Menu ✖

Mode Gelap
KAI Angkut 4,44 Juta Ton Petikemas, Naik 19,57 Persen KKP-BPOM Bersinergi Jamin Keamanan Produk Perikanan untuk MBG KAI Daop 1 Jakarta Mulai Tempatkan Petugas Jaga di Lima Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang Anggota DPR RI FPDIP Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur, DPR Buka Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK APPSI Aceh Siap Kawal Rantai Pasok MBG, Cegah Monopoli dan Lindungi Pedagang Lokal Wali Kota Semarang Bantah Gedung Pandanaran Dijadikan Hotel, MP3 dan Warganet Tidak Percaya

EKOBIS

Akhirnya TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain Mengikuti

badge-check


 Akun TikTok (ist) Perbesar

Akun TikTok (ist)

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata.

Hingga 10 April 2026, akhirnya platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” tutur Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dia mengapresiasi platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” bebernya.

Dia menegaskan hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.

Sementara itu, terkait platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global.

Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ulasnya.

Kemkomdigi menegaskan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” ucapnya.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Anggota DPR RI FPDIP Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur, DPR Buka Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK

9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

APPSI Aceh Siap Kawal Rantai Pasok MBG, Cegah Monopoli dan Lindungi Pedagang Lokal

9 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Wali Kota Semarang Bantah Gedung Pandanaran Dijadikan Hotel, MP3 dan Warganet Tidak Percaya

9 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ramaikan MotoGP Mandalika 2026, BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Bertransaksi

9 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur

9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

ASDP Sabet Indonesia Logistics Awards 2026

9 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Perlindungan Pantura Jawa tidak Hanya Mengandalkan Giant Sea Wall  

9 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Wasda DPRD Jawa Barat di Jonggol, H. Fikri Hudi Oktiarwan Serap Aspirasi Pengurus DKM tentang Keagamaan dan Persoalan Sosial

9 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Sasar 1.115 Penerima Manfaat, ASDP Luncurkan Program Pencegahan Stunting di 10 Wilayah

9 Oktober 2026 - 09:58 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Trending di EKOBIS