Wartatrans.com, BOGOR — Rumah dinas yang berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas yang dinilai mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) RI, Aries Marsudiyanto, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Aries menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan bukan merupakan sel khusus bagi warga binaan, melainkan rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal karyawan lapas.
“Tempat ini sebenarnya tempat tinggal karyawan dari lapas, setiap saat juga warga binaan mempunyai tanggung jawab untuk membersihkan,” ujar Aries.
Meski demikian, Aries memastikan temuan yang berkaitan dengan fasilitas di dalam area lapas tersebut akan ditindaklanjuti.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan di Indonesia agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan.
“Temuan-temuan seperti ini akan kami tindaklanjuti,” kata Aries.
Sebelumnya, tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyoroti keberadaan sebuah hunian dengan sejumlah fasilitas, di antaranya televisi, kulkas dan perlengkapan lainnya.
Pemeriksaan bahkan sempat berlangsung tegang. Tim Ombudsman dikabarkan mengalami penghadangan ketika hendak memasuki salah satu bangunan di dalam kompleks lapas. Situasi tersebut kemudian diwarnai aksi saling dorong antara petugas Ombudsman dan petugas lapas.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi perhatian pemerintah dan mendorong dilakukannya pemeriksaan lanjutan di Lapas Cibinong.
Sidak yang dilakukan Bappisus bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi dan penggunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh fasilitas di lingkungan lapas agar tidak menimbulkan praktik atau perlakuan yang menyimpang dari aturan pemasyarakatan.*** (MY)






















