dibaca sebagai pembelahan politik, apalagi separatisme. Dalam konteks tertentu, pemekaran justru dapat dipahami sebagai bentuk desentralisasi di dalam desentralisasi.
Aceh tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi pelayanan pemerintahan didekatkan kepada masyarakat.
Persoalan ini penting dalam menjaga integrasi. Daerah yang tenang belum tentu seluruh persoalannya selesai. Sebaliknya, ketika masyarakat mulai mengorganisasi tuntutan, mengajukan pemekaran, bahkan menggunakan kembali wacana referendum, hal itu dapat dibaca sebagai sinyal bahwa terdapat aspirasi yang perlu mendapatkan ruang dialog.
Karena itu, negara tidak semestinya menunggu sebuah tuntutan menjadi semakin keras sebelum membuka ruang penyelesaian.
Menghitung Dunia yang Telah Berubah
Namun, Aceh juga perlu menghitung sisi lain dari seluruh dinamika tersebut. Gagasan tentang menjadi negara sendiri, misalnya, tidak sesederhana memiliki pemerintahan sendiri. Sebuah negara membutuhkan basis ekonomi yang kuat, fiskal yang memadai, pertahanan, diplomasi, pasar, serta kelembagaan yang mampu bertahan dalam kompetisi global.
Dalam tatanan dunia yang semakin kompleks dan kompetitif, negara dengan basis ekonomi serta kekuatan strategis terbatas juga menghadapi berbagai kerentanan eksternal.
Karena itu, memperkuat posisi Aceh di dalam Indonesia melalui kekhususan, otonomi, pemerataan pembangunan dan pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat merupakan salah satu ruang yang dapat terus dinegosiasikan.
Di sinilah desain pemekaran menjadi bagian dari pembicaraan yang lebih besar: bagaimana membuat masyarakat merasa dekat dengan pemerintahannya tanpa harus memutuskan hubungan dengan negara.
Jakarta dan Kunci Moratorium
Lalu, apakah Jakarta harus membuka moratorium daerah otonom baru secara nasional? Belum tentu. Ada pilihan kebijakan yang lebih spesifik: melalui revisi UUPA, Aceh dapat diberikan mekanisme khusus untuk membuka kembali proses pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota, dengan persyaratan ketat dan standar yang terukur.
Bukan cek kosong. Aspirasi masyarakat harus diuji. Dukungan politik daerah harus jelas. Kemampuan fiskal, jumlah penduduk, luas wilayah, pelayanan publik, potensi ekonomi dan kesiapan kelembagaan harus diperiksa.
Prosesnya dapat dirancang secara berjenjang: aspirasi → persetujuan daerah → kajian → verifikasi pemerintah pusat → daerah persiapan → evaluasi → keputusan.
Dengan mekanisme seperti itu, Jakarta tetap memegang standar nasional, sementara Aceh memperoleh ruang untuk mengelola kekhususannya.
Yang dibuka bukan keran DOB tanpa batas. Yang dibuka adalah pintu prosesnya. Jika mekanisme tersebut dapat berjalan dengan transparan, terukur dan akuntabel, Aceh bahkan berpotensi menjadi ruang pembelajaran kebijakan bagi daerah lain yang memiliki aspirasi serupa.
Pada akhirnya, integrasi nasional tidak harus berarti membuat daerah berhenti berbicara.
Integrasi yang kuat justru terlihat ketika daerah dapat menyampaikan aspirasi dengan keras, bahkan berbeda dengan pemerintah pusat, tetapi tetap percaya bahwa tersedia jalan penyelesaian di dalam negara.
Aceh sedang bergerak lagi. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah peta Aceh akan berubah. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara mampu menyediakan ruang yang cukup agar perubahan itu berlangsung melalui dialog, aturan dan proses konstitusional.
Sebab, ketika aspirasi memiliki pintu untuk masuk, ia tidak harus mencari jalan untuk keluar.***
(Penulis adalah Koordinator Mandailing Epicentrum)






















