Menu

Mode Gelap
KAI Services Beri Penghargaan kepada Petugas Keamanan Stasiun Manggarai yang Sempat Viral Jelang May Day, Polres Priok Gelar Apel Satpam Pelabuhan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Etika Akhirnya TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain Mengikuti PELNI-Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut Korsel Berlakukan Travel Warning ke Bali, Peran Kemenpar Disoroti Syahmudrian Lubis jadi Dirut Baru Ancol

EKOBIS

Akhirnya TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain Mengikuti

badge-check


 Akun TikTok (ist) Perbesar

Akun TikTok (ist)

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata.

Hingga 10 April 2026, akhirnya platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” tutur Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dia mengapresiasi platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” bebernya.

Dia menegaskan hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.

Sementara itu, terkait platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global.

Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ulasnya.

Kemkomdigi menegaskan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” ucapnya.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korsel Berlakukan Travel Warning ke Bali, Peran Kemenpar Disoroti

15 April 2026 - 08:41 WIB

Syahmudrian Lubis jadi Dirut Baru Ancol

15 April 2026 - 08:14 WIB

Relawan Soroti Lambannya Penanganan Bencana di Aceh Tengah, Desak Percepatan dan Transparansi

15 April 2026 - 00:27 WIB

Genjot Pendapatan, Pelabuhan Sunda Kelapa Optimalkan Pemanfaatan Aset Idle

14 April 2026 - 22:06 WIB

Relawan Aceh Tengah Perkuat Solidaritas, Dorong Sistem Penanganan Bencana yang Lebih Tangguh

14 April 2026 - 18:41 WIB

Kinerja Positif Kuartal Pertama 2026, PT Terminal Teluk Lamong Catat Pertumbuhan 4,5 Persen

14 April 2026 - 16:12 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Kompetensi Pekerja Lewat Program Budaya TWG

14 April 2026 - 15:55 WIB

Pelindo Regional 2 Catatkan Pertumbuhan Kinerja, Arus Kapal dan Logistik Menguat

14 April 2026 - 11:02 WIB

IPC TPK Optimalkan Layanan, Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan Pertama 2026

14 April 2026 - 10:44 WIB

Gandeng Kejari Jakut, BKKP Perkuat Kepastian Hukum Layanan Kesehatan Maritim

14 April 2026 - 10:34 WIB

Trending di ANJUNGAN